Selamat siang, sepengetahuan saya, prosentase pencairan dana dimaksud memang 20,40,20, hal itu dikarenakan yang 20 % sisanya adalah porsi dari APBD yang pencairanya dilakukan satu kali penarikan dari rekening kas daerah. Ketika dana APBN mengalami penurunan, sementara dana APBD tidak disesuaikan maka porsi tersebut tidak berimbang lagi (80:20).Menurut saya, ketika dana tersebut sudah pernah dicairkan sebelum adanya pengurangan dana APBN maka pencairan berikutnya yang paling pas adalah versi perhitungan I menurut Pak Rizky, tetapi ketika dana dimaksud belum dicairkan, sebaiknya menggunakan perhitungan versi ke-3 menurut pak Rizki. Mudah-mudahan bermanfaat
--- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear rizky, > Sebelumnya saya pengen konfirmasinya dari sampeyan, bahwa sharing > 80:20 itu secara total 100%, dari tahapan pembayaran yang rizky > berikan tahap 1,2,3=20%,40%,20%=80% alias tidak kena logikanya, trus > yang 20% lagi itu minta uang sama siapa? barangkali, (menurut saya) > masih ada tahap 4 sebesar 20% sehingga klop 100%. Atau mungkin > komposisi tiap tahapnya bukan 20,40,20 tetapi 20,40,40 alias tetap > 100%

