Terima kasih kepada teman-teman miliser mengenai saran dan pendapatnya. Semoga menjadi hal yang bermanfaat bagi saya dan teman-teman yang lain di FO.
2009/2/23 irvan suryawardana <[email protected]> > Ass. wr. wb. > > Lama tidak mengisi forum ini, tapi saya masih aktif untuk membaca > setiap ada kesempatan. > > Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target kinerja, maka satker > melakukan pengeluaran-pengeluaran belanja baik melalui SPM GU maupun > SPM LS. Pertanyaannya, darimana kita (KPPN) bisa menilai bahwa SPM > (dalam kasus ini) honor yang diajukan satker itu tidak logis? Apakah > kita mengetahui tupoksi mereka luar dalam ? Saya akan tegas2 > menjawab, bahwa yag tahu tuposki satker ya satker itu sendiri. Yang > tahu target pekerjaan/kinerja adalah satker sendiri.....apakah KPPN > mengetahui ? > > Konsep UU Perbendaharaan menyatakan adanya prinsip the let's manager's > manage, so artinya tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, > program dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan target yang > ditetapkan merupakan tanggung jawab PA/KPA. > > Jadi, jika ada SPM Honor dengan bermacam-macam variasi, sesuai dengan > konsep the let's manager's manage tersebut di atas merupakan tanggung > jawab dari PA/KPA. KPPN kembali ke aturan dasar pemeriksaan substantif > dan administratif. > > Mungkin itu aja, kalo ada yang mau nambahi ...... > > Wass. wr.wb. > > [Non-text portions of this message have been removed]

