Kekurangan gaji secara umum logikanya...
1. yang namanya kekurangan brarti ada selisih kurang dari gaji lama ke
gaji baru, lha kalo belum dibayar gaji baru mana ada kekurangan?
2. jika ternyata gaji bulan berikutnya masih tetap pake tabel lama apa
akan diminta kekurangan gaji untuk ke-2 kalinya??? Ntar kalo bulan
depannya lagi belum juga pake tabel baru trus ...?

Tapi semuanya tergantung kebijakan masing2 kantor.


On 3/9/09, kanganam <[email protected]> wrote:
> Mo tanya nieh kepada miliser semuanya, tanggal 6 April 2009 kami mengajukan
> SPM Gaji Induk April 2009 beserta SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret
> 2009 ke salah satu KPPN di Jakarta tetapi SPM Rapel Gaji tidak diterima
> alias ditolak dengan alasan Gaji Induk April 2009 belum selesai (dapat
> diajukan nanti setelah akhir bulan).
> Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal 2
> Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji dan
> Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan pembayaran gaji
> untuk bulan Januari s.d. Maret 2009,  dapat diajukan pembayarannya ke KPPN
> selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009" dengan kata lain menurut
> persepsi saya SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 dapat diajukan ke
> KPPN tanggal 6 Meret 2009 kemarin tanpa harus menunggu akhir bulan (mohon
> koreksinya jika salah).
> sebenarnya kapan waktu pengajuan SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret
> 2009?
> Setelah SPM Gaji Induk April 2009 Masuk KPPN ?
> Setelah SP2D Gaji Induk April 2009 terbit ? atau
> Setelah Gaji Induk April 2009 dibayarkan (1 April 2009) ?
>
> Adakah aturan yang mendasarinya ?
>
> Terima kasih,
> Wasalam,
>
> K.Anam
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke