Mo tanya nieh kepada miliser semuanya, tanggal 6 April 2009 kami mengajukan SPM Gaji Induk April 2009 beserta SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 ke salah satu KPPN di Jakarta tetapi SPM Rapel Gaji tidak diterima alias ditolak dengan alasan Gaji Induk April 2009 belum selesai (dapat diajukan nanti setelah akhir bulan). Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal 2 Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan pembayaran gaji untuk bulan Januari s.d. Maret 2009, dapat diajukan pembayarannya ke KPPN selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009" dengan kata lain menurut persepsi saya SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 dapat diajukan ke KPPN tanggal 6 Meret 2009 kemarin tanpa harus menunggu akhir bulan (mohon koreksinya jika salah). sebenarnya kapan waktu pengajuan SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009? Setelah SPM Gaji Induk April 2009 Masuk KPPN ? Setelah SP2D Gaji Induk April 2009 terbit ? atau Setelah Gaji Induk April 2009 dibayarkan (1 April 2009) ?
Adakah aturan yang mendasarinya ? Terima kasih, Wasalam, K.Anam

