Terima kasih atas pencerahannya... Tadinya saya pikir "jaminan bank" pada pasal 4 Per 46/2009 hanya istilah saja.. Jaminan bank bisa dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi seperti yang selama ini (terlanjur) diartikan.
Kalau pada pasal 5 memang disebutkan bahwa jaminan bank harus diterbitkan oleh Bank Umum (pasal 5 ayat 1 huruf d). Berarti ini hanya penegasan saja ya?? (Kalau memang istilah jaminan bank itu otomatis berarti harus dari bank, tentunya tidak perlu dijelaskan lagi kan?) Karena yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 berbeda, Pasal 4 ayat (4) khusus untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak (retensi) yang Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus perseratus) pada akhir tahun anggaran; Pasal 5 khusus untuk Pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung (bukan biaya pemeliharaan - retensi), penyediaan makanan/lauk-pauk, dan kegiatan sejenis lainnya dilaksanakan secara kontraktual yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dibuat 7 (tujuh)hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran. Jadi bila ada pekerjaan yang selesai 100% sebelum 7 hari kerja sebelum akhir T.A. tapi masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran, menurut saya ketentuan pembayaran retensinya mengikuti Pasal 4 (yang hanya menyebut "jaminan bank" tanpa menegaskan harus dari "bank umum")... Terima kasih Fitra FO KPPN Berau

