Dear Mas Ary dan Forum Prima,
Salam hormat untuk Pak Tardjani
 
 
Saya sangat mengapresiasi inisiasi Mas Ary (dan tim) untuk
mengintegrasikan beberapa bentuk formulir penerimaan ke dalam form surat 
setoran kas negara.
Saya sendiri kurang mengetahui apakah ini terpicu oleh kasus terkait SSP
belakangan ini atau bukan. Walaupun kalau melihat kasus SSP di Surabaya 
(Tempointeraktif, 18/04/2010) sama
seperti pendapat mas Hardidja tidak lah terlalu fokus terhadap penyelewengan
formulirnya akan tetapi lebih dikarenakan penyalahgunaan approval penerimaan,
lemahnya internal control di unit penerimaan, dan juga kurangnya informasi 
untuk tax payer bahwa pajak telah dibayarkan sebagai alat kontrol. 
 
Terlepas dari hal tersebut, kalau membandingkan antara
format yang diusulkan dengan format lama terlihat format baru mencoba  
mengeliminir informasi mengenai ketetapan
pajak/ penagihan negara (STP, SPN ataupun bentuk tagihan lainnya) [please
CMIIW] walaupun saya kira mas Ary (dan tim) tentunya sudah ada alasan tertentu
untuk hal itu. Mungkin perlu ditanyakan kepada para senior asal usul mengapa
informasi itu dulu perlu ada (kalau kata pak Tarjani asbabun nuzul-nya).
 
Akan tetapi saya berpendapat (kalau saya boleh berpendapat)
informasi tersebut sangat penting dikarenakan merupakan salah satu suatu bentuk 
ex-ante control dari penerimaan negara
itu sendiri. 
 
Mengapa? Sistem penerimaan sekarang saya kira jauh sangat
bagus dengan proses penerimaan secara elektronis dimana sudah ada kontrol dalam
bentuk NTPN dan NTB/NTP seperti yang juga tertuang dalam format. Akan tetapi 
itu lebih
merupakan kontrol pada saat transaksi (point
of cash transaction).
Kalaupun itu ada NPWP yang memang juga merupakan ex-ante control, saya 
berpendapat itu
belum lah cukup dikarenakan selain belum semua orang mempunyai NPWP dan juga
seseorang dapat menyetor berbagai macan penerimaan negara.
 
Alasan lainnya tentunya adalah mencoba membumikan konsep pengelolaan
piutang (account receivable) sebagaimana
telah diamanatkan dalam UU No.1/2004 ke dalam tataran real, dalam artian
perlunya kontrol dari DJPBN tidak hanya pada saat point of transaction akan
tetapi bagaimana dapat mengendalikannya estimasi penerimaan sebelumnya.
Ini juga yang mengkaitkan antara point of transaction dengan cash
planning itu sendiri terutama perencanaan penerimaan kas. Walaupun tentunya
apakah kita hanya menerapkan cash receipt plan hanya sebagai alat monitor
transaksi penerimaan terhadap target ataukah kita ingin mengkaitkan cash
receipt plan dengan kontrol terhadap piutang itu sendiri. Tentunya perlu 
koordinasi
di lingkungan PKN sendiri terutama dengan subdit perencanaan kas. 
Besar harapan kalau sistem penerimaan negara dapat mengendalikan piutang dan
penerimaan kas, ini akan sangat membantu mengeliminir terjadinya unmatched data 
yang juga
pada akhirnya akan menjadi tugas (tambahan) DJPBN.
 
Dalam konteks sekarang dan ke depan mungkin informasi ketetapan
ataupun penagihan tadi tidaklah harus dalam bentuk surat ketetapan atau
penagihan  akan tetapi dalam formulir bisa disesuaikan dengan memberikan
suatu numerical control seperti NTPN dan NTB. Mungkin bisa Nomor Transaksi 
Penagihan
Negara yang intinya merupakan invoice/billing number. Dan saya berpendapat ini 
pun akan membantu bank persepsi untuk melakukan kontrol pada saat penerimaan 
kas dan memberikan kepastian akun penerimaan yang lebih tepat. Di sisi lain 
juga merupakan alat kontrol bagi unit pengelola penerimaan (tax dan non-tax 
revenues).
Terkait hal tersebut saya kira harus dikoordinasikan dengan MPN/SPAN
ataupun aplikasi lainya yang telah dan sedang diupayakan terintegrasi. Ini pun 
kalau SPAN
telah mempunyai konsep terkait sistem penerimaan negara ke depan.
 
Terima kasih. Salam perbendaharaan.
 
Noor Faisal
Karyasiswa DJPBN



________________________________
From: Ary Nugroho <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, 23 April, 2010 1:55:30 PM
Subject: [Forum Prima] Usul agar SSP, SSPCP, SSBP, dan SSPB digabung menjadi 
satu format setoran [1 Attachment]

  
[Attachment(s) from Ary Nugroho included below]
Minta tolong Pak Moderator untuk diupload di forum prima

Assalammualaikum Wr.Wb.

Bapak2, Ibu2, dan teman2 miliser semua kami usul bagaimana apabila Surat 
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat 
Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) yang 
selama ini blangkonya berbeda – beda agar disatukan. Pertimbangannya :

1.Memudahkan wajib pajak/wajib setor untuk menyetorkan kewajibannya ke kas 
Negara karena hanya satu blangko setoran.
2.Semua setoran masuk ke rekening Kas Negara sehingga diperlukan satu format 
surat setoran saja
3.Oleh karena semua setoran masuk ke rekening kas Negara maka kami usulkan agar 
namanya Surat Setoran Kas Negara ( SSKN ).

Usul format surat setoran ada di lampiran file :

Usul atau saran ditunggu untuk penyempurnaannya. Trims
 
Wassalammualaikum Wr.Wb.

Ary N
Dit. PKN
 

 


      

Kirim email ke