Mo tanya nieh kepada miliser semuanya, tanggal 6 April 2009 kami mengajukan SPM 
Gaji Induk April 2009 beserta SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 ke 
salah satu KPPN di Jakarta tetapi SPM Rapel Gaji tidak diterima alias ditolak 
dengan alasan Gaji Induk April 2009 belum selesai (dapat diajukan nanti setelah 
akhir bulan).
Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal 2 
Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji dan 
Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan pembayaran gaji 
untuk bulan Januari s.d. Maret 2009,  dapat diajukan pembayarannya ke KPPN 
selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009" dengan kata lain menurut 
persepsi saya SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 dapat diajukan ke 
KPPN tanggal 6 Meret 2009 kemarin tanpa harus menunggu akhir bulan (mohon 
koreksinya jika salah).
sebenarnya kapan waktu pengajuan SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009?
Setelah SPM Gaji Induk April 2009 Masuk KPPN ?
Setelah SP2D Gaji Induk April 2009 terbit ? atau
Setelah Gaji Induk April 2009 dibayarkan (1 April 2009) ?

Adakah aturan yang mendasarinya ?

Terima kasih,
Wasalam,

K.Anam


Kirim email ke