Sekedar info bagi rekan2 yg sedang TB, Surat dari Sekjen tersebut menyatakan (kurang lebih) bahwa bagi pegawai yang sedang Tugas Belajar maka dibayarkan Tunjangan Pokok seluruhnya yang artinya 100% serta tidak mendapatkan Tunjangan Tambahan (TKT) bagi mereka yg sebelum TB memperolehnya. Namun surat tersebut tidak menyatakan efektif dimulainya kebijakan dimaksud (apa berarti tgl surat ditanda tangan otomatis menjadi TMT?).
Kemungkinan besar (menurut saya), surat tersebut blm rfektif karena sifatnya masih SR, karena bila sudah efektif seharusnya kebijakan tersebut tidak rahasia lagi. terima kasih ----- Original Message ---- From: Yudhistira <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Sunday, July 20, 2008 9:15:00 PM Subject: [Forum Prima] Tanya mengenai TKPKN 100% utk Tgs Bljr Yth. Milliser Forum Prima di seluruh penjuru Indonesia Kami sebagai pegawai tugas belajar, pernah mendapat informasi bahwa bagi pegawai tugas belajar, TKPKN nya sudah dapat dibayarkan 100%. Namun sayangnya, sifat surat dari sekjen depkeu tersebut adalah SR, sehingga sulit untuk didapatkan copy-nya. Bagi rekan-rekan yang mengetahui bagaimana situasi sesungguhnya, mohon pencerahan bagi kami. Terima kasih sebelumnya. Matur Nuwun. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
