Dear Irwan Susanto, Saya sangat sependapat dengan langkah yang ditempuh oleh Bp. Bambang S. Memang fungsi ordonansering sudah bukan menjadi wilayah kita lagi. Jadi sudah semestinya jika kita tidak perlu "ketakutan" seperti dulu lagi. Saya sengaja memakai tanda kutip karena kadang kadang rasa takut terlibat tindak pidana korupsi seringkali juga dipakai sebagai tameng dalam rangka bargaining.
Dari bincang bincang dengan stake holder rata rata keluhan mereka adalah waktu yang terlalu lama di front office juga persepsi petugas fron office yang seringkali berbeda bahkan dengan cs. Dan semua ini memang sepertinya mengarah pada masalah pemeriksaan secara substantif. Berikut saya cuplikan pasal 11 perdirjen dimaksud. Pengujian SPM dilaksanakan oleh KPPN mencakup pengujian yang bersifat substansif dan formal. : Pengujian substantif dilakukan untuk: a.kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM; b.menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut; c.menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas); d.menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran; e.menguji faktur pajak beserta SSP-nya; Kalo saya kok cenderung mengartikan pengujian substantif sbb: a.kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM = kotor dikurangi potongan harus sama dengan nilai bersih spm. b.menguji ketersediaan dana pada kegiatan/sub kegiatan/MAK dalam DIPA yang ditunjuk dalam SPM tersebut= melihat pagu karwas bersangkutan dengan memperhatikan cetakan karwas dari realisasi sebelumnya. Artinya harus bener bener dipastikan bahwa pagunya masih tersedia. c.menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas) sudah tidak perlu lagi, penjelasannya karena honor ini sudah berpindah ke belanja barang jadi perlakukanlah seperti LS belanja barang. Kecuali sayarat syarat LS belanja non pegawai dalam perdirjen di revisi. (Dengan kata lain surat surat keputusan tetap harus ada namun hanya untuk keperluan pengajuan spp menjadi spm alias hanya di satker, tidak perlu sampai ke KPPN. d.menguji surat pernyataan tanggung jawab (SPTB) dari kepala kantor/satker atau pejabat lain yang ditunjuk mengenai tanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran, memastikan bahwa SPTB ditandatangani oleh yang berwenang sesuai dengan daftar pengelola keuangan satker yang ada pada kita. e.menguji faktur pajak beserta SSP-nya sudah jelas. Kesimpulannya memang seperti terkesan bayar saja. Dan ini menurut saya bukan merugikan negara. Karena terkadang saya merasa KPPN sekarang agak "overeaction" atau mungkin lebih tepatnya "overprotection" dalam menterjemahkan amanah mengamankan keuangan negara. Sepanjang pagunya memang sudah dianggarkan dalam DIPA ya bayar saja. Masalah penyelewengan didalamnya serahkan saja pada intansi pemeriksa bukan domain kita. Kalo ada KPPN yang kecolongan lebih bayar itu karena pengujian substantif point b (ketersediaan pagu) tidak dijalankan dengan benar. dan ketika didapati ada pagu yang memang minus karena revisi, mekanismenya juga sudah jelas. maaf bukan bermaksud menggurui, Salam hangat dari Kendari HaBeWe --- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI <bambangsupriadi_d...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum wr wb. > Waktu saya bertugas di KPPN Pekalongan (2004-2005), Kepala Seksi Perbendaharaan sering menyodorkan konsep pengembalian SPM dengan alasan hal-hal yang bukan menjadi kewenangan KPPN. Karena pembagian kewenangan antara PA/KPA dan Bendahara Umum/Kuasa Bendahara Umum(KPPN) sudah jelas diatur dalam UU Perbendaharaan, maka saya menolak untuk menyetujui konsep pengembaliabn SPM dimaksud dan saya minta untuk dibayar saja. > Terjadilah perdebatan, karena Kepala Seksi Perbendaharaan mempunyai pendapat yang sama dengan Mas Irwan dan merasa bahwa dirinya akan ikut terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi apabila SPM tersebut diterbitkan SP2Dnya . Namun demikian saya tetap pada pendirian dan untuk menghapus "perasaan bersalah"nya, ybs saya anjurkan untuk membuat laporan (atas nama pribadi, bukan atas nama jabatan atau institusi) kepada Institusi Pengawasan dengan rujukan bahwa dalam UU Korupsi ada ketentuan yang menyebutkan bahwa "bila seseorang yang mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak melaporkan kepada yang berwenang, maka bisa dianggap ikut serta dalam penyelewengan tersebut". > Saya tidak tahu apa yang ada didalam hati Kepala Seksi Perbendaharaan tsb, tapi sejak saat itu tidak pernah ada lagi konsep pengembalian SPM yang disodorkan kepada saya dengan alasan selain yang diatur dalam UU Perbendaharaan dan SE DJPBN. > Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan. > Wass wr wb. > > --- Pada Jum, 20/2/09, irwan.sst <irwan....@...> menulis: > > Dari: irwan.sst <irwan....@...> > Topik: [Forum Prima] Re: Pemeriksaan Substantif SPM Honor > Kepada: [email protected] > Tanggal: Jumat, 20 Februari, 2009, 3:38 PM > > > > > > > Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara > "membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan > dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak > memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan > secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu > dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak > masuk akal. >

