Dear rizky,
Sebelumnya saya pengen konfirmasinya dari sampeyan, bahwa sharing
80:20 itu secara total 100%, dari tahapan pembayaran yang rizky
berikan tahap 1,2,3=20%,40%,20%=80% alias tidak kena logikanya, trus
yang 20% lagi itu minta uang sama siapa? barangkali, (menurut saya)
masih ada tahap 4 sebesar 20% sehingga klop 100%. Atau mungkin
komposisi tiap tahapnya bukan 20,40,20 tetapi 20,40,40 alias tetap
100%
Dengan berubahnya pagu APBN otomatis perimbangannya juga harus
menyesuaikan diri. menjadi 78,sekian : 21, sekian. Itu kalo jumlah
totalnya (910 red) tetap menjadi batas maksimal pencairan. Kalo
dihitung dengan rumus maka hasil tagihan akan tetap bulat dalam
jutaan tapi kalo diambil langsung dua digitnya maka hasil tagihan
akan berbeda jumlahnya namun secara keseluruhan nantinya jumlah
total akan tetap sama. Hanya masalah selera perhitungan saja (cek
excel mode).
dengan kata lain perubahan dipa tidak berpengaruh terhadap cara
perhitungan, hanya prosentase saja yang berubah.
Contoh:
Sebelum ada perubahan:
total tahap I = 20% x 1.000.000 = 200.000
Tahap I APBN = 80% x 20% x 1.000.000 = 160.000
APBD = 20% x 20% x 1.000.000 = 40.000
setelah revisi pagu:
Total tahap I = 20% x 910.000 = 182.000
Tahap I APBN = 78,sekian% x 20% x 910.000 = 142.000
APBD = 21,sekian% x 20% x 910.000 = 40.000
demikian seterusnya,
Mudah2an membantu
Dari Kendari
HaBeWe
--- In [email protected], Rizky Bareta <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> PNPM itu kan sumber dananya berasal dari APBN dan APBD dengan
persentase 80% : 20%
> karena ada penurunan pagu dana dari APBN dan pagu dana APBD tetap
sehingga menyebabkan persentase tidak lagi 80% : 20%
> yang saya persoalkan mengenai pencairan APBN
> di Kolaka menggunakan tata cara pencairan PNPM perdesaan
> klo ga salah dengan presentase tahap 1 20%, tahap 2 40% dan tahap
3 20%
> nah dengan penurunan pagu dari APBN terdapat beberapa versi
perhitungan pencairannya
> contoh :
> pagu awal 1 M dengan presentase 800jt APBN 200 jt APBD
> setelah revisi menjadi 910jt dengan rincian APBN 710 jt dan APBD
tetap 200 jt
> versi perhitungan :
> 1. tahap 1 20 % x 1 M = 200 jt
> tahap 2 40% x 1 M = 400 jt
> tahap 3 710 jt - 600 jt = 110 jt (berapa persen yak?)
> 2. tahap 1 20% x 910 jt = 182 jt
> tahap 2 40% x 910 jt = 364 jt
> tahap 3 710jt-546jt = 164 jt (sekitar 17-18%)
> 3. tahap 1 25% x 710 jt = 177,5 jt --------> 25% x 80% = 20%
> tahap 2 50% x 710 jt = 355 jt -----------> 50% x 80% = 40%
> tahap 3 25% x 710 jt = 177,5 jt --------> 25% x 80% = 20%
> sampai detik ini saya meyakini dengan versi perhitungan yang ke-3
karena di peraturan menyebutkan tahap 1 20%, tahap 2 40% dan tahap 3
20%
> saya menganggap 710 jt tersebut tetap sebagai 80%
> di sini saya meminta pendapat dari para anggota milis ini, karena
adanya banyak versi yang saya dengar
> semoga kasus saya ini dapat diberikan pencerahan
>
> terima kasih
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>