saya kira sudah jelas mbak, jaminan yang dimaksud dalam Per-46 adalah jaminan bank bukan dari lembaga keuangan/asuransi. Mungkin pemikirannya untuk memudahkan pencairan dana bila terjadi wanprestasi. Kalo lewat asuransi prosesnya lebih lama.
Smoga membantu:) "Kill Corruption for Our Kids Better Future" www.amirsyah,blogspot.com www.azzahku.multiply.com --- On Mon, 11/23/09, Fitra <[email protected]> wrote: > From: Fitra <[email protected]> > Subject: [Forum Prima] Jaminan Bank untuk Pencairan Retensi Lewat Tahun > Anggaran (T.A.) > To: [email protected] > Date: Monday, November 23, 2009, 4:48 PM > Dalam PER- 46/PB/2009 TENTANG > LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN Pada > Pasal 4 ayat 4 huruf b tentang pembayaran biaya pemeliharaan > 5% (retensi), diatur: > "Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir T.A.

