Ikut berbagi ya....

saya coba mau memberikan pandangan dari sisi yang berbeda

>
> 
>
entah mengapa Perdirjen langkah2 akhir tahun kita nampaknya lebih banyak
yang copi paste termasuk yg terjadi pada pada psl 4 poin 4 PER-46,

Intinya saya mau mengatakan jaminan pemeliharaan (retensi 5%) semestinya
dapat dilaksanakan dengan Jaminan pemeliharaan dari Bank umum atau
Perusahaan asuransi yang punya asuransi kerugian

alasan pertama, Keppres 80 telah menegaskan bahwa jaminan pemeliharaan
dilaksanakan dengan jaminan bank sebesar 5% dari nilai kontrak yang
diterbitkan oleh bank umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian

alasan kedua, pengalaman tahun kemarin Surat Dirjen kita sendiri menegaskan
hal tersebut dengan suratnya S-8124/PB/2008

sehingga kesimpulannya, jaminan pemeliharaan tidak dapat disamakan dengan
jaminan pekerjaan fisik

mudah-mudahan bisa jadi bahan pertimbangan buat mas fitra dan kita semua tuk
selanjutnya ketentuan kita bisa lebih jelas dan tidak hanya sekedar copy
paste
*salama ki di "callink"* [?]

<<328.png>>

Kirim email ke