Mohon maaf (saya tetangga) ikut nimbrung atas tulisan Bp. Irwan, boleh kan!
Rencana kerja anggaran yang dibuat oleh Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan mengacu pada PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKAKL seharusnya telah memenuhi unsur anggaran berbasis kinerja dan pengalokasiannya pun seharusnya telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tidak terjadi duplikasi, dan mempunyai indikator keluaran yang jelas. Sehingga pembayaran honor pun semestinya tidak mengundang tanda tanya baik dari pihak yang mencairkan anggaran maupun pemeriksa sekalipun. Kita hidup di negeri yang belum ideal, aturan main dalam penggunaan akun honor yang terkait dengan output kegiatan sebagaimana disebutkan oleh Bpk. Irwan, SST mestinya bisa ditaati oleh Pengguna Anggaran. Namun yang kita hadapi adalah masih banyak pemberian honor yang tidak jelas dan tidak terukur hasilnya, bukan honor untuk tim yang semestinya bersifat koordinatif, masih banyak honor yang dikeluarkan untuk tugas pokok sehari-hari, bukan merupkan perangkapan fungsi serta honor masih diberikan untuk pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh internal satker. Intinya menurut saya adalah pemberian honor bagi sebagian orang atau K/L adalah untuk tujuan peningkatan kesejahteraan bukan pada prestasi kerja atau kinerja si Penerima Honor. Dan kami pun sering berseloroh nyatut acara TV " dikit-dikit honor, dikit-dikit honor, honor koq dikit-dikit. . . ." Terkait pertanyaan Bpk. Irwan, saya berpendapat bahwa: 1. KPPN masih sebatas mempertanyakan kepada Satker dan prihatin (mbatin) atas apa yang mungkin tidak layak/tidk sesuai, namun tidak bisa menolak pencairan anggaran bila SPM lengkap dan benar, akun sesuai dan dananya ada dalam DIPA. 2. Sebagai pihak yang pertama menyeleksi suatu pengeluaran boleh/tidak atau layak/tidak adalah Pengguna Anggaran (K/L)(yang tahu persis atas indikator kinerja yang akan dicapai), yang dilakukan pada saat menyusun RKAKL. Namun tidak semua Penyusun RKAKL orang-orang yang idealis dan punya rasa tanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara. Dan terkesan bahwa yang penting anggaran terbagi habis, soal tidak sesuai sasaran maupun tidak mencapai indikator yang diharapkan itu masalah lain yang penting rasanya Bung. . . . 3. Pihak yang berkompeten berikutnya adalah PERENCANA ANGGARAN, baik itu K/L cq. Biro Perencanaan maupun pihak-pihak yang menelaah, karena mereka orang-orang yang menilai dan menelaah kerangka acuan yang dibuat oleh penyusun RKAKL. Namun lagi-lagi hal tersebut tidak mudah untuk mencoret atau menghilangkan honor yang sebenarnya tidak perlu, karena biasanya K/L akan berjuang untuk mempertahankan apa yang telah dituangkan dalam RKAKL termasuk membuat kerangka acuan dengan sedikit modifikasi walaupun mungkin bertentangan dengan hati nurani. Ini adalah PR kita bersama, bagaimana menciptakan orang-orang dengan mind set yang benar dan punya rasa tanggung jawab bahwa sekecil-kecilnya pengeluaran anggaran mestinya dapat dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat serta seharusnya semua orang yang terlibat berpikiran bahwa ANGGARAN ADALAH UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT (baik rakyat birokrat, rakyat melarat maupun rakyat yang setengah sekarat) semua rakyat, dan harus adil. 4. Selain 1001 honor, mungkin di satker-satker juga ada 1002 konsinyering (rapat diluar kantor). Ini juga merupakan tren/modus baru yang muncul 2-3 tahunan belakangan ini, apalagi setelah adanya perjalanan dibayarkan dengan at cost. Kita mungkin sekedar prihatin dan ngelus dada. . . 5. Kami berharap semua orang yang bertanggung jawab dalam penganggaran mestinya sadar akan hal semacam ini dan bekerja LEBIH KERAS dan TEGAS dalam soal alokasi anggaran dan harus tidak banyak bertoleransi serta mempunyai satu tekad yaitu mencapai Masyarakat Adil dan Makmur dibawah naungan Ridho Allah SWT. Baldatun warrabun ghofur. Kepada Milliser semua kami mohon maaf bila ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan , saya tidak bermaksud suudzon, menggurui maupun niat yang kurang baik, hanya sekedar uneg-uneg yang mungkin bisa menjadi bahan diskusi dan renungan kita bersama. Smoga bermanfaat!! --- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote: > > Dear miliser, > > Saya pengen nanya nih, sebenarnya sejauh mana sih kita memeriksa SPM > Satker? Batasan-batasan substantif itu sejauh mana? sebagai contoh > begini : > > Saya memeriksa satker yang terkenal sebagai satker 1001 honor, nah > honornya kan banyak jenisnya dan terkadang saya menilai jenis kegiatan > yang diberikan honor itu mirip sama tupoksinya. > > Terus saya baca juga di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : > 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahaan Rencana > Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, > Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun > Anggaran 2009 terutama pada BAB I

