saya kira sudah jelas mbak, jaminan yang dimaksud dalam Per-46 adalah jaminan 
bank bukan dari lembaga keuangan/asuransi. Mungkin pemikirannya untuk 
memudahkan pencairan dana bila terjadi wanprestasi. Kalo lewat asuransi 
prosesnya lebih lama.

Smoga membantu:)

"Kill Corruption for Our Kids Better Future"
www.amirsyah,blogspot.com
www.azzahku.multiply.com


--- On Mon, 11/23/09, Fitra <[email protected]> wrote:

> From: Fitra <[email protected]>
> Subject: [Forum Prima] Jaminan Bank untuk Pencairan Retensi Lewat Tahun 
> Anggaran (T.A.)
> To: [email protected]
> Date: Monday, November 23, 2009, 4:48 PM
> Dalam PER- 46/PB/2009 TENTANG
> LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN Pada
> Pasal 4 ayat 4 huruf b tentang pembayaran biaya pemeliharaan
> 5% (retensi), diatur:
> "Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir T.A.

Kirim email ke