Assalamu'alaikum wr wb Postingan saya tanggal 25-10-2008 menanggapi masalah "kontroversi uang muka kerja" memang seperti yang dikemukakan oleh mas Bayu Biru, antara lain sbb : Assalamu'alaikum wr wb Pasal 21 UU Perbendaharaan memang berbunyi "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima." Tetapi ketentuan diatas adalah yang terrtulis pada "ayat (1)", sedangkan pasal 21 ayat (6) berbunyi : "Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah". Artinya menurut UU Perbendaharaan, masih dimungkinkan adanya pembayaran yang bertentangan dengan pasal 21 ayat (1). Namun demikian terlepas dari argumen diatas, ada yang perlu kita cermati bersama, yaitu mengenai "pembayaran atas beban APBN/APBD". Apakah pembayaran 'uang muka kerja" sudah dapat dikatagorikan membebani APBN/APBD. Demikian untk dimaklumi. Wass wr wb.
--- Pada Sel, 4/11/08, Bayu Biru <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Bayu Biru <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re:[Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 4 November, 2008, 10:25 AM Dear Miliser, Gw gatau apakh pak Bambang sdh liat psl 21 ayt (6) yg mnrt gw hrs dbaca dlm kesatuan dg pasal 21 ayt (1) UU Perbend. Klo ga salah PP (Praturan Pemrintah) ttg Pngadaan brg n jsa yg renc mo gantikn Perpres 8/2006 (kepres 80/2003) skrg mash dlm proses. So, smbil nunggu PP, wajar aja klo utk pelaks pngadaan brg n jsa kta ngacu k aturan lama (perpres 8/2006 bin 80/2003). Klo ada bag perpres yg ga match ma UU Perbend psl 21 ayt (1), mnrt gw mstiny ntuh dtafsirkn sbg kkecualian n bkan sbg pelanggarn. Anyway, gw kan cma pngamat. Referensi yg bsa lbh dpercaya mstinya brsumbr dr ahliny. Gtu kan ya? >From Bayu Biru with Love Ketik G spasi C spasi P....Gw kan Cuma Peng..amat.. . --- On Wed, 10/29/08, BAMBANG SUPRIADI <bambangsupriadi_ [EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: BAMBANG SUPRIADI <bambangsupriadi_ [EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: Re:[Forum Prima] kontroversi uang muka kerja To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Wednesday, October 29, 2008, 10:43 PM Assalamu'alaikum wr wb. Kalau mau bicara soal "bertentangan dengan UU Perbendaharaan pasal 21 ayat (1)", maka yang termasuk dalam katagori hal tersebut bukan hanya "uang muka kerja" saja, melainkan juga adalah "pembayaran kontrak kerja kepada rekanan dengan termin". Pada dasarnya "serah terima barang" dilaksanakan pada saat pembayaran termin terakhir yaitu saat pekerjaan selesai 100%, jadi pembayaran termin-termin sebelumnya yang membebani APBN tidak diikuti dengan serah terima barang sehingga termasuk menyalahi UU Perbendaharaan pasal 21 ayat(1). Recent Activity Visit Your Group Search Ads Get new customers. List your web site in Yahoo! Search. Y! Messenger Instant hello Chat in real-time with your friends. All-Bran 10 Day Challenge Join the club and feel the benefits. .. [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

