Sahabat-sahabat milis forum prima wabil khusus Pak Hasan A. dan P.
Endarto, yang PRIMA.

Menambah postingan saya sebelumnya dan menanggapi uraian P Hasan dan
Endarto. 
1. Sampai saat ini saya belum pernah tahu sangsi apa yang diberikan
kepada  bendaharawan yang sengaja ataupun tidak sengaja menyimpan atau
tidak mempertanggungjawabkan sisa dana UP sehingga ada idle money di
bendaharawan sampai batas yang ditentukan berakhir.

Dan kalau kita tengok lagi soal surat pernyataan UP/TUP yang
dikeluarkan KPA/PPK ketika mengajukan Dana UP/TUP setahu saya juga
tidak ada sangsi yang tegas didalamnya apabila pertanggungjawaban (SPM
GUP)melebihi 1 bulan sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan.
Bagi satker yang kecil mungkin akan tunduk dan patuh memenuhi
ketentuan GUP disampaikan tiap bulan. Tapi bagi satker pusat yang
mempunyai pagu cukup besar sehingga UPnya jg gede, kemunbkinan bisa
melanggar. Pernah ketika saya di KPPN, ada bendaharawan yang
mengajukan SPM TUP sampai 5 bulan dan sangsinya hanya surat teguran 1
s.d. 3. Tapi follow up dari surat teguran tsb tidak diikuti dengan
ganti rugi atas uang yang mengendap di bendaharawan. 

Ini adalah PR dan masalah kita untuk dapat mengusulkan kepada Pimpinan
agar dipikirkan upaya pemberian sangsi kepada Bendaharawan yang demikian. 

2. Buat Pak Hasan, Uang UP bisa menguap begitu saja tanpa jelas
kemananya,  EKSTRIMNYA karena di kas bendaharawan mungkin ada TUYUL,
tapi kalau kita berpikir lain adalah karena bendaharawan selama ini
adalah sebagai mesin ATM bagi atasannya atau penguasa satker. Nah
atasannya menarik ATM, bendaharawan lupa untuk mencatat dan itu
mungkin dilakukan secara berulang-ulang dan bahkan juga uang tsb
dipakai untuk mentraktir teman dan lupa mencatat juga. Nah akibat
pengeluaran yang tidak dibuktikan dengan kuitansi tersebut, maka
mungkin uang tersebut tercampur dengan uang pribadi. Tercampurnya uang
pribadi dengan uang bendaharawan mengakibatkan tidak jelasnya jejak
uang UP tsb.  Dan bisa jadi ketika mempertanggungjawabkan UP tsb
dilakukan dengan cara memalsukan kuitansi, karena sebelumnya bingung
mencari bukti pengeluaran ketika uang tsb diminta atasan, mentraktir
atau ke hal-hal lain yang tidak jelas peruntukkannya dan tidak ada
bukti.Itu analisa pribadi saya karena saya  belum pernah jadi
Bendaharawan dan saya memang berdoa untuk itu (kayaknya tanggung jawab
dunia akhirat gede he. . . he. . .)

Terima kasih, itu saja sharing saya mudah-mudahan bermanfaat dan untuk
P. Hasan mungkin bisa dipakai sebagai contoh kasus dalam membina anak
didiknya. 

Wassalam

Kirim email ke