Sahabat-sahabat milis forum prima wabil khusus Pak Hasan A. dan P. Endarto, yang PRIMA.
Menambah postingan saya sebelumnya dan menanggapi uraian P Hasan dan Endarto. 1. Sampai saat ini saya belum pernah tahu sangsi apa yang diberikan kepada bendaharawan yang sengaja ataupun tidak sengaja menyimpan atau tidak mempertanggungjawabkan sisa dana UP sehingga ada idle money di bendaharawan sampai batas yang ditentukan berakhir. Dan kalau kita tengok lagi soal surat pernyataan UP/TUP yang dikeluarkan KPA/PPK ketika mengajukan Dana UP/TUP setahu saya juga tidak ada sangsi yang tegas didalamnya apabila pertanggungjawaban (SPM GUP)melebihi 1 bulan sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan. Bagi satker yang kecil mungkin akan tunduk dan patuh memenuhi ketentuan GUP disampaikan tiap bulan. Tapi bagi satker pusat yang mempunyai pagu cukup besar sehingga UPnya jg gede, kemunbkinan bisa melanggar. Pernah ketika saya di KPPN, ada bendaharawan yang mengajukan SPM TUP sampai 5 bulan dan sangsinya hanya surat teguran 1 s.d. 3. Tapi follow up dari surat teguran tsb tidak diikuti dengan ganti rugi atas uang yang mengendap di bendaharawan. Ini adalah PR dan masalah kita untuk dapat mengusulkan kepada Pimpinan agar dipikirkan upaya pemberian sangsi kepada Bendaharawan yang demikian. 2. Buat Pak Hasan, Uang UP bisa menguap begitu saja tanpa jelas kemananya, EKSTRIMNYA karena di kas bendaharawan mungkin ada TUYUL, tapi kalau kita berpikir lain adalah karena bendaharawan selama ini adalah sebagai mesin ATM bagi atasannya atau penguasa satker. Nah atasannya menarik ATM, bendaharawan lupa untuk mencatat dan itu mungkin dilakukan secara berulang-ulang dan bahkan juga uang tsb dipakai untuk mentraktir teman dan lupa mencatat juga. Nah akibat pengeluaran yang tidak dibuktikan dengan kuitansi tersebut, maka mungkin uang tersebut tercampur dengan uang pribadi. Tercampurnya uang pribadi dengan uang bendaharawan mengakibatkan tidak jelasnya jejak uang UP tsb. Dan bisa jadi ketika mempertanggungjawabkan UP tsb dilakukan dengan cara memalsukan kuitansi, karena sebelumnya bingung mencari bukti pengeluaran ketika uang tsb diminta atasan, mentraktir atau ke hal-hal lain yang tidak jelas peruntukkannya dan tidak ada bukti.Itu analisa pribadi saya karena saya belum pernah jadi Bendaharawan dan saya memang berdoa untuk itu (kayaknya tanggung jawab dunia akhirat gede he. . . he. . .) Terima kasih, itu saja sharing saya mudah-mudahan bermanfaat dan untuk P. Hasan mungkin bisa dipakai sebagai contoh kasus dalam membina anak didiknya. Wassalam

