Usulan yang dapat dipertimbangkan, menyederhanakan jenis formulir.
Apalagi setoran pajak sekarang sudah dapat dilakukan dengan internet banking.

tardjani.blogspot.com

--- On Fri, 4/23/10, Ary Nugroho <[email protected]> wrote:

From: Ary Nugroho <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Usul agar SSP, SSPCP, SSBP, dan SSPB digabung menjadi 
satu format setoran [1 Attachment]
To: [email protected]
Date: Friday, April 23, 2010, 11:25 AM







 



  


    
      
              
        [Attachment(s) from Ary Nugroho included below]
        
      
      Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima

Assalammualaikum Wr.Wb.

Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat 
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat 
Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang 
selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya :

1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas 
Negara karena hanya satu blangko setoran.
2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format 
surat setoran saja
3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar 
namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ).

Usul format surat setoran ada di lampiran file :

Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya.
 Trims
 
Wassalammualaikum Wr.Wb.

Ary N
Dit. PKN



    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke