Sehubungan dengan semangat reformasi birokrasi di DJPBN khususnya pada KPPN salah satunya adalah memutus mata rantai penyelesaian SPM. Terkait dengan penyelesaian SPM TUP untuk jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000 kami punya pemikiran yang mungkin menjadi pertimbangan bagi KPPN Percontohan dan KPPN yang sudah menerapkan SOP Percontohan. 1. Berdasarkan Standard Operating Procedures (SOP) KPPN Percontohan dalam penerbitan SP2D Belanja Non Pegawai, Front Office fungsinya melakukan pengujian formal dan substantif atas SPM dan lampirannya, selanjutnya memutuskan apakah SPM berkenaan telah memenuhi syarat untuk diproses penyelesaian SP2D nya atau ditolak (dikembalikan). 2. Memperhatikan SOP tersebut diatas, maka pengujian atas SPM-TUP ole KPPN untuk jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000,- sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (7) huruf g Perdirjen PBN No. PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 merupakan pengujian substantif yang menjadi tugas/fungsi dari front office. 3. Untuk melaksanakan tugas/fungsi tersebut, Petugas Front Office disamping meneliti persyaratan pemberian TUP yang diatur pada Pasal 9 butir 2c Perdirjen PBN No. PER-66/PB/2007 tanggal 28 Desember 2007, supaya juga menayangkan di komputernya mengenai informasi kinerja penyelesaian TUP yang pernah diberikan atau penyelesaian TUP terakhitr yang telah diberikan kepada kantor.satker yang mengajukan SPM TUP berkenaan. 4. Dengan demikian, atas permintaan TUP yang dapat diberikan oleh KPPN untuk jumlah sampai dengan Rp. 200.000.000,- tersebut, KPPN dapat langsung menerbitkan SP2D nya tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat persetujuan TUP oleh Kepala KPPN, atau Kepala KPPN tidak perlu terlebih dahulu memberikan tanda persetujuan pemberian TUP pada daftar rincian rencana penggunaan TUP berkenaan.
Dengan demikian KPPN lebih baik mengurangi keterlibatannya atas penggunaan TUP tersebut karna tanggung jawab penggunaannya sudah diserahkan kepada satker. Untuk pengawasan yang ketat lebih baik kita serahkan kepada instansi terkait (inspektoratnya, BPK, KPK dll). Mungkin masukan ini dapat memberikan angin segar untuk reformasi birokrasi ________________________________ From: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, November 26, 2008 9:56:40 AM Subject: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL Assalamualaikum wr wb Pada waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (tahun 2004 s.d 2005), setiap bulan kami selalu mengadakan GKM (Gugus Kendali Mutu) dengan materi berupa makalah/paper yang disusun oleh seorang pegawai sebagai wakil dari tiap-tiap Seksi/Sub Bagian. Dan pada Hari Keuangan tahun 2005 kami melombakan penyusunan makalah/paper tersebut dengan membentuk TIM Penilai. Salah satu makalah/paper yang ada hubungannya dengan pokok persoalan yang kita bicarakan disini adalah makalah/paper yang disusun oleh mas Bambang Kismanto, wakil dari Seksi Perbendaharan yang kebetulan keluar sebagai pemenang lomba (saya lupa Juara I atau Juara II). Inti permasalahan dari makalah/paper tersebut adalah bahwa berdasarkan pengamatan dari penulis Uang Persediaan (UP/TUP) itu sesungguhnya merupakan idle money yang rawan penyelewengan, sehingga melalui usulan dalam makalah/paper tersebut penulis menekankan agar dalam meneliti permintaan Uang Persediaan (UP/TUP) dari Bendahara Pengeluaran harus dilakukan dengan lebih ketat dan tidak sekedar sesuai persyaratan yang dimuat dalam peraturan yang berlaku. Beberapa kriteria tambahan yang diusulkan sebagai sarana untuk memperketat penelitian permintaan Uang Persediaan (UP/TUP), dituangkan kedalam kumpulan questionair e yang dihimpun dalam satu formulir. Melalui pembahasan dalam GKM yang dihadiri sebagian besar pegawai, usulan tersebut diatas disepakati bisa kami terima bersama dengan sedikit perubahan dan formulir questionaire yang diusulkan kami wujudkan menjadi sebuah Nota Pertimbangan yang harus diisi oleh petugas terkait baik Pelaksana, Korpel maupun Kepala Seksi pada saat memproses permintaan Uang Persediaan (UP/TUP)dari Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya Nota Pertimbangan ini akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Kepala Kantor dalam membuat keputusan pemberian Uang Persediaan (UP/TUP). Kalau Mas Endarto juga punya penilaian bahwa persyaratan yang dimuat dalam peraturan yang berlaku bagi pembayaran Uang Persediaan (UP/TUP) masih ada kekurangannya, ada baiknya kalau melakukan cara seperti yang ditempuh oleh mas Bambang Kismanto dengan membuat makalah/paper dan dikirimkan kepada yang berwenang, semoga menjadi bahan masukan. Selamat berjuang. Wass wr wb. --- Pada Ming, 23/11/08, ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@yahoo. co.id> menulis: Dari: ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@yahoo. co.id> Topik: Bls: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL Kepada: forumpr...@yahoogro ups.com Tanggal: Minggu, 23 November, 2008, 12:05 PM Assalamualaikum wr.wb. Memang benar apa yang disampaikan Pak Bambang ! Kita tentu saja bekerja sesuai batas kewenangan dan tanggung jawab, karena masih ada institusi lain yang berangkali lebih memiliki kewenangan berkenaan dengan masalah tersebut. Berdasrkan aturan yang ada TUP bisa diberikan setelah ada persetujuan dari Ka.KPPN/K.Kanwil. Persyaratan permohonan persetujuan TUP antara lain, surat pernyataan, rincian rencana penggunaan up dan rekening koran. Namun, saya kira pemberian persetujuan TUP bisa dilihat lebih dari sekedar melihat ada atau tidaknya ketiga persyaratan tersebut di atas. Kalau pemberian TUP hanya melihat ada surat pernyataan, ada rincian rencana penggunaan (MAK yg boleh UP), dan rekening koran sudah 0 (atau jumlah tidak signifikan), saya kira tidak perlu persetujuan Ka.KPPN/Ka.Kanwil, dan cukup terlampir pada SPM TUP saja. Persetujuan TUP bermakna perlu adanya analisis kelayakan. Dalam aturan yang sudah ada memang sudah ada unsur analisis kelayakan, yakni rencana penggunaan harus MAK yg boleh UP dan saldo rekening koran harus 0 (jumlah tidak signifikan). Namun analisis terhadap pola2 pengelolaan UP yang kurang profesional tersebut saya kira belum terakomodasi dan perlu dipertimbangkan. Sekali lagi barangkali uraian tsb di atas masih terlalu di luar kewenangan institusi DJPB so mohon sharing temen2 n Bapak2 yang super prima. Wassalamualaikum. Recent Activity 2 New MembersVisit Your Group New business? Get new customers. List your web site in Yahoo! Search. Yahoo! Groups Going Green Zone Resources for a greener planet. Resources for a greener you. Y! Messenger All together now Host a free online conference on IM. . Is demonstration and go to the street the right things to do? [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

