Assalamu'alaikum wr wb. Kalau mau bicara soal "bertentangan dengan UU Perbendaharaan pasal 21 ayat (1)", maka yang termasuk dalam katagori hal tersebut bukan hanya "uang muka kerja" saja, melainkan juga adalah "pembayaran kontrak kerja kepada rekanan dengan termin". Pada dasarnya "serah terima barang" dilaksanakan pada saat pembayaran termin terakhir yaitu saat pekerjaan selesai 100%, jadi pembayaran termin-termin sebelumnya yang membebani APBN tidak diikuti dengan serah terima barang sehingga termasuk menyalahi UU Perbendaharaan pasal 21 ayat(1). Sebetulnya, prinsip cash and carry ini sudah ada sejak lama sebelum UU Perbendaharaan, namun ada kebijaksanaan pemerintah yang lain yang mesti didahulukan daripada membuat prinsip cash and carry menjadi harga mati. Yaitu, pada masa proyek pemerintah terutama proyek-proyek fisik sedang menjamur, ternyata proyek-proyek yang nilainya besar banyak dikuasai oleh rekanan-rekanan yang memiliki modal kerja besar, sehingga para pengusaha ekonomi lemah dengan modal kerja yang kecil hanya bisa gigit jari sambil meneteskan air liur melihat para pengusaha besar berpesta menikmati proyek-proyek pemerintah yang nilainya sangat mendambakan hati. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijaksanan menyimpang dari prinsip cash and carry untuk membantu para pengusaha ekonomi lemah agar bisa meningkatkan usahanya dengan memberikan kesempatan ikut berpesta menikmati proyek-proyek pemerintah yang selama ini diluar jangkauannya. Caranya yaitu membuat kontrak kerja dengan pembayaran sistem termin plus pemberian uang muka kerja. Dengan cara ini, banyak pengusaha ekonomi lemah yang tertolong dan bisa menikmati proyek pemerintah yang nilainya diluar kemampuan modal kerjanya. Pernah ada bank, yang mau memberikan bantuan berupa pinjaman kepada para rekanan yang menerima kontrak kerja proyek pemerintah dengan jaminan "Surat Perjanjian Kerja" yang dimiliki, tetapi para pengusaha sudah tentu lebih memilih "uang muka kerja" karena pinjaman dari bank harus dikembalikan beserta "bunga"nya sedangkan uang muka kerja tidak berbunga. Demikian sedikit tambahan dari yang saya ketahui. Wass wr wb.
--- Pada Sel, 28/10/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re:[Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 28 Oktober, 2008, 11:33 AM Assalamu'alaikum wr. wb. Mau nimbrung sedikit mengebai uang muka kerja... Maaf barangkali udah terlambat, tapi karena baru kemarin aku bisa buka forum ini, maka baru kali ini bisa kasih dikit pendapat Menurut saya, terlepas dari apa yang sekarang sudah berjalan saat (bahwa uang muka kerja sudah dicatat dalam belanja/membebani DIPA), secara Akuntansi kalau suatu belanja/pengeluaran yang sifatnya masih "UANG MUKA", seharusnya belum diakui sebagai belanja, dan pengeluaran ini seharusnya masih diakui sebagai hak kita dan dalam neraca nanti akan di masukkan ke dalam kelompok aset lancar (Sama seperti halnya dulu di forum ini yang pernah disampaikan mas Irvan untuk sewa gedung yang dibayar dimuka. Itu punya kesamaan, sama-sama belanja dibayar dimuka, dan seharusnya diperlakukan sama). Seiring dengan perkembangan/ kemajuan/ tingkat penyelesaian pekerjaan yang dikontrakkan (diberi uang muka), uang muka kerja akan diperhitungkan dengan pembayaran ke rekanan (semacam menihilkan UP), dan pengeluaran sesungguhnya nanti akan diperhitungkan sebagai belanja modal. Apabila akhir periode nanti telah selesai 100% maka akan dicatat juga untuk aset tetap yang dibentuk dari belanja modal bersangkutan ( Misal untuk belanja Modal Gedung dan Bangunan, maka terbentuk aset tetap Gedung dan Bangunan) dan apabila sampai dengan akhir periode pelaporan pekerjaan belum selesai maka akan diakaui/ dicatat sebagai KDP. Barangkali itu dulu dari saya maaf bila ada yang kurang pas.. barangkali ada yang mau menambah lagi,.. monggo... Wassalamu'alaikum wr. wb Recent Activity Visit Your Group Y! Messenger All together now Host a free online conference on IM. New web site? Drive traffic now. Get your business on Yahoo! search. Yahoo! Groups Join people over 40 who are finding ways to stay in shape. . ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

