Comment dikit:
Surat pak dirjen no 1903 itu merupakan penegasan tentang pembebanan akun 
521115, 521213 dan 522115. Jadi menurut saya apabila Satker dalam dipa tahun 
2009  akunnya belum benar agar terlebih dahulu melakukan revisi DIPA kekanwil.
Dalam hal ini juga termasuk akun di belanja Modal apabila kegiatan tersebut 
dirancang secara swakelola maka akan muncul akun 533111, 533112. dst.
Sedangkan apabila dia dikontrakkan akunya hanya di 533111. Menurut saya ini 
bukan terkait dengan UP.. Karena UP itu bagian dari mekanisme pembayaran.
KPPN menurut saya tetap harus memperhatikan Akun-akun yang terdapat dalam DIPA 
kalau belum sesuai agar direvisi terlebih dahulu (merupakan pembelajaran bukan 
menghambat pencairan).
Yang menjadi pertanyaan saya karena ini menyangkut aplikasi SP2D :
1.Apakah apabila telah terlanjur dicairkan misalkan akun 521213 (honor yang 
terkait dengan output kegiatan) ternyata salah yang dimaksud adalah Akun 
521115. akan tetap dibiarkan atau tetap direvisi?
2. Apakah yang direvisi hanya selisih yang belumn dicairkan atau semuanya? 
sehingga satker akan melakukan perbaikan SPM..
3. Kendalanya di KPPN apabila SPM memiliki lebih dari satu sub kegiatan tetapi 
bkpknya sama sedangkan sp2d nya satu.Bagaiman merevisinya.. karena dit4 saya 
beberapa KPPN maunya yang direvisi hanya sisanya saja. sedangkan yang sudah 
terlanjur dibiarkan saja.
Ini berarti kita membiarkan akun yang salah.
Mohon tanggapan....




      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke