Dalam pedoman petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji induk, susulan, dan
kekurangan yang diterbitkan Pusdiklat Anggaran, sudah diterangkan masalah
seperti yang diuraikan bapak.
Jadi untuk pembayaran Kekurangan Gaji, harus telah diterbitkan Gaji Induknya
terlebih dahulu yang telah berubah oleh KPPN(ditandai dengan adanya SP2D Gaji
Induk/setelah terbit SP2D Gaji Induk Arpil).
Secara logika, Kekurangan Gaji adalah selisih Gaji Lama dengan Gaji Baru. KPPN
akan membayarkan Kekurangan Gaji tersebut berdasarkan data yang baru (artinya
data yang baru tersebut adalah data Gaji Induk yang telah resmi disetujui oleh
KPPN untuk dibayar dengan SP2D dengan diberi tanggal awal april). Menurut
Perdirjen 66 Tahun 2005, waktu penerbitan SP2D Non Gaji Induk adalah paling
lambat 5 hari kerja, maka jika ada pengajuan Kekurangan Gaji tanggal 6 Maret
harus ditolak, karena belum ada dasar untuk penghitungannya.
Tidak ada yang salah dalam SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009, agar dapat
dibayarkan Kekurangan Gaji tidak boleh lewat bulan April.
Mohon maaf apabila ada yang salah mohon untuk dikoreksi.