Data gaji baru sudah dimasukan bersamaan dengan pengajuan SPM Gaji Induk
April 2009 (rekon GPP), maka logikanya SPM rapel bisa dimasukkan.
Senada dengan itu, Admin di www.kppnpadang.co.cc juga mengatakan :

   - admin : Kekurangan gaji bisa dibayar setelah anda mengajukan SPM
   pembayaran Gaji Bulan April.Minimal bersamaan dalam pengajuannya.
   - putri_saree : maap. stu lg pa admin, rapel gaji diajukan bln maret
   boleh gak ? ato harus menunggu gaji april dibayar dulu, terima kasih


Pada 10 Maret 2009 11:45, irfan_solo_java <[email protected]>menulis:

>   Dalam pedoman petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji induk, susulan, dan
> kekurangan yang diterbitkan Pusdiklat Anggaran, sudah diterangkan masalah
> seperti yang diuraikan bapak.
> Jadi untuk pembayaran Kekurangan Gaji, harus telah diterbitkan Gaji
> Induknya terlebih dahulu yang telah berubah oleh KPPN(ditandai dengan adanya
> SP2D Gaji Induk/setelah terbit SP2D Gaji Induk Arpil).
> Secara logika, Kekurangan Gaji adalah selisih Gaji Lama dengan Gaji Baru.
> KPPN akan membayarkan Kekurangan Gaji tersebut berdasarkan data yang baru
> (artinya data yang baru tersebut adalah data Gaji Induk yang telah resmi
> disetujui oleh KPPN untuk dibayar dengan SP2D dengan diberi tanggal awal
> april). Menurut Perdirjen 66 Tahun 2005, waktu penerbitan SP2D Non Gaji
> Induk adalah paling lambat 5 hari kerja, maka jika ada pengajuan Kekurangan
> Gaji tanggal 6 Maret harus ditolak, karena belum ada dasar untuk
> penghitungannya.
> Tidak ada yang salah dalam SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009, agar dapat
> dibayarkan Kekurangan Gaji tidak boleh lewat bulan April.
> Mohon maaf apabila ada yang salah mohon untuk dikoreksi.
>
>  
>



-- 
Hanya seorang hamba yang berusaha menjadi lebih baik.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke