Assalamu'alaikum Wr. Wb.
maaf teman2 saya mau tanya
mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta seperti dalam surat
berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah,
9:34-35)

lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk
tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas
dan perak?
lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham) 
apakah itu juga dilarang?
mohon penjelasannya....
terimakasih sebelumnya....
wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


      

Kirim email ke