Assalamu'alaikum wr wb.
Waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (2004-2005), Kepala Seksi Perbendaharaan 
sering menyodorkan konsep pengembalian SPM dengan alasan hal-hal yang bukan 
menjadi kewenangan KPPN. Karena pembagian kewenangan antara PA/KPA dan 
Bendahara Umum/Kuasa Bendahara Umum(KPPN) sudah jelas diatur dalam 
UU Perbendaharaan, maka saya menolak untuk menyetujui konsep pengembaliabn SPM 
dimaksud dan saya minta untuk dibayar saja. 
Terjadilah perdebatan, karena Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai pendapat 
yang sama dengan Mas Irwan dan merasa bahwa dirinya akan ikut terlibat dan 
bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi apabila SPM tersebut 
diterbitkan SP2Dnya . Namun demikian saya tetap pada pendirian dan untuk 
menghapus "perasaan bersalah"nya, ybs saya anjurkan untuk membuat laporan (atas 
nama pribadi, bukan atas nama jabatan atau institusi) kepada Institusi 
Pengawasan dengan rujukan bahwa dalam UU Korupsi ada ketentuan yang menyebutkan 
bahwa "bila seseorang yang mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak 
melaporkan kepada yang berwenang, maka bisa dianggap ikut serta dalam 
penyelewengan tersebut".
Saya tidak tahu apa yang ada didalam hati Kepala Seksi Perbendaharaan tsb, tapi 
sejak saat itu tidak pernah ada lagi konsep pengembalian SPM yang disodorkan 
kepada saya dengan alasan selain yang diatur dalam UU Perbendaharaan dan SE 
DJPBN.
Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Wass wr wb.

--- Pada Jum, 20/2/09, irwan.sst <[email protected]> menulis:

Dari: irwan.sst <[email protected]>
Topik: [Forum Prima] Re: Pemeriksaan Substantif SPM Honor
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 20 Februari, 2009, 3:38 PM






Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara
"membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan
dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak
memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan
secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu
dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak
masuk akal.

Kirim email ke