| Jaminan bank (garansi bank) pemeliharaan untuk retensi pada dasarnya tidak dibedakan dengan jaminan bank untuk uang muka.. Dasar pemikirannya adalah prinsip : uang negara baru keluar dari kas negara setelah barang/jasa diterima (hal ini mendasari tata cara LS). Kemudian yang perlu diperhatikan, jika jaminan dikeluarkan oleh non bank umum maka harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 tentang ijin dan tata cara penerbitan surety bond (tahun 2009 hanya ada 44 perusahaan asuransi yg diijinkan menerbitkan surety bond, daftarnya lihat di depkeu.go.id). Selanjutnya terkait dengan batas akhir pengajuan SPM-UP/GUP/TUP, ada metode yang mendukung kelancaran pekerjaan, yaitu : KPPN mencocokkan data kas di bendahara pengeluaran pada data vera, dengan pengawasan UP/GUP/TUP pada aplikasi SP2D, dan dibandingkan dengan sisa pagu belanja yang diperkenankan dengan UP pada DIPA. Hasilnya adalah sisa UP/GUP/TUP yang masih dapat diajukan, dan proyeksi sisa UP/GUP/TUP yang harus dinihilkan, dan antisipasi pengembalian sisa dana di rekening bendahara pengeluaran di akhir tahun. Untuk mengantisipasi pencairan SPM-LS, yang dapat dilakukan adalah menginventarisir kontrak-kontrak yang belum lunas (dari aplikasi karwas kontrak), melihat jadwal penyelesaian pekerjaan, mengecek termin yang sudah dan belum di bayar, dibandingkan dengan sisa dana DIPA dan volume paket pada DIPA. Hasilnya adalah prediksi dan klasifikasi satker2 yang akan mengajukan retensi dan pelunasan sehingga mengantisipasi SPM yang memerlukan bank garansi, mencegah penggunaan sisa tender, dan proyeksi sisa dana belanja fisik/modal. KPPN Blitar telah melakukan hal tersebut atas 124 satker. Dan per tanggal 2 Desember 2009, diketemukan ; 28 satker yang tidak lagi dapat mengajukan GUP/TUP dari 105 satker yang mengelola UP; dan, terdapat 185 kontrak yang masih harus dibayar (dari total 323 kontrak sejak awal tahun), dengan jadwal penyelesaian pekerjaan seluruhnya sebelum tanggal 16 Desember dengan nilai sekitar Rp 49,8 milyar, dan 6 SPM dikembalikan karena menggunakan sisa tender (yang dilarang oleh Menkeu dan hrs dilakukan melalui revisi oleh DJA), serta sekitar 1,3 miliyar dana untuk fisik yg belum dikontrakkan. Data tersebut diperbarui setiap akhir hari kerja sejak tanggal 30 Desember 2009, dan terus dilakukan dalam forum briefing/pembahasan evaluasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sekitar 2 jam tiap malam. Evaluasi harian tersebut juga menghasilkan beberapa langkah antisipasi, misalnya : untuk puncak arus UP/GUP/TUP tanggal 4, direncanakan loket front office ditambah dengan mengoptimalkan sarana komputer (untuk KPPN Blitar biasanya 3 loket menjadi 6 loket, sebagian petugas middle dialihkan ke FO, ini untuk mengurangi antrian sekaligus mempertahan kualitas pengujian, penyelesaian SP2D bisa dilakukan sabtu-minggu dan diterbitkan senin, 7 Desember 2009). Dan selanjutnya pada tanggal 9 Desember dimintakan rekening koran bendahara pengeluaran di bank2 untuk mengecek saldonya, yang akan dicek lagi pada tanggal 28 Desember 2009, sehingga pada tanggal 31 Desember 2009 dapat dipastikan semua rekening bendahara pengeluaran nihil. Demikian, ini hanya sebuah upaya, bisa benar bisa salah, namun semoga ada yang bermanfaat. Salam dari Bumi Bung Karno. --- Pada Sel, 1/12/09, faisal naim <[email protected]> menulis:
|
Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!


