Ikut berbagi ya.... saya coba mau memberikan pandangan dari sisi yang berbeda
> > > entah mengapa Perdirjen langkah2 akhir tahun kita nampaknya lebih banyak yang copi paste termasuk yg terjadi pada pada psl 4 poin 4 PER-46, Intinya saya mau mengatakan jaminan pemeliharaan (retensi 5%) semestinya dapat dilaksanakan dengan Jaminan pemeliharaan dari Bank umum atau Perusahaan asuransi yang punya asuransi kerugian alasan pertama, Keppres 80 telah menegaskan bahwa jaminan pemeliharaan dilaksanakan dengan jaminan bank sebesar 5% dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh bank umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian alasan kedua, pengalaman tahun kemarin Surat Dirjen kita sendiri menegaskan hal tersebut dengan suratnya S-8124/PB/2008 sehingga kesimpulannya, jaminan pemeliharaan tidak dapat disamakan dengan jaminan pekerjaan fisik mudah-mudahan bisa jadi bahan pertimbangan buat mas fitra dan kita semua tuk selanjutnya ketentuan kita bisa lebih jelas dan tidak hanya sekedar copy paste *salama ki di "callink"* [?]
<<328.png>>

