Mohon maaf (saya tetangga) ikut nimbrung atas tulisan Bp. Irwan, boleh
kan!

Rencana kerja anggaran yang dibuat oleh Kementerian Negara/Lembaga
yang disusun dengan mengacu pada PP No. 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan RKAKL seharusnya telah memenuhi unsur anggaran berbasis
kinerja dan pengalokasiannya pun seharusnya telah sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya, tidak terjadi duplikasi, dan mempunyai
indikator keluaran yang jelas. Sehingga pembayaran honor pun
semestinya tidak mengundang tanda tanya baik dari pihak yang
mencairkan anggaran maupun pemeriksa sekalipun.

Kita hidup di negeri yang belum ideal, aturan main dalam penggunaan
akun honor yang terkait dengan output kegiatan sebagaimana disebutkan
oleh Bpk. Irwan, SST mestinya bisa ditaati oleh Pengguna Anggaran.
Namun yang kita hadapi adalah masih banyak pemberian honor yang tidak
jelas dan tidak terukur hasilnya, bukan honor untuk tim yang
semestinya bersifat koordinatif, masih banyak honor yang dikeluarkan
untuk tugas pokok sehari-hari, bukan merupkan perangkapan fungsi serta
honor masih diberikan untuk pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh
internal satker. 

Intinya menurut saya adalah  pemberian honor bagi sebagian orang atau
K/L adalah untuk tujuan peningkatan kesejahteraan bukan pada prestasi
kerja atau kinerja si Penerima Honor. Dan kami pun sering berseloroh
nyatut acara TV " dikit-dikit honor, dikit-dikit honor, honor koq
dikit-dikit. . .  ."

Terkait pertanyaan Bpk. Irwan, saya berpendapat bahwa:
1.      KPPN  masih sebatas mempertanyakan kepada Satker dan prihatin
(mbatin) atas apa yang mungkin tidak layak/tidk sesuai, namun tidak
bisa menolak pencairan anggaran bila SPM lengkap dan benar, akun
sesuai dan dananya ada dalam DIPA. 

2.      Sebagai pihak yang pertama menyeleksi suatu pengeluaran boleh/tidak
atau layak/tidak adalah  Pengguna Anggaran (K/L)(yang tahu persis atas
indikator kinerja yang akan dicapai), yang dilakukan pada saat
menyusun RKAKL. Namun tidak semua Penyusun RKAKL orang-orang  yang
idealis dan punya rasa tanggung jawab dalam penggunaan anggaran
negara. Dan terkesan bahwa yang penting anggaran terbagi habis, soal
tidak sesuai sasaran maupun tidak mencapai indikator yang diharapkan
itu masalah lain yang penting rasanya Bung. . . .

3.      Pihak yang berkompeten berikutnya adalah PERENCANA ANGGARAN, baik
itu K/L cq. Biro Perencanaan maupun pihak-pihak yang menelaah, karena
mereka orang-orang yang menilai dan menelaah kerangka acuan yang
dibuat oleh penyusun RKAKL. Namun lagi-lagi hal tersebut tidak mudah
untuk mencoret atau menghilangkan honor yang sebenarnya tidak perlu,
karena  biasanya K/L akan berjuang untuk mempertahankan apa yang telah
dituangkan dalam RKAKL termasuk membuat kerangka acuan dengan sedikit
modifikasi walaupun mungkin bertentangan dengan hati nurani. Ini
adalah PR kita bersama, bagaimana menciptakan orang-orang dengan mind
set yang benar dan punya rasa tanggung jawab bahwa sekecil-kecilnya
pengeluaran anggaran mestinya dapat dipertanggungjawabkan dunia dan
akhirat serta seharusnya semua orang yang terlibat berpikiran bahwa
ANGGARAN ADALAH UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT (baik rakyat
birokrat, rakyat melarat maupun rakyat yang setengah sekarat) semua
rakyat, dan harus adil.

4.      Selain 1001 honor, mungkin di satker-satker juga ada 1002
konsinyering (rapat diluar kantor). Ini juga merupakan tren/modus baru
yang muncul 2-3 tahunan belakangan ini, apalagi setelah adanya
perjalanan dibayarkan dengan at cost. Kita mungkin sekedar prihatin
dan ngelus dada. . .

5.      Kami berharap semua orang yang bertanggung jawab dalam penganggaran
mestinya sadar akan hal semacam ini dan bekerja LEBIH KERAS dan TEGAS
dalam soal alokasi anggaran dan harus tidak banyak bertoleransi serta
 mempunyai satu tekad yaitu mencapai  Masyarakat Adil dan Makmur
dibawah naungan Ridho Allah SWT. Baldatun warrabun ghofur.

Kepada Milliser semua kami mohon maaf bila ada kata-kata yang salah
dan kurang berkenan , saya tidak bermaksud suudzon, menggurui maupun
niat yang kurang baik, hanya sekedar uneg-uneg yang mungkin bisa
menjadi bahan diskusi dan renungan kita bersama.

Smoga bermanfaat!! 



--- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote:
>
> Dear miliser,
> 
> Saya pengen nanya nih, sebenarnya sejauh mana sih kita memeriksa SPM
> Satker? Batasan-batasan substantif itu sejauh mana? sebagai contoh
> begini :
> 
> Saya memeriksa satker yang terkenal sebagai satker 1001 honor, nah
> honornya kan banyak jenisnya dan terkadang saya menilai jenis kegiatan
> yang diberikan honor itu mirip sama tupoksinya.
> 
> Terus saya baca juga di Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
> 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahaan Rencana
> Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan,
> Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
> Anggaran 2009 terutama pada BAB I

Kirim email ke