yang aneh sebenarnya adalh masih banyak pegwi tugs belajar (TB) yang belum 
dibayarkan TC nya yang 100% padahal kntor tempat mereka bertugas telah menerima 
surat dari Sekjen Depkeu berkaitan dgn hal itu. mreka beralasan bhw surat itu 
harus ditindaklanjuti dl dengn srt dr Djpb.
sepengatahuan kami (maaf klo salah), ketika TC buat peg TB dipotong 50% 
dasarnya adalah srt Sekjen Depkeu bkn dr Djpb. Tp knp ketika TC hrs dibayar 
100% lg, tdk ckp dgn srt dr Sekjen Depkeu????
perlu diinformasikan bahwa peg TB yang bertgs di KPPN Semarang I telah menerima 
TC mreka scr full (100%) beserta rapelannya demikian juga peg TB yang bertgs di 
kanpus.



      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke