Ya, saya setuju dengan Sdr. Altobelli, jika pengadaan AT tersebut dilaksanakan dengan jalan kontraktual (melalui pihak ke-3), maka pengeluaran belanja untuk honor panitia, ATK, dll dibebankan pada MA itu sendiri seperti 531111, 532111, 533111, 534111, dll).
Sedangkan jika pengadaan AT tersebut jika sejak awal di-setting dengan cara swakelola, maka baru akun2 yang digunakan sesuai dengan rincian BAS (rincian swakelola) Mungkin iu pendapat saya CMIIW M Irfan S

