Usulan yang dapat dipertimbangkan, menyederhanakan jenis formulir. Apalagi setoran pajak sekarang sudah dapat dilakukan dengan internet banking.
tardjani.blogspot.com --- On Fri, 4/23/10, Ary Nugroho <[email protected]> wrote: From: Ary Nugroho <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Usul agar SSP, SSPCP, SSBP, dan SSPB digabung menjadi satu format setoran [1 Attachment] To: [email protected] Date: Friday, April 23, 2010, 11:25 AM [Attachment(s) from Ary Nugroho included below] Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima Assalammualaikum Wr.Wb. Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya : 1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas Negara karena hanya satu blangko setoran. 2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format surat setoran saja 3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ). Usul format surat setoran ada di lampiran file : Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya. Trims Wassalammualaikum Wr.Wb. Ary N Dit. PKN

