Assalamu'alaikum wr wb. Waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (2004-2005), Kepala Seksi Perbendaharaan sering menyodorkan konsep pengembalian SPM dengan alasan hal-hal yang bukan menjadi kewenangan KPPN. Karena pembagian kewenangan antara PA/KPA dan Bendahara Umum/Kuasa Bendahara Umum(KPPN) sudah jelas diatur dalam UU Perbendaharaan, maka saya menolak untuk menyetujui konsep pengembaliabn SPM dimaksud dan saya minta untuk dibayar saja. Terjadilah perdebatan, karena Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai pendapat yang sama dengan Mas Irwan dan merasa bahwa dirinya akan ikut terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi apabila SPM tersebut diterbitkan SP2Dnya . Namun demikian saya tetap pada pendirian dan untuk menghapus "perasaan bersalah"nya, ybs saya anjurkan untuk membuat laporan (atas nama pribadi, bukan atas nama jabatan atau institusi) kepada Institusi Pengawasan dengan rujukan bahwa dalam UU Korupsi ada ketentuan yang menyebutkan bahwa "bila seseorang yang mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwenang, maka bisa dianggap ikut serta dalam penyelewengan tersebut". Saya tidak tahu apa yang ada didalam hati Kepala Seksi Perbendaharaan tsb, tapi sejak saat itu tidak pernah ada lagi konsep pengembalian SPM yang disodorkan kepada saya dengan alasan selain yang diatur dalam UU Perbendaharaan dan SE DJPBN. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan. Wass wr wb.
--- Pada Jum, 20/2/09, irwan.sst <[email protected]> menulis: Dari: irwan.sst <[email protected]> Topik: [Forum Prima] Re: Pemeriksaan Substantif SPM Honor Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 20 Februari, 2009, 3:38 PM Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara "membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak masuk akal.

