Yth. Sdr. Bambang dan Rekan2 Milis Saya akan menanggapi tulisan dari Sdr. Bambang mengenai biaya2 yang terkait langsung dalam proses PBJ. Surat terbaru Dirjen PBN No. S-3205/PB/2009 tanggal 8 Juni 2009 pada point 3b disebutkan :
UP dapat diberikan untuk BM Kelompok Akun 5311, 5321, 5331, 5341 dan 5361 (sepanjang untuk pengeluaran honor tim, ATK, perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran LS dalam rangka perolehan aset. Jadi disana sudah jelas, bahwa biaya2 langsung yang terkait dengan perolehan aset dibebankan di akun Belanja Modal. Sedangkan honor panitia PBJ yang dibebankan di akun 521115 adalah pengadaan barang jasa yang tidak terkait dengan perolehan aset tetap, seperti konsultan (bukan dalam rangka perolehan aset tetap), panitia barang dengan nilai diatas 50jt sesuai dengan yang diatur dengan SBU 2009 maupun 2010. Jadi apa yang disampaikan oleh Sdr. Bambang menurut saya sudah tepat dibebankan di akun BM, kecuali jika bukan dalam rangka perolehan AT. CMIIW Salam M Irfan S On 6/22/09, Bambang Sucianto <[email protected]> wrote: > > Para miliser yang budiman, mohon sharing pendapat ya. > Pemahaman saya tentang biaya langsung lainnya dalam pelaksanaan belanja > modal peralatan dan mesin sesuai PMK No.91/PMK.06/2007 ttg BAS serta dalam > memahami pelaksanaan full costing agar dalam penilaian perolehan aset sesuai > dengan nilai pengeluaran dalam rangka perolehan aset tertentu maka > pengeluaran untuk Honor Panitia Pengadaan, Biaya Iklan Media Cetak, > Perjalanan, ATK, Rapat dan Sewa dalam rangka pengadaan barang (peroleh aset) > dibebankan pada Belanja Modal berkenaan. > Dalam praktek dilapangan ada permintaan izin/dispensasi pengeluaran untuk > membayar honor Panitia Pengadaan melalui mekanisme UP ke kanwil DJPB > ditolak dengan permintaan agar pengeluaran tersebut dibebankan pada Belanja > Barang (akun 521115) melalui revisi DIPA . > Dasar penolakan tersebut mengacu pada Surat DJPB No.S-1903/PB/2009 tanggal 7 > April 2009 (saya cari website kita tidak ketemu, kalo ada yg punya kirim > dong...). > Sehubungan dengan hal diatas mungkin ada pendapat temen2 miliser yang bisa > mencerahkan hal diatas, saya berharap tanggapannya. > Kalo sekiranya pemahaman saya diatas adalah sesuai dengan filosofi dari > pelaksanaan fullcosting dan penggunaan Belanja Modal kiranya perlu ada > penegasan dari temen2 di APK untuk membuat surat edaran agar ada kesamaan > persepsi dalam pelaksanaan dilapangan > Terima kasih dan mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. > > > > > Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser > ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

