Dear Miliser yang budiman, Seperti biasanya pak Amir selalu cekatan menangkap dan memposting informasi tentang hasil survei yang terkait kinerja pelayanan KPPN/Ditjen PBN, terlebih kalau hasil survei mengindikasikan bahwa sebenarnya masih banyak PR yang harus kita selesaikan. Pesan positip yang ingin disampaikan kepada kita, kira-kira, adalah “Jangan dulu cepat merasa bangga atau berpuas diri, karena permasalahan yang ada seringkali jauh lebih besar dari apa yang kita lihat atau perkirakan”. Namun tidak seperti biasanya, kali ini pak Amir tampil lebih sopan dengan permintaan maafnya dan tidak tampil seperti apa adanya.
Pada (Agustus sd Oktober) tahun 2007 KPK sebenarnya telah melakukan survei integritas sektor publik di 65 unit layanan yang mewakili 30 departemen/instansi tingkat pusat di wilayah sekitar Jabotabek dan melibatkan 3611 responden. Bandingkan dengan survei tahun 2008 di 105 unit layanan yang terdiri dari 40 departemen/instansi tingkat pusat dan 52 instansi pemerintah kota/kabupaten serta melibatkan total responden 9390 orang. Sayang sekali nampaknya KPPN/Depkeu tidak dilibatkan dalam survei integritas sektor publik pada tahun 2007. Namun berdasarkan pola survei KPK yang dilakukan pada tahun 2007, kemungkinan besar pada survei tahun 2008 KPK mengambil sampel data responden pengguna jasa layanan pada KPPN-KPPN (non percontohan) di sekitar wilayah Jabotabek yang notabene menurut survei UI beberapa waktu lalu memang mempunyai tingkat kepuasan layanan yang lebih rendah dibandingkan dengan KPPN-KPPN di luar Jabotabek. Bagi saya, survei integritas pelayanan publik 2008 yang dilakukan oleh KPK menarik karena kita bisa membandingkan KPPN dengan unit-unit layanan pemerintah lainnya. Tetapi terus terang saya sebenarnya lebih tertarik dengan hasil kajian KPK terhadap 33 KPPN di wilayah NAD, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur yang dilakukan sejak 1 Februari 2008 hingga 16 Mei 2008. Alasannya karena informasi hasil kajian KPK yang laporan lengkapnya telah disampaikan kepada Pak Dirjen tersebut jauh lebih lengkap dan disertai pula dengan bukti rekaman audio visualnya. Dengan demikian maka, menurut saya, akan lebih mudah bagi kita untuk menindaklanjutinya. Saya bisa memahami kalau di antara kita ada yang "kaget" melihat hasil survei integritas pelayanan publik 2008 oleh KPK yang menempatkan KPPN di urutan ke-2 terbawah. Tetapi saya menghimbau kepada teman-teman untuk tidak terpaku pengamatannya hanya pada posisi integritas KPPN yang sangat mengecewakan dalam survei KPK tersebut. Mungkin lebih bermanfaat seandainya kita lebih memfokuskan perhatian pada progress atau perkembangan kinerja layanan KPPN dari tahun ke tahun berdasarkan survei yang dirancang secara khusus, dengan bantuan KPK atau pihak lain yang berkompeten, untuk menilai kinerja layanan KPPN secara nasional. Tentu saja mengamati perkembangan KPPN melalui hasil survei integritas sektor publik oleh KPK ataupun melalui hasil survei indeks persepsi korupsi oleh TII (Transparency International-Indonesia) juga penting, karena melalui survei tersebut kita bisa mengetahui sejauhmana KPPN mampu bersaing dengan unit-unit layanan pemerintah lainnya. Pertanyaan yang saat ini menggoda saya, sejauhmana kita kini telah menyusun rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem (pengelolaan) yang telah disampaikan oleh KPK pada tanggal 27 November 2008 lalu? Selain itu, apa yang akan kita lakukan agar KPPN mampu bersaing dengan unit-unit layanan pemerintah lainnya? Salam, budisan --- On Wed, 2/4/09, amirsyahya <[email protected]> wrote: From: amirsyahya <[email protected]> Subject: [Forum Prima] survei integritas pelayanan publik, KPPN no.2 terendah To: [email protected] Date: Wednesday, February 4, 2009, 7:28 AM Meskipun hanya indikasi dan belum tentu benar surveynya, tetapi Sedih juga mendengar berita di TV dan internet tentang survei integritas pelayanan publik yang diumumkan KPK. Kalo kami tidak salah menyimpulkan, kppn berada pada urutan ke-2 terendah dalam survei tersebut. Urutannya mulai dari terendah: - MA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat = skor 2,52. - layanan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN?)(Depkeu) = 2,75 - Depkumham - layanan Lembaga Pemasyarakatan = 2,99. - MA di PN Jakarta Utara = 3,07 - MA di PN Jakarta Pusat = 4,47 - layanan pembuatan/penggabun gan sertifikat dan layanan hak tanggungan BPN masing-masing memiliki skor 4,56 dan 4,85. - PT Angkasa Pura II dengan unit layanan cargo diberi skor 4,92 - layanan pengurusan SIM di instansi Polri diberi angka 5,22. Semoga hal ini tidak membuat kita surut langkah dalam melaksanakan reformasi birokrasi di DJPBN, Semoga kita bertambah semangat dan semakin yakin dan pasti bahwa masih banyak yang perlu kita lakukan untuk memajukan DJPBN kita. Tetap semangat reformasi birokrasi DJPBN. Mohon maaf bila ada yang salah/keliru or kurang berkenan:)

