bwt bapak2 dan ibu2 klo boleh saya mau minta saran neh
ini soal PNPM Mandiri
masalahnya begini.....
PNPM itu kan sumber dananya berasal dari APBN dan APBD dengan persentase 80% :
20%
karena ada penurunan pagu dana dari APBN dan pagu dana APBD tetap sehingga
menyebabkan persentase tidak lagi 80% : 20%
yang saya persoalkan mengenai pencairan APBN
di Kolaka menggunakan tata cara pencairan PNPM perdesaan
klo ga salah dengan presentase tahap 1 20%, tahap 2 40% dan tahap 3 20%
nah dengan penurunan pagu dari APBN terdapat beberapa versi perhitungan
pencairannya
contoh :
pagu awal 1 M dengan presentase 800jt APBN 200 jt APBD
setelah revisi menjadi 910jt dengan rincian APBN 710 jt dan APBD tetap 200 jt
versi perhitungan :
1. tahap 1 20 % x 1 M = 200 jt
tahap 2 40% x 1 M = 400 jt
tahap 3 710 jt - 600 jt = 110 jt (berapa persen yak?)
2. tahap 1 20% x 910 jt = 182 jt
tahap 2 40% x 910 jt = 364 jt
tahap 3 710jt-546jt = 164 jt (sekitar 17-18%)
3. tahap 1 25% x 710 jt = 177,5 jt --------> 25% x 80% = 20%
tahap 2 50% x 710 jt = 355 jt -----------> 50% x 80% = 40%
tahap 3 25% x 710 jt = 177,5 jt --------> 25% x 80% = 20%
sampai detik ini saya meyakini dengan versi perhitungan yang ke-3 karena di
peraturan menyebutkan tahap 1 20%, tahap 2 40% dan tahap 3 20%
saya menganggap 710 jt tersebut tetap sebagai 80%
di sini saya meminta pendapat dari para anggota milis ini, karena adanya banyak
versi yang saya dengar
semoga kasus saya ini dapat diberikan pencerahan
terima kasih
[Non-text portions of this message have been removed]