Dalam PER- 46/PB/2009 TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 
ANGGARAN Pada Pasal 4 ayat 4 huruf b tentang pembayaran biaya pemeliharaan 5% 
(retensi), diatur:
"Untuk masa pemeliharaan sampai dengan akhir T.A. maupun yang melampaui T.A., 
biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada T.A. berkenaan, dengan dilampiri copy 
jaminan bank yang telah disahkan oleh Kuasa PA, … dst."
Mohon penjelasan, yang dimaksud dengan jaminan bank pada pasal diatas adalah 
benar-benar jaminan itu hanya boleh dari "Bank Umum" (seperti pada pasal 5 ayat 
1 huruf d) atau masih boleh dari Perusahaan Asuransi? Atau bagaimana?
Mengingat ada Satker yang terlanjur menggunakan Jaminan Retensi dari Perusahaan 
Asuransi, terima kasih atas pencerahannya.

Fitra
KPPN Berau


Kirim email ke