Assalamu'alaikum wr wb
Pasal 21 UU Perbendaharaan memang berbunyi "Pembayaran atas beban APBN/APBD 
tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima." Tetapi ketentuan 
diatas adalah yang terrtulis pada "ayat (1)", sedangkan pasal 21 ayat (6) 
berbunyi : "Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur dalam peraturan pemerintah".
Artinya menurut UU Perbendaharaan, masih dimungkinkan adanya pembayaran yang 
bertentangan dengan pasal 21 ayat (1).
 
Namun demikian terlepas dari argumen diatas, ada yang perlu kita cermati 
bersama, yaitu mengenai "pembayaran atas beban APBN/APBD". Apakah pembayaran 
'uang muka kerja" sudah dapat dikatagorikan membebani APBN/APBD.
Dari sisi akuntansi, menurut pemahaman saya, yang dimaksud dengan 
"Pembayaran atas beban APBN/APBD", adalah transaksi yang berakibat berkurangnya 
pagu APBN/APBD dan/atau berkurangnya aset. 
Yang tergolong dalam transaksi tersebut adalah antara lain adalah transaksi 
BELANJA, dimana akan dibuku sebagai berikut :
BELANJA
pada KAS.
Yang berarti bahwa dalam trasaksi ini terdapat "pengurangan" aset karena 
akun BELANJA bukan merupakan akun neraca, melainkan  termasuk dalam Kelompok 
Akun Realisasi Belanja. 
Dalam BAS-AKUN NERACA terdapat akun 1136 (Uang Muka Belanja) terdiri dari 11361 
(Uang Muka Belanja Pemerintah Pusat) yang dirinci kedalam akun 113611 
s.d. 113617, dan Akun 11362 (Uang Muka Belanja Daerah) yang dirinci kedalam 
akun 113621 s.d. 113622. Akun 1136 ini masih termasuk dalam klasifikasi ASET 
LANCAR.
Jadi kalau ada transaksi pembayaran "uang muka kerja" seperti topik pembicaraan 
kita, maka akan dibuku sebagai berikut :
UANG MUKA BELANJA
pada KAS.
Yang berarti bahwa dalam transaksi ini tidak terdapat "pengurangan" aset 
melainkan hanya perubahan bentuk dari KAS menjadi UANG MUKA BELANJA.
Oleh karena itu pembayaran "uang muka kerja" yang dibuku dalam Akun Uang Muka 
Belanja belum dapat digolongkan kedalam pembayaran atas beban APBN/APBD.
Demikian pemahaman saya.
Wass wr wb.
 



--- Pada Kam, 23/10/08, salman harits <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 23 Oktober, 2008, 7:35 AM







Pasal 21 UU Perbendaharaan berbunyi "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak 
boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima."

Penjelasan pasal tersebut : "Cukup Jelas"

Penafsiran tersebut menurut saya adalah "tidak ada uang muka kerja' bagi 
penyedia barang dan jasa pemerintah.

Penafsiran seperti ini pernah dilakukan oleh Kantor Pusat DJPB (Direktorat 
Pengelolaan Kas) ketika menolak pencairan SP2D sebuah institusi, pada tahun 
2007, meskipun pada tahun 2006 'masih boleh'.

Pada praktiknya di instansi-instansi, dan juga KPPN, setahu saya kalau gak 
salah, masih melakukan pembayaran uang muka pada penyedia barang dan jasa, 
meskipun besarnya sama dengan jaminan yang diberikan oleh penyedia barang dan 
jasa tersebut.

Nah, pertanyannya adalah: apakah pasal 21 UU tersebut tidak bertentangan dengan 
Keppres 80 th 2003.
Seandainya bertentangan, mestinya UU lebih tinggi dibanding Keppres, artinya 
pemberian uang muka kerja bagi penyedia barang dan jasa (bukan bendahara) tidak 
bisa diberikan (?).

Ada komentar?

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke