Kalo baca perdirjennya, emang yang diatur cuma batas akhir pengajuan
rapel gaji tersebut, paling lambat akhir april 2009, sementara paling
cepatnya nggak.

Logikanya orang minta kekurangan gaji, setelah gaji barunya
dibayarkan.  Gaji dengan tarif baru sudah dibayarkan otomatis ada
selisih antara tarif baru dan tarif lama itu namanya kekurangan gaji.
Kalo tarif barunya belum dibayarkan apa bisa dinamakan kekurangan
gaji?

Di sini juga masalahnya sama, satker sudah mulai mau masukin
rapel/kekurangan gaji, idealnya paling cepat ya tanggal 1 bulan April
2009.

Ma'af kalo salah persepsi dan penafsiran. Mungkin yang lain ada yang
tidak sependapat?

On 09/03/2009, kanganam <[email protected]> wrote:
> Mo tanya nieh kepada miliser semuanya, tanggal 6 April 2009 kami mengajukan
> SPM Gaji Induk April 2009 beserta SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret
> 2009 ke salah satu KPPN di Jakarta tetapi SPM Rapel Gaji tidak diterima
> alias ditolak dengan alasan Gaji Induk April 2009 belum selesai (dapat
> diajukan nanti setelah akhir bulan).
> Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal 2
> Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji dan
> Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan pembayaran gaji
> untuk bulan Januari s.d. Maret 2009,  dapat diajukan pembayarannya ke KPPN
> selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009" dengan kata lain menurut
> persepsi saya SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret 2009 dapat diajukan ke
> KPPN tanggal 6 Meret 2009 kemarin tanpa harus menunggu akhir bulan (mohon
> koreksinya jika salah).
> sebenarnya kapan waktu pengajuan SPM Rapel Gaji Bulan Januari s.d. Maret
> 2009?
> Setelah SPM Gaji Induk April 2009 Masuk KPPN ?
> Setelah SP2D Gaji Induk April 2009 terbit ? atau
> Setelah Gaji Induk April 2009 dibayarkan (1 April 2009) ?
>
> Adakah aturan yang mendasarinya ?
>
> Terima kasih,
> Wasalam,
>
> K.Anam
>
>
>

Kirim email ke