Dear Miliser yang budiman,

Seperti biasanya pak Amir selalu cekatan menangkap dan memposting informasi 
tentang hasil survei yang terkait kinerja pelayanan KPPN/Ditjen PBN, terlebih 
kalau hasil survei mengindikasikan bahwa sebenarnya masih banyak PR yang harus 
kita selesaikan.  Pesan positip yang ingin disampaikan kepada kita, kira-kira, 
adalah “Jangan dulu cepat merasa bangga atau berpuas diri, karena permasalahan 
yang ada seringkali jauh lebih besar dari apa yang kita lihat atau perkirakan”. 
Namun tidak seperti biasanya, kali ini pak Amir tampil lebih sopan dengan 
permintaan maafnya dan tidak tampil seperti apa adanya.

Pada (Agustus sd Oktober) tahun 2007 KPK sebenarnya telah melakukan survei 
integritas sektor publik di 65 unit layanan yang mewakili 30 
departemen/instansi tingkat pusat di wilayah sekitar Jabotabek dan melibatkan 
3611 responden.  Bandingkan dengan survei tahun 2008 di 105 unit layanan yang 
terdiri dari 40 departemen/instansi tingkat pusat dan  52 instansi pemerintah 
kota/kabupaten serta melibatkan total responden  9390 orang. Sayang sekali 
nampaknya KPPN/Depkeu tidak dilibatkan dalam survei integritas sektor publik 
pada tahun 2007.  Namun berdasarkan pola survei KPK yang dilakukan pada tahun 
2007, kemungkinan besar pada survei tahun 2008 KPK mengambil sampel data 
responden pengguna jasa layanan pada KPPN-KPPN (non percontohan) di sekitar 
wilayah Jabotabek yang notabene menurut survei UI beberapa waktu lalu memang 
mempunyai tingkat kepuasan layanan yang lebih rendah dibandingkan dengan 
KPPN-KPPN di luar Jabotabek.

Bagi saya, survei integritas pelayanan publik 2008 yang dilakukan oleh KPK 
menarik karena kita bisa membandingkan KPPN dengan unit-unit layanan pemerintah 
lainnya.  Tetapi terus terang saya sebenarnya lebih tertarik dengan hasil 
kajian KPK terhadap 33 KPPN di wilayah NAD, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa 
Timur yang dilakukan sejak 1 Februari 2008 hingga 16 Mei 2008.  Alasannya 
karena informasi hasil kajian KPK yang laporan lengkapnya telah disampaikan 
kepada Pak Dirjen tersebut jauh lebih lengkap dan disertai pula dengan bukti 
rekaman audio visualnya. Dengan demikian maka, menurut saya, akan lebih mudah 
bagi kita untuk menindaklanjutinya. 
   
Saya bisa memahami kalau di antara kita ada yang "kaget" melihat hasil survei 
integritas pelayanan publik 2008 oleh KPK yang menempatkan KPPN di urutan ke-2 
terbawah.  Tetapi saya menghimbau kepada teman-teman untuk tidak terpaku 
pengamatannya hanya pada posisi integritas KPPN yang sangat mengecewakan dalam 
survei KPK tersebut. Mungkin lebih bermanfaat seandainya  kita lebih 
memfokuskan perhatian pada progress atau perkembangan kinerja layanan KPPN dari 
tahun ke tahun berdasarkan survei yang dirancang secara khusus, dengan bantuan 
KPK atau pihak lain yang berkompeten, untuk menilai kinerja layanan KPPN secara 
nasional. Tentu saja mengamati perkembangan KPPN melalui hasil survei 
integritas sektor publik oleh KPK ataupun melalui hasil survei indeks persepsi 
korupsi oleh TII (Transparency International-Indonesia) juga penting, karena 
melalui survei tersebut kita bisa mengetahui sejauhmana KPPN mampu bersaing 
dengan unit-unit layanan pemerintah lainnya.

Pertanyaan yang saat ini menggoda saya, sejauhmana kita kini telah menyusun 
rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem 
(pengelolaan) yang telah disampaikan oleh KPK pada tanggal 27 November 2008 
lalu?  Selain itu, apa yang akan kita lakukan agar KPPN mampu bersaing dengan 
unit-unit layanan pemerintah lainnya?        


Salam,
budisan



--- On Wed, 2/4/09, amirsyahya <[email protected]> wrote:
From: amirsyahya <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] survei integritas pelayanan publik, KPPN no.2 terendah
To: [email protected]
Date: Wednesday, February 4, 2009, 7:28 AM


Meskipun hanya indikasi dan belum tentu benar surveynya, tetapi Sedih

juga mendengar berita di TV dan internet tentang survei integritas

pelayanan publik yang diumumkan KPK. Kalo kami tidak salah

menyimpulkan, kppn berada pada urutan ke-2 terendah dalam survei

tersebut. Urutannya mulai dari terendah:

- MA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat = skor 2,52. 

- layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN?)(Depkeu) = 2,75

- Depkumham - layanan Lembaga Pemasyarakatan = 2,99.

- MA di PN Jakarta Utara = 3,07 

- MA di PN Jakarta Pusat = 4,47

- layanan pembuatan/penggabun gan sertifikat dan layanan hak tanggungan

BPN  masing-masing memiliki skor 4,56 dan 4,85. 

- PT Angkasa Pura II dengan unit layanan cargo diberi skor 4,92

- layanan pengurusan SIM di instansi Polri diberi angka 5,22.



Semoga hal ini tidak membuat kita surut langkah dalam melaksanakan

reformasi birokrasi di DJPBN,

Semoga kita bertambah semangat dan semakin yakin dan pasti bahwa masih

banyak yang perlu kita lakukan untuk memajukan DJPBN kita.

Tetap semangat reformasi birokrasi DJPBN.

Mohon maaf bila ada yang salah/keliru or kurang berkenan:)


 
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke