Ass. wr. wb.

Lama tidak mengisi forum ini, tapi saya masih aktif untuk membaca
setiap ada kesempatan.

Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target kinerja, maka satker
melakukan pengeluaran-pengeluaran belanja baik melalui SPM GU maupun
SPM LS. Pertanyaannya, darimana kita (KPPN) bisa menilai bahwa SPM
(dalam kasus ini) honor yang diajukan satker itu tidak logis? Apakah
kita mengetahui tupoksi mereka luar dalam ? Saya akan tegas2
menjawab, bahwa yag tahu tuposki satker ya satker itu sendiri. Yang
tahu target pekerjaan/kinerja adalah satker sendiri.....apakah KPPN
mengetahui ?

Konsep UU Perbendaharaan menyatakan adanya prinsip the let's manager's
manage, so artinya tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan,
program dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan target yang
ditetapkan merupakan tanggung jawab PA/KPA.

Jadi, jika ada SPM Honor dengan bermacam-macam variasi, sesuai dengan
konsep the let's manager's manage tersebut di atas merupakan tanggung
jawab dari PA/KPA. KPPN kembali ke aturan dasar pemeriksaan substantif
dan administratif.

Mungkin itu aja, kalo ada yang mau nambahi ......

Wass. wr.wb.

Kirim email ke