Assalamu'alaikum wr wb.
Kalau mau bicara soal "bertentangan dengan UU Perbendaharaan pasal 21 ayat 
(1)", maka yang termasuk dalam katagori hal tersebut bukan hanya "uang muka 
kerja" saja, melainkan juga adalah "pembayaran kontrak kerja kepada rekanan 
dengan termin".
Pada dasarnya "serah terima barang" dilaksanakan pada saat pembayaran termin 
terakhir yaitu saat pekerjaan selesai 100%, jadi pembayaran termin-termin 
sebelumnya yang membebani APBN tidak diikuti dengan serah terima barang 
sehingga termasuk menyalahi  UU Perbendaharaan pasal 21 ayat(1).
Sebetulnya, prinsip cash and carry ini sudah ada sejak lama sebelum UU 
Perbendaharaan, namun ada kebijaksanaan pemerintah yang lain yang mesti 
didahulukan daripada membuat prinsip cash and carry menjadi harga mati.
Yaitu, pada masa proyek pemerintah terutama proyek-proyek fisik sedang 
menjamur, ternyata proyek-proyek yang nilainya besar banyak dikuasai oleh 
rekanan-rekanan yang memiliki modal kerja besar, sehingga para pengusaha 
ekonomi lemah dengan modal kerja yang kecil hanya bisa gigit jari sambil 
meneteskan air liur melihat para pengusaha besar berpesta menikmati 
proyek-proyek pemerintah yang nilainya sangat mendambakan hati.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijaksanan menyimpang dari prinsip cash 
and carry untuk membantu para pengusaha ekonomi lemah agar bisa meningkatkan 
usahanya dengan memberikan kesempatan ikut berpesta menikmati proyek-proyek 
pemerintah yang selama ini diluar jangkauannya. Caranya yaitu membuat kontrak 
kerja dengan pembayaran sistem termin plus pemberian uang muka kerja. Dengan 
cara ini, banyak pengusaha ekonomi lemah yang tertolong dan bisa menikmati 
proyek pemerintah yang nilainya diluar kemampuan modal kerjanya.
Pernah ada bank, yang mau memberikan bantuan berupa pinjaman kepada para 
rekanan yang menerima kontrak kerja proyek pemerintah dengan jaminan "Surat 
Perjanjian Kerja" yang dimiliki, tetapi para pengusaha sudah tentu lebih 
memilih "uang muka kerja" karena pinjaman dari bank harus dikembalikan beserta 
"bunga"nya sedangkan uang muka kerja tidak berbunga.
Demikian sedikit tambahan dari yang saya ketahui.
Wass wr wb.  

--- Pada Sel, 28/10/08, joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: joyo_fis <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re:[Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 28 Oktober, 2008, 11:33 AM






Assalamu'alaikum wr. wb.

Mau nimbrung sedikit mengebai uang muka kerja... Maaf barangkali 
udah terlambat, tapi karena baru kemarin aku bisa buka forum ini, 
maka baru kali ini bisa kasih dikit pendapat

Menurut saya, terlepas dari apa yang sekarang sudah berjalan saat 
(bahwa uang muka kerja sudah dicatat dalam belanja/membebani DIPA), 
secara Akuntansi kalau suatu belanja/pengeluaran yang sifatnya masih 
"UANG MUKA", seharusnya belum diakui sebagai belanja, dan pengeluaran 
ini seharusnya masih diakui sebagai hak kita dan dalam neraca nanti 
akan di masukkan ke dalam kelompok aset lancar (Sama seperti halnya 
dulu di forum ini yang pernah disampaikan mas Irvan untuk sewa gedung 
yang dibayar dimuka. Itu punya kesamaan, sama-sama belanja dibayar 
dimuka, dan seharusnya diperlakukan sama).

Seiring dengan perkembangan/ kemajuan/ tingkat penyelesaian pekerjaan 
yang dikontrakkan (diberi uang muka), uang muka kerja akan 
diperhitungkan dengan pembayaran ke rekanan (semacam menihilkan UP), 
dan pengeluaran sesungguhnya nanti akan diperhitungkan sebagai 
belanja modal. Apabila akhir periode nanti telah selesai 100% maka 
akan dicatat juga untuk aset tetap yang dibentuk dari belanja modal 
bersangkutan ( Misal untuk belanja Modal Gedung dan Bangunan, maka 
terbentuk aset tetap Gedung dan Bangunan) dan apabila sampai dengan 
akhir periode pelaporan pekerjaan belum selesai maka akan diakaui/
dicatat sebagai KDP.

Barangkali itu dulu dari saya maaf bila ada yang kurang pas.. 
barangkali ada yang mau menambah lagi,.. monggo...

Wassalamu'alaikum wr. wb





Recent Activity
Visit Your Group 


Y! Messenger
All together now
Host a free online
conference on IM.

New web site?
Drive traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.

Yahoo! Groups
Join people over 40
who are finding ways
to stay in shape.
. 
 














      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke