bismillahirahmanirahiimi

kalau kita menabung di bank syariah bukan berari kita menimbun harta
karena di bank syariah harta kita disalurkan kembali kepada pihak lain
yang membutuhkan dengan berbagai prodak perbankan. begitu juga dengan
kita berinfestasi dengan dinar dan dirham dikarenakan tujuan kita
untuk bisnis bukan untuk menimbun

perlu di garis bawahi dalam surat at taubah dikatakan "dan tidak
menafkahkannya di jalan allah". itulah yang menjadi sebeb larangannya.

dalam ilmu ushul fiqih ada dua larangan
1. lidzatihi
larangan yang disebabkan karna dzatnya seperti larangan memakan daging
babi karna dzatnya memang haram

2. liamrin kharijin
larangan yang disebabkan karena ada sebab lain. 

maka larangan dalam menyimpan harta dalam surat at taubah ini bermakna
liamrin kharijin yaitu tiudak menafkahkannya di jalan allah. insya
allah di bank syariah dana kita akan disalurkan terhadap investasi
yang sesuia dengan syariat islam.

wallahu 'alam bishawab.



Kirim email ke