Dear Djoko, Oh begitu ya,... Kalo memang yang 710 juta itu dianggap sebagai 80%, apakah sudah realisasi atau belum, menurut saya tidak jadi masalah tetap menggunakan perhitungan I. Sehingga tahap 1 dan 2 tetap sesuai dengan peraturannya. Sisanya (110) dibayarkan pada tahap 3.
Kalo ada pertanyaan dari penerima PNPM kok kurang dari 80% mas? Bilang aja pemerintah sanggupnya ternyata cuman segitu....mau apa lagi? Yang 90 juta lagi disumbangin ke den boedhi he he he. Jadi anggap saja 80% itu adalah batas maksimal....kalo kurang kan boleh. Salam --- In [email protected], "djoko_black" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Selamat siang, > > sepengetahuan saya, prosentase pencairan dana dimaksud memang > 20,40,20, hal itu dikarenakan yang 20 % sisanya adalah porsi dari APBD > yang pencairanya dilakukan satu kali penarikan dari rekening kas > daerah. Ketika dana APBN mengalami penurunan, sementara dana APBD > tidak disesuaikan maka porsi tersebut tidak berimbang lagi > (80:20).Menurut saya, ketika dana tersebut sudah pernah dicairkan > sebelum adanya pengurangan dana APBN maka pencairan berikutnya yang > paling pas adalah versi perhitungan I menurut Pak Rizky, tetapi ketika > dana dimaksud belum dicairkan, sebaiknya menggunakan perhitungan versi > ke-3 menurut pak Rizki. Mudah-mudahan bermanfaat > > > --- In [email protected], "Den_Boedhi" > <goodman_neverdies@> wrote: > > > > Dear rizky, > > Sebelumnya saya pengen konfirmasinya dari sampeyan, bahwa sharing > > 80:20 itu secara total 100%, dari tahapan pembayaran yang rizky > > berikan tahap 1,2,3=20%,40%,20%=80% alias tidak kena logikanya, trus > > yang 20% lagi itu minta uang sama siapa? barangkali, (menurut saya) > > masih ada tahap 4 sebesar 20% sehingga klop 100%. Atau mungkin > > komposisi tiap tahapnya bukan 20,40,20 tetapi 20,40,40 alias tetap > > 100% >

