Dear Djoko,
Oh begitu ya,...
Kalo memang yang 710 juta itu dianggap sebagai 80%, apakah sudah 
realisasi atau belum, menurut saya tidak jadi masalah tetap 
menggunakan  perhitungan I.
Sehingga tahap 1 dan 2 tetap sesuai dengan peraturannya. Sisanya 
(110) dibayarkan pada tahap 3.

Kalo ada pertanyaan dari penerima PNPM kok kurang dari 80% mas? 
Bilang aja pemerintah sanggupnya ternyata cuman segitu....mau apa 
lagi? Yang 90 juta lagi disumbangin ke den boedhi he he he. Jadi 
anggap saja 80% itu adalah batas maksimal....kalo kurang kan boleh.


Salam

--- In [email protected], "djoko_black" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Selamat siang,
> 
> sepengetahuan saya, prosentase pencairan dana dimaksud memang
> 20,40,20, hal itu dikarenakan yang 20 % sisanya adalah porsi dari 
APBD
> yang pencairanya dilakukan satu kali penarikan dari rekening kas
> daerah. Ketika dana APBN mengalami penurunan, sementara dana APBD
> tidak disesuaikan maka porsi tersebut tidak berimbang lagi
> (80:20).Menurut saya, ketika dana tersebut sudah pernah dicairkan
> sebelum adanya pengurangan dana APBN maka pencairan berikutnya yang
> paling pas adalah versi perhitungan I menurut Pak Rizky, tetapi 
ketika
> dana dimaksud belum dicairkan, sebaiknya menggunakan perhitungan 
versi
> ke-3 menurut pak Rizki. Mudah-mudahan bermanfaat
> 
> 
> --- In [email protected], "Den_Boedhi"
> <goodman_neverdies@> wrote:
> >
> > Dear rizky,
> > Sebelumnya saya pengen konfirmasinya dari sampeyan, bahwa sharing
> > 80:20 itu secara total 100%, dari tahapan pembayaran yang rizky
> > berikan tahap 1,2,3=20%,40%,20%=80% alias tidak kena logikanya, 
trus
> > yang 20% lagi itu minta uang sama siapa? barangkali, (menurut 
saya)
> > masih ada tahap 4 sebesar 20% sehingga klop 100%. Atau mungkin
> > komposisi tiap tahapnya bukan 20,40,20 tetapi 20,40,40 alias 
tetap
> > 100%
>


Kirim email ke