Sehubungan dengan semangat reformasi birokrasi di DJPBN khususnya pada KPPN 
salah satunya adalah memutus mata rantai penyelesaian SPM. Terkait dengan 
penyelesaian SPM TUP untuk jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000 kami punya 
pemikiran yang mungkin menjadi pertimbangan bagi KPPN Percontohan dan KPPN yang 
sudah menerapkan SOP Percontohan.
1. Berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP) KPPN Percontohan dalam 
penerbitan SP2D Belanja Non Pegawai, Front Office fungsinya melakukan pengujian 
formal dan substantif atas SPM dan lampirannya, selanjutnya memutuskan apakah 
SPM berkenaan telah memenuhi syarat untuk diproses penyelesaian SP2D nya atau 
ditolak (dikembalikan).
2. Memperhatikan SOP tersebut diatas, maka pengujian atas SPM-TUP ole KPPN 
untuk jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 7 
ayat (7) huruf g Perdirjen PBN No. PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 
merupakan pengujian substantif yang menjadi tugas/fungsi dari front office.
3. Untuk melaksanakan tugas/fungsi tersebut, Petugas Front Office disamping 
meneliti persyaratan pemberian TUP yang diatur pada Pasal 9 butir 2c Perdirjen 
PBN No. PER-66/PB/2007 tanggal 28 Desember 2007, supaya juga menayangkan di 
komputernya mengenai informasi kinerja penyelesaian TUP yang pernah diberikan 
atau penyelesaian TUP terakhitr yang telah diberikan kepada kantor.satker yang 
mengajukan SPM TUP berkenaan.
4. Dengan demikian, atas permintaan TUP yang dapat diberikan oleh KPPN untuk 
jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000,- tersebut, KPPN dapat langsung 
menerbitkan SP2D nya tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat persetujuan TUP 
oleh Kepala KPPN, atau Kepala KPPN tidak perlu terlebih dahulu memberikan tanda 
persetujuan pemberian TUP pada daftar rincian rencana penggunaan TUP berkenaan.

Dengan demikian KPPN lebih baik mengurangi keterlibatannya atas penggunaan TUP 
tersebut karna tanggung jawab penggunaannya sudah diserahkan kepada 
satker. Untuk pengawasan yang ketat lebih baik kita serahkan kepada instansi 
terkait (inspektoratnya, BPK, KPK dll).

Mungkin masukan ini dapat memberikan angin segar untuk reformasi birokrasi   
    




________________________________
From: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, November 26, 2008 9:56:40 AM
Subject: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL


Assalamualaikum wr wb
Pada waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (tahun 2004 s.d 2005), setiap bulan 
kami selalu mengadakan GKM (Gugus Kendali Mutu) dengan  materi berupa 
makalah/paper yang disusun oleh seorang pegawai sebagai wakil dari tiap-tiap 
Seksi/Sub Bagian. Dan pada Hari Keuangan tahun 2005 kami melombakan penyusunan 
makalah/paper tersebut dengan membentuk TIM Penilai.
Salah satu makalah/paper yang ada hubungannya dengan pokok persoalan yang kita 
bicarakan disini adalah makalah/paper yang disusun oleh mas Bambang Kismanto, 
wakil dari Seksi Perbendaharan yang kebetulan keluar sebagai pemenang lomba 
(saya lupa Juara I atau Juara II).
Inti permasalahan dari makalah/paper tersebut adalah bahwa berdasarkan 
pengamatan dari penulis Uang Persediaan (UP/TUP) itu sesungguhnya merupakan 
“idle money” yang rawan penyelewengan, sehingga melalui usulan dalam 
makalah/paper tersebut penulis menekankan agar dalam meneliti permintaan Uang 
Persediaan (UP/TUP) dari Bendahara Pengeluaran harus dilakukan dengan lebih 
ketat dan tidak sekedar sesuai persyaratan yang dimuat dalam peraturan yang 
berlaku. Beberapa kriteria tambahan yang diusulkan sebagai sarana untuk 
memperketat penelitian permintaan Uang Persediaan (UP/TUP), dituangkan kedalam 
kumpulan questionair e yang dihimpun dalam satu formulir.
Melalui pembahasan dalam GKM yang dihadiri sebagian besar pegawai, usulan 
tersebut diatas disepakati bisa kami terima bersama dengan sedikit perubahan 
dan formulir questionaire yang diusulkan  kami wujudkan menjadi sebuah  “Nota 
Pertimbangan”  yang harus diisi oleh petugas terkait baik Pelaksana, Korpel 
maupun Kepala Seksi pada saat memproses permintaan Uang Persediaan (UP/TUP)dari 
Bendahara Pengeluaran.
Selanjutnya Nota Pertimbangan ini akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan 
Kepala Kantor dalam membuat keputusan pemberian Uang Persediaan (UP/TUP).
 
Kalau Mas Endarto juga punya penilaian bahwa persyaratan yang dimuat dalam 
peraturan yang berlaku bagi pembayaran Uang Persediaan (UP/TUP) masih ada 
kekurangannya, ada baiknya kalau melakukan cara seperti yang ditempuh oleh mas 
Bambang Kismanto dengan membuat makalah/paper dan dikirimkan kepada yang 
berwenang, semoga menjadi bahan masukan.
Selamat berjuang.
Wass wr wb.

--- Pada Ming, 23/11/08, ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@yahoo. co.id> menulis:

Dari: ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@yahoo. co.id>
Topik: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL
Kepada: forumpr...@yahoogro ups.com
Tanggal: Minggu, 23 November, 2008, 12:05 PM

Assalamu’alaikum
wr.wb.

Memang benar apa
yang disampaikan Pak Bambang ! Kita tentu saja bekerja sesuai batas kewenangan
dan tanggung jawab, karena masih ada institusi lain yang berangkali lebih
memiliki kewenangan berkenaan dengan masalah tersebut.

Berdasrkan aturan
yang ada TUP bisa diberikan setelah ada persetujuan dari Ka.KPPN/K.Kanwil. 

Persyaratan
permohonan persetujuan TUP antara lain, surat pernyataan, rincian rencana
penggunaan up dan rekening koran. Namun, saya kira
pemberian persetujuan TUP bisa dilihat lebih dari sekedar melihat ada atau
tidaknya ketiga persyaratan tersebut di atas. Kalau pemberian TUP hanya melihat
ada surat pernyataan, ada rincian rencana penggunaan (MAK yg boleh UP), dan
rekening koran sudah 0 (atau jumlah tidak signifikan), saya kira tidak perlu
persetujuan Ka.KPPN/Ka.Kanwil, dan cukup terlampir pada SPM TUP saja. 

Persetujuan
TUP  bermakna perlu adanya analisis
kelayakan. Dalam aturan yang sudah ada memang sudah ada unsur analisis
kelayakan, yakni rencana penggunaan harus MAK yg boleh UP dan saldo rekening
koran harus 0 (jumlah tidak signifikan). Namun analisis terhadap pola2
pengelolaan UP yang kurang profesional tersebut saya kira belum terakomodasi
dan perlu dipertimbangkan. 

Sekali lagi barangkali  uraian tsb di atas masih terlalu di luar kewenangan 
institusi DJPB so mohon sharing temen2 n Bapak2 yang super prima.
Wassalamualaikum.

Recent Activity

 2
New MembersVisit Your Group 

New business?
Get new customers.
List your web site
in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups
Going Green Zone
Resources for a greener planet.
Resources for a greener you.

Y! Messenger
All together now
Host a free online
conference on IM.
. 


Is demonstration and go to the street the right things to do?

[Non-text portions of this message have been removed]

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke