Apa masih memeriksa kebenaran pembebanan? sedangkan di Per-66 tidak disebut masalah pemeriksaan kebenaran pembebanan. Bagaimana kalau satkernya tahu, pemeriksaan pembebanan bukan domain KPPN dalam menguji spm dan tidak bisa menjadi dasar pengembalian SPM. Itulah masalah yang sangat krusial tapi tidak tercover di per-66. Juknis-juknis di bawahnya menyatakan kegiatan "anu" dibebankan ke mak "anu", Honor "itu" dibebankan ke mak "ini", jadi blunder deh dengan per-66. Untungnya satker nggak begitu memahami pasal 11 mengenai pemeriksaan substantif dan formal, kalau tahu pasti kita kena protes.
Sepanjang dananya ada, syaratnya lengkap, kenapa tidak dibayar? begitu jawabannya kalau kita konsultasi ke pusat. Semoga menjadi dasar pertimbangan agar per-66 cepat diganti dengan perdirjen baru. On 22/06/2009, irvan suryawardana <[email protected]> wrote: > Ya, saya setuju dengan Sdr. Altobelli, jika pengadaan AT tersebut > dilaksanakan dengan jalan kontraktual (melalui pihak ke-3), maka > pengeluaran belanja untuk honor panitia, ATK, dll dibebankan pada MA > itu sendiri seperti 531111, 532111, 533111, 534111, dll). > > Sedangkan jika pengadaan AT tersebut jika sejak awal di-setting dengan > cara swakelola, maka baru akun2 yang digunakan sesuai dengan rincian > BAS (rincian swakelola) > > Mungkin iu pendapat saya > > CMIIW > > M Irfan S >

