Dear Mas Ary dan Forum Prima, Salam hormat untuk Pak Tardjani Saya sangat mengapresiasi inisiasi Mas Ary (dan tim) untuk mengintegrasikan beberapa bentuk formulir penerimaan ke dalam form surat setoran kas negara. Saya sendiri kurang mengetahui apakah ini terpicu oleh kasus terkait SSP belakangan ini atau bukan. Walaupun kalau melihat kasus SSP di Surabaya (Tempointeraktif, 18/04/2010) sama seperti pendapat mas Hardidja tidak lah terlalu fokus terhadap penyelewengan formulirnya akan tetapi lebih dikarenakan penyalahgunaan approval penerimaan, lemahnya internal control di unit penerimaan, dan juga kurangnya informasi untuk tax payer bahwa pajak telah dibayarkan sebagai alat kontrol. Terlepas dari hal tersebut, kalau membandingkan antara format yang diusulkan dengan format lama terlihat format baru mencoba mengeliminir informasi mengenai ketetapan pajak/ penagihan negara (STP, SPN ataupun bentuk tagihan lainnya) [please CMIIW] walaupun saya kira mas Ary (dan tim) tentunya sudah ada alasan tertentu untuk hal itu. Mungkin perlu ditanyakan kepada para senior asal usul mengapa informasi itu dulu perlu ada (kalau kata pak Tarjani asbabun nuzul-nya). Akan tetapi saya berpendapat (kalau saya boleh berpendapat) informasi tersebut sangat penting dikarenakan merupakan salah satu suatu bentuk ex-ante control dari penerimaan negara itu sendiri. Mengapa? Sistem penerimaan sekarang saya kira jauh sangat bagus dengan proses penerimaan secara elektronis dimana sudah ada kontrol dalam bentuk NTPN dan NTB/NTP seperti yang juga tertuang dalam format. Akan tetapi itu lebih merupakan kontrol pada saat transaksi (point of cash transaction). Kalaupun itu ada NPWP yang memang juga merupakan ex-ante control, saya berpendapat itu belum lah cukup dikarenakan selain belum semua orang mempunyai NPWP dan juga seseorang dapat menyetor berbagai macan penerimaan negara. Alasan lainnya tentunya adalah mencoba membumikan konsep pengelolaan piutang (account receivable) sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.1/2004 ke dalam tataran real, dalam artian perlunya kontrol dari DJPBN tidak hanya pada saat point of transaction akan tetapi bagaimana dapat mengendalikannya estimasi penerimaan sebelumnya. Ini juga yang mengkaitkan antara point of transaction dengan cash planning itu sendiri terutama perencanaan penerimaan kas. Walaupun tentunya apakah kita hanya menerapkan cash receipt plan hanya sebagai alat monitor transaksi penerimaan terhadap target ataukah kita ingin mengkaitkan cash receipt plan dengan kontrol terhadap piutang itu sendiri. Tentunya perlu koordinasi di lingkungan PKN sendiri terutama dengan subdit perencanaan kas. Besar harapan kalau sistem penerimaan negara dapat mengendalikan piutang dan penerimaan kas, ini akan sangat membantu mengeliminir terjadinya unmatched data yang juga pada akhirnya akan menjadi tugas (tambahan) DJPBN. Dalam konteks sekarang dan ke depan mungkin informasi ketetapan ataupun penagihan tadi tidaklah harus dalam bentuk surat ketetapan atau penagihan akan tetapi dalam formulir bisa disesuaikan dengan memberikan suatu numerical control seperti NTPN dan NTB. Mungkin bisa Nomor Transaksi Penagihan Negara yang intinya merupakan invoice/billing number. Dan saya berpendapat ini pun akan membantu bank persepsi untuk melakukan kontrol pada saat penerimaan kas dan memberikan kepastian akun penerimaan yang lebih tepat. Di sisi lain juga merupakan alat kontrol bagi unit pengelola penerimaan (tax dan non-tax revenues). Terkait hal tersebut saya kira harus dikoordinasikan dengan MPN/SPAN ataupun aplikasi lainya yang telah dan sedang diupayakan terintegrasi. Ini pun kalau SPAN telah mempunyai konsep terkait sistem penerimaan negara ke depan. Terima kasih. Salam perbendaharaan. Noor Faisal Karyasiswa DJPBN
________________________________ From: Ary Nugroho <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, 23 April, 2010 1:55:30 PM Subject: [Forum Prima] Usul agar SSP, SSPCP, SSBP, dan SSPB digabung menjadi satu format setoran [1 Attachment] [Attachment(s) from Ary Nugroho included below] Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima Assalammualaikum Wr.Wb. Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya : 1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas Negara karena hanya satu blangko setoran. 2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format surat setoran saja 3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ). Usul format surat setoran ada di lampiran file : Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya. Trims Wassalammualaikum Wr.Wb. Ary N Dit. PKN

