Assalamu'alaikum wr wb
Sepanjang pengetahuan saya, sampai saat saya pensiun memang peraturan tentang 
"penyelesaian UP TAYL" hanya sampai pada sanksi diperhitungan dengan UP tahun 
berikutnya. Jadi kelihatannya peraturan perbendaharaan memang baru dibuat 
sampai sejauh itu saja, sehingga sebagai petugas perbendaharaan tidak bisa 
berbuat lebih dari ketentuan yang ada.
Kalau ada Bendahara Pengeluaran yang berbuat curang dengan memanfaatkan "celah" 
peraturan ini maka sebaiknya biarlah aparat yang berwenang yaitu aparat 
pengawasan dan aparat penegak hukum yang menanganinya. 
Wass wr wb.

--- Pada Jum, 7/11/08, ENDARTO ENDARTO <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: ENDARTO ENDARTO <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 7 November, 2008, 8:39 PM






Wa'alaikum salam Mas Soderi !

Kayaknya ane juga kenal nich, Klo gak salah Mas Soderi ini Ustd. dari M. Al
Barkah Kampus Jurang Mangu ya Mas ? Gimana kabar OTISTA FC ?
Kembali ke topic ya ! 
Maaf dech barangkali uraian saya sebelumnya terlalu singkat n kurang jelas
! Sebetulnya tahap2 yang Mas Soderi sampaikan udah dilalui, tidak ada dispensasi
n Satker juga sudah mengakui nilai UP yang belum disetor. Kebetulan yg selama
ini kontak dengan Satker tersebut bukan saya Mas (saya hanya mencatat UP TAYL),
n kata yg bersktan, Satker maunya dipotongkan pada UP 2008. Permasalahannya 
hingga ini
Satker belum mengajukan UP karena menunggu SE ttg Maksimal Pencairan (MP) karena
kebetulan Satker adalah Satker Dinakertrans.
Nah, kesimpulan saya sementara, seperti yg Mas Soderi sampaikan, pada akhir 
tahun
anggaran BP ngambil semua tuh UP yg ada di rek. (walaupun belum tau) mo
digunakan utk apa) !
Dan utuk kasus ini, sisa UP tsb mmg tdk di-spj-kan karena BP mengakui/minta
dipotong pada UP 2008, yg artinya UP tsb tidak dibelanjakan ! So uang tsb
idle di kantong BP bukan di kas/rek BP !
Skrg itung aja Mas, opportunity cost yg telah dikorbankan dengan adanya idle
kas tersebut !
Pertanyaan saya apa tidak ada aturan atau semacam punishment terhadap Satker/BP
yg seperti ini !
Nah barangkali Mas Soderi tau aturan tsb walupun skrg tidak di institusi DJPB
lagi ! Tapi bener kan ini Mas Soderi "gelandang serang" OTISTA FC ?
Wassalam.

of Use | Unsubscribe 



Recent Activity
Visit Your Group 


Y! Messenger
Send pics quick
Share photos while
you IM friends.

Yahoo! Groups
w/ John McEnroe
Join the All-Bran
Day 10 Club.

Weight Loss Group
on Yahoo! Groups
Get support and
make friends online.
. 
 














      Coba Yahoo! Messenger baru

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke