Data gaji baru sudah dimasukan bersamaan dengan pengajuan SPM Gaji Induk April 2009 (rekon GPP), maka logikanya SPM rapel bisa dimasukkan. Senada dengan itu, Admin di www.kppnpadang.co.cc juga mengatakan :
- admin : Kekurangan gaji bisa dibayar setelah anda mengajukan SPM pembayaran Gaji Bulan April.Minimal bersamaan dalam pengajuannya. - putri_saree : maap. stu lg pa admin, rapel gaji diajukan bln maret boleh gak ? ato harus menunggu gaji april dibayar dulu, terima kasih Pada 10 Maret 2009 11:45, irfan_solo_java <[email protected]>menulis: > Dalam pedoman petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji induk, susulan, dan > kekurangan yang diterbitkan Pusdiklat Anggaran, sudah diterangkan masalah > seperti yang diuraikan bapak. > Jadi untuk pembayaran Kekurangan Gaji, harus telah diterbitkan Gaji > Induknya terlebih dahulu yang telah berubah oleh KPPN(ditandai dengan adanya > SP2D Gaji Induk/setelah terbit SP2D Gaji Induk Arpil). > Secara logika, Kekurangan Gaji adalah selisih Gaji Lama dengan Gaji Baru. > KPPN akan membayarkan Kekurangan Gaji tersebut berdasarkan data yang baru > (artinya data yang baru tersebut adalah data Gaji Induk yang telah resmi > disetujui oleh KPPN untuk dibayar dengan SP2D dengan diberi tanggal awal > april). Menurut Perdirjen 66 Tahun 2005, waktu penerbitan SP2D Non Gaji > Induk adalah paling lambat 5 hari kerja, maka jika ada pengajuan Kekurangan > Gaji tanggal 6 Maret harus ditolak, karena belum ada dasar untuk > penghitungannya. > Tidak ada yang salah dalam SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009, agar dapat > dibayarkan Kekurangan Gaji tidak boleh lewat bulan April. > Mohon maaf apabila ada yang salah mohon untuk dikoreksi. > > > -- Hanya seorang hamba yang berusaha menjadi lebih baik. [Non-text portions of this message have been removed]

