Assalamualaikum Wr. Wb.

Ide Pak Ary cukup logis untuk dapat dilaksanakan, namun terdapat beberapa hal 
yang perlu mendapat pertimbangan di lapangan, disamping beberapa masukan dan 
koreksi, diantaranya :

1. Beberapa blanko yang disebutkan pak ary, diantaranya seperti SSPCP, SSP 
merupakan produk Ditjen Lain, hal ini perlu ada komunikasi (pembicaraan) lebih 
lanjut di tingkat Departemen, utamanya antar ditjen (Pajak dan Bea Cukai), 
apakah mereka menyetujui dan sependapat dengan ide pak Ary tersebut.
2. Terdapat beberapa pendapatan negara seperti PBB dan BPHTB yang belum 
terakomodasi pada format tersebut karena mereka termasuk penerimaan yang masuk 
ke Kas Negara, sehingga mereka juga perlu mendapat tempat pada format tersebut 
(hal ini juga perlu pembicaraan dengan ditjen terkait).
3. Dalam format blanko yang pak Ary buat terdapat beberapa digit kolom yang 
sudah berubah, seperti fungsi : 2 digit, sub fungsi : 2 digit, program : 2 
digit, kegiatan : 4 digit dan sub kegiatan : 5 digit (mohon koreksi kalau 
salah).
4. Sebagai masukan kode kewenangan (DK/TP/KD/KP/UB) pada pengisian SSBP/SSPB.
ternyata juga sangat dibutuhkan, mengingat terdapat penerimaan bukan pajak 
maupun pengembalian belanja yang dananya bersumber dari DIPA satker dengan kode 
kementerian, eselon I, yang sama sedangkan yang berbeda hanya kode 
kewenangannya (hal ini akan sangat membantu pada saat rekonsiliasi antara 
Satker dan KPPN).

Barangkali masih banyak lagi yang kurang dan belum terungkap disini, namun 
paling tidak ini merupakan langkah awal untuk menuju perbaikan, barangkali 
teman-teman miliser lain akan menambahkan.
Kami sekedar mengingatkan, kami yang di daerah ini merupakan eksekutor dari 
peraturan / ketentuan yang dibuat oleh pusat, saran kami buatlah aturan yang 
komprehensif untuk menghindari kendala di lapangan, dan kita berusaha untuk 
sama-sama konsekuen (bertanggungjawab) menghadapi keadaan bila ternyata di 
lapangan terdapat kendala.

Hal-hal seperti inilah yang sebenarnya kita harapkan untuk kemajuan organisasi 
yang kita cintai ini, Aayooo.. siapa mau beri masukan lagi......?

Hidup DJPBN.


Salam dari Bhumi Laskar Pelangi








--- On Fri, 4/23/10, Ary Nugroho <[email protected]> wrote:

From: Ary Nugroho <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Usul agar SSP, SSPCP, SSBP, dan SSPB digabung menjadi 
satu format setoran [1 Attachment]
To: [email protected]
Date: Friday, April 23, 2010, 12:25 AM















 
 



  


    
      
              
        [Attachment(s) from Ary Nugroho included below]
        
      
      Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima

Assalammualaikum Wr.Wb.

Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat 
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat 
Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang 
selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya :

1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas 
Negara karena hanya satu blangko setoran.
2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format 
surat setoran saja
3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar 
namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ).

Usul format surat setoran ada di lampiran file :

Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya.
 Trims
 
Wassalammualaikum Wr.Wb.

Ary N
Dit. PKN



    
     

    
    


 



  











      

Kirim email ke