Assalamualaikum wr wb Pada waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (tahun 2004 s.d 2005), setiap bulan kami selalu mengadakan GKM (Gugus Kendali Mutu) dengan materi berupa makalah/paper yang disusun oleh seorang pegawai sebagai wakil dari tiap-tiap Seksi/Sub Bagian. Dan pada Hari Keuangan tahun 2005 kami melombakan penyusunan makalah/paper tersebut dengan membentuk TIM Penilai. Salah satu makalah/paper yang ada hubungannya dengan pokok persoalan yang kita bicarakan disini adalah makalah/paper yang disusun oleh mas Bambang Kismanto, wakil dari Seksi Perbendaharan yang kebetulan keluar sebagai pemenang lomba (saya lupa Juara I atau Juara II). Inti permasalahan dari makalah/paper tersebut adalah bahwa berdasarkan pengamatan dari penulis Uang Persediaan (UP/TUP) itu sesungguhnya merupakan “idle money” yang rawan penyelewengan, sehingga melalui usulan dalam makalah/paper tersebut penulis menekankan agar dalam meneliti permintaan Uang Persediaan (UP/TUP) dari Bendahara Pengeluaran harus dilakukan dengan lebih ketat dan tidak sekedar sesuai persyaratan yang dimuat dalam peraturan yang berlaku. Beberapa kriteria tambahan yang diusulkan sebagai sarana untuk memperketat penelitian permintaan Uang Persediaan (UP/TUP), dituangkan kedalam kumpulan questionaire yang dihimpun dalam satu formulir. Melalui pembahasan dalam GKM yang dihadiri sebagian besar pegawai, usulan tersebut diatas disepakati bisa kami terima bersama dengan sedikit perubahan dan formulir questionaire yang diusulkan kami wujudkan menjadi sebuah “Nota Pertimbangan” yang harus diisi oleh petugas terkait baik Pelaksana, Korpel maupun Kepala Seksi pada saat memproses permintaan Uang Persediaan (UP/TUP)dari Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya Nota Pertimbangan ini akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Kepala Kantor dalam membuat keputusan pemberian Uang Persediaan (UP/TUP). Kalau Mas Endarto juga punya penilaian bahwa persyaratan yang dimuat dalam peraturan yang berlaku bagi pembayaran Uang Persediaan (UP/TUP) masih ada kekurangannya, ada baiknya kalau melakukan cara seperti yang ditempuh oleh mas Bambang Kismanto dengan membuat makalah/paper dan dikirimkan kepada yang berwenang, semoga menjadi bahan masukan. Selamat berjuang. Wass wr wb.
--- Pada Ming, 23/11/08, ENDARTO ENDARTO <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: ENDARTO ENDARTO <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 23 November, 2008, 12:05 PM Assalamu’alaikum wr.wb. Memang benar apa yang disampaikan Pak Bambang ! Kita tentu saja bekerja sesuai batas kewenangan dan tanggung jawab, karena masih ada institusi lain yang berangkali lebih memiliki kewenangan berkenaan dengan masalah tersebut. Berdasrkan aturan yang ada TUP bisa diberikan setelah ada persetujuan dari Ka.KPPN/K.Kanwil. Persyaratan permohonan persetujuan TUP antara lain, surat pernyataan, rincian rencana penggunaan up dan rekening koran. Namun, saya kira pemberian persetujuan TUP bisa dilihat lebih dari sekedar melihat ada atau tidaknya ketiga persyaratan tersebut di atas. Kalau pemberian TUP hanya melihat ada surat pernyataan, ada rincian rencana penggunaan (MAK yg boleh UP), dan rekening koran sudah 0 (atau jumlah tidak signifikan), saya kira tidak perlu persetujuan Ka.KPPN/Ka.Kanwil, dan cukup terlampir pada SPM TUP saja. Persetujuan TUP bermakna perlu adanya analisis kelayakan. Dalam aturan yang sudah ada memang sudah ada unsur analisis kelayakan, yakni rencana penggunaan harus MAK yg boleh UP dan saldo rekening koran harus 0 (jumlah tidak signifikan). Namun analisis terhadap pola2 pengelolaan UP yang kurang profesional tersebut saya kira belum terakomodasi dan perlu dipertimbangkan. Sekali lagi barangkali uraian tsb di atas masih terlalu di luar kewenangan institusi DJPB so mohon sharing temen2 n Bapak2 yang super prima. Wassalamualaikum. Recent Activity 2 New MembersVisit Your Group New business? Get new customers. List your web site in Yahoo! Search. Yahoo! Groups Going Green Zone Resources for a greener planet. Resources for a greener you. Y! Messenger All together now Host a free online conference on IM. . Is demonstration and go to the street the right things to do? [Non-text portions of this message have been removed]

