Terima kasih atas pencerahannya...

Tadinya saya pikir "jaminan bank" pada pasal 4 Per 46/2009 hanya istilah saja.. 
Jaminan bank bisa dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi seperti yang selama 
ini (terlanjur) diartikan.

Kalau pada pasal 5 memang disebutkan bahwa jaminan bank harus diterbitkan oleh 
Bank Umum (pasal 5 ayat 1 huruf d). Berarti ini hanya penegasan saja ya?? 
(Kalau memang istilah jaminan bank itu otomatis berarti harus dari bank, 
tentunya tidak perlu dijelaskan lagi kan?) 

Karena yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 berbeda,
Pasal 4 ayat (4) khusus untuk pembayaran biaya pemeliharaan 5% (lima 
perseratus) dari nilai kontrak (retensi) yang Pelaksanaan pekerjaan harus sudah 
selesai 100% (seratus perseratus) pada akhir tahun anggaran; 

Pasal 5 khusus untuk Pekerjaan fisik, pemeliharaan gedung (bukan biaya 
pemeliharaan - retensi), penyediaan makanan/lauk-pauk, dan kegiatan sejenis 
lainnya dilaksanakan secara kontraktual yang Berita Acara Penyelesaian 
Pekerjaan (BAPP) dibuat 7 (tujuh)hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai 
dengan akhir tahun anggaran.
 
Jadi bila ada pekerjaan yang selesai 100% sebelum 7 hari kerja sebelum akhir 
T.A. tapi masa pemeliharaannya melewati tahun anggaran, menurut saya ketentuan 
pembayaran retensinya mengikuti Pasal 4 (yang hanya menyebut "jaminan bank" 
tanpa menegaskan harus dari "bank umum")...

Terima kasih

Fitra 
FO KPPN Berau  










Kirim email ke