Dear Irwan Susanto,
Saya sangat sependapat dengan langkah yang ditempuh oleh Bp. Bambang
S. Memang fungsi ordonansering sudah bukan menjadi wilayah kita lagi.
Jadi sudah semestinya jika kita tidak perlu "ketakutan" seperti dulu
lagi. Saya sengaja memakai tanda kutip karena kadang kadang rasa takut
terlibat tindak pidana korupsi seringkali juga dipakai sebagai tameng
dalam rangka bargaining. 

Dari bincang bincang dengan stake holder rata rata keluhan mereka
adalah waktu yang terlalu lama di front office juga persepsi petugas
fron office yang seringkali berbeda bahkan dengan cs. Dan semua ini
memang sepertinya mengarah pada masalah pemeriksaan secara substantif. 
Berikut saya cuplikan pasal 11 perdirjen dimaksud.
Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat
substansif dan formal. :
Pengujian substantif dilakukan untuk:  
a.kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; 
b.menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA
yang ditunjuk dalam SPM tersebut; 
c.menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas); 
d.menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala
kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab
terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran; 
e.menguji faktur pajak beserta SSP-nya; 

Kalo saya kok cenderung mengartikan pengujian substantif sbb:
a.kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM = kotor
dikurangi potongan harus sama dengan nilai bersih spm.
b.menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA
yang ditunjuk dalam SPM tersebut= melihat pagu karwas bersangkutan
dengan memperhatikan  cetakan karwas dari realisasi sebelumnya.
Artinya harus bener bener dipastikan bahwa pagunya masih tersedia.
c.menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas) sudah tidak perlu
lagi, penjelasannya karena honor ini sudah berpindah ke belanja barang
jadi perlakukanlah seperti LS belanja barang. Kecuali sayarat syarat
LS belanja non pegawai dalam perdirjen di revisi. (Dengan kata lain
surat surat keputusan tetap harus ada namun hanya untuk keperluan
pengajuan spp menjadi spm alias hanya di satker, tidak perlu sampai ke
KPPN.
d.menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala
kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab
terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran, memastikan bahwa SPTB
ditandatangani oleh yang berwenang sesuai dengan daftar pengelola
keuangan satker yang ada pada kita.
e.menguji faktur pajak beserta SSP-nya sudah jelas.

Kesimpulannya memang seperti terkesan bayar saja. Dan ini menurut saya
bukan merugikan negara. Karena terkadang saya merasa KPPN sekarang
agak "overeaction" atau mungkin lebih tepatnya "overprotection" dalam
menterjemahkan amanah mengamankan keuangan negara. Sepanjang pagunya
memang sudah dianggarkan dalam DIPA ya bayar saja. Masalah
penyelewengan didalamnya serahkan saja pada intansi pemeriksa bukan
domain kita. Kalo ada KPPN yang kecolongan lebih bayar itu karena
pengujian substantif point b (ketersediaan pagu) tidak dijalankan
dengan benar. dan ketika didapati ada pagu yang memang minus karena
revisi, mekanismenya juga sudah jelas.

maaf bukan bermaksud menggurui,
Salam hangat dari Kendari
HaBeWe



--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<bambangsupriadi_d...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum wr wb.
> Waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (2004-2005), Kepala Seksi
Perbendaharaan sering menyodorkan konsep pengembalian SPM dengan
alasan hal-hal yang bukan menjadi kewenangan KPPN. Karena pembagian
kewenangan antara PA/KPA dan Bendahara Umum/Kuasa Bendahara Umum(KPPN)
sudah jelas diatur dalam UU Perbendaharaan, maka saya menolak untuk
menyetujui konsep pengembaliabn SPM dimaksud dan saya minta untuk
dibayar saja. 
> Terjadilah perdebatan, karena Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai
pendapat yang sama dengan Mas Irwan dan merasa bahwa dirinya akan ikut
terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang
terjadi apabila SPM tersebut diterbitkan SP2Dnya . Namun demikian
saya tetap pada pendirian dan untuk menghapus "perasaan bersalah"nya,
ybs saya anjurkan untuk membuat laporan (atas nama pribadi, bukan atas
nama jabatan atau institusi) kepada Institusi Pengawasan dengan
rujukan bahwa dalam UU Korupsi ada ketentuan yang menyebutkan bahwa
"bila seseorang yang mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak
melaporkan kepada yang berwenang, maka bisa dianggap ikut serta dalam
penyelewengan tersebut".
> Saya tidak tahu apa yang ada didalam hati Kepala Seksi
Perbendaharaan tsb, tapi sejak saat itu tidak pernah ada lagi konsep
pengembalian SPM yang disodorkan kepada saya dengan alasan selain
yang diatur dalam UU Perbendaharaan dan SE DJPBN.
> Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan.
> Wass wr wb.
> 
> --- Pada Jum, 20/2/09, irwan.sst <irwan....@...> menulis:
> 
> Dari: irwan.sst <irwan....@...>
> Topik: [Forum Prima] Re: Pemeriksaan Substantif SPM Honor
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Jumat, 20 Februari, 2009, 3:38 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara
> "membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan
> dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak
> memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan
> secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu
> dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak
> masuk akal.
>


Kirim email ke