Ass. wr. wb. Lama tidak mengisi forum ini, tapi saya masih aktif untuk membaca setiap ada kesempatan.
Dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai target kinerja, maka satker melakukan pengeluaran-pengeluaran belanja baik melalui SPM GU maupun SPM LS. Pertanyaannya, darimana kita (KPPN) bisa menilai bahwa SPM (dalam kasus ini) honor yang diajukan satker itu tidak logis? Apakah kita mengetahui tupoksi mereka luar dalam ? Saya akan tegas2 menjawab, bahwa yag tahu tuposki satker ya satker itu sendiri. Yang tahu target pekerjaan/kinerja adalah satker sendiri.....apakah KPPN mengetahui ? Konsep UU Perbendaharaan menyatakan adanya prinsip the let's manager's manage, so artinya tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, program dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan target yang ditetapkan merupakan tanggung jawab PA/KPA. Jadi, jika ada SPM Honor dengan bermacam-macam variasi, sesuai dengan konsep the let's manager's manage tersebut di atas merupakan tanggung jawab dari PA/KPA. KPPN kembali ke aturan dasar pemeriksaan substantif dan administratif. Mungkin itu aja, kalo ada yang mau nambahi ...... Wass. wr.wb.

