Terima kasih kepada teman-teman miliser mengenai saran dan pendapatnya.
Semoga menjadi hal yang bermanfaat bagi saya dan teman-teman yang lain di
FO.

2009/2/23 irvan suryawardana <[email protected]>

>   Ass. wr. wb.
>
> Lama tidak mengisi forum ini, tapi saya masih aktif untuk membaca
> setiap ada kesempatan.
>
> Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target kinerja, maka satker
> melakukan pengeluaran-pengeluaran belanja baik melalui SPM GU maupun
> SPM LS. Pertanyaannya, darimana kita (KPPN) bisa menilai bahwa SPM
> (dalam kasus ini) honor yang diajukan satker itu tidak logis? Apakah
> kita mengetahui tupoksi mereka luar dalam ? Saya akan tegas2
> menjawab, bahwa yag tahu tuposki satker ya satker itu sendiri. Yang
> tahu target pekerjaan/kinerja adalah satker sendiri.....apakah KPPN
> mengetahui ?
>
> Konsep UU Perbendaharaan menyatakan adanya prinsip the let's manager's
> manage, so artinya tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan,
> program dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan target yang
> ditetapkan merupakan tanggung jawab PA/KPA.
>
> Jadi, jika ada SPM Honor dengan bermacam-macam variasi, sesuai dengan
> konsep the let's manager's manage tersebut di atas merupakan tanggung
> jawab dari PA/KPA. KPPN kembali ke aturan dasar pemeriksaan substantif
> dan administratif.
>
> Mungkin itu aja, kalo ada yang mau nambahi ......
>
> Wass. wr.wb.
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke