Untuk tahun ini sudah ada edaran Sekjen Depkeu No. SE-2363/SJ/2009, isinya 
antara lain menyebutkan bahwa sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri 1430 H, 
maka pelaksanaan cuti tahunan dan cuti bersama dapat digabungkan sepanjang 
tidak mengganggu kegiatan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen 
SE tersebut dapat di-download langsung di link http://lanjut.in/cuti .

Meskipun demikian, saya tetap sangat-sangat benci*) terhadap kebijakan cuti 
bersama. Sungguh sangat merugikan orang yang tidak butuh.

*) Saya pilih kata "sangat-sangat benci" karena di forum katanya harus bicara 
sopan. Sebenarnya saya mau mengatakan "mengutuk".



Ahmad Abdul Haq dari Banda Aceh


--- In [email protected], "mkalong" <mkal...@...> wrote:
>
> Yang lebih mengenaskan lagi sudah jauh, transportnya susah, dipaksa cuti 
> bersama, tapi giliran mau ambil cuti tidak diijinkan, padahal kalao cuma cuti 
> bersama 3 hari, dengan jarak tempuh yang begitu jauh untuk nyampe ke bandara 
> terdekat harus nginap dulu dan butuh biaya yang  tidak sedikit akan tetapi 
> hanya bisa diam dirumah tidak lebih dari 4 hari, kata orang jawa 'ora nyucuk 
> karo ongkose' sementara kalau tidak pulang alias berdiam diri jauh dari 
> keluarga terasa terlalu lama...
> 
> Barangkali untuk masalah cuti bersama ini perlu ditinjau kembali untuk masa 
> mendatang, kasihan para pegawai yang kebetulan bertugas nun jauh di balik 
> gunung di seberang laut...


Kirim email ke