bismillahirahmanirahiimi kalau kita menabung di bank syariah bukan berari kita menimbun harta karena di bank syariah harta kita disalurkan kembali kepada pihak lain yang membutuhkan dengan berbagai prodak perbankan. begitu juga dengan kita berinfestasi dengan dinar dan dirham dikarenakan tujuan kita untuk bisnis bukan untuk menimbun
perlu di garis bawahi dalam surat at taubah dikatakan "dan tidak menafkahkannya di jalan allah". itulah yang menjadi sebeb larangannya. dalam ilmu ushul fiqih ada dua larangan 1. lidzatihi larangan yang disebabkan karna dzatnya seperti larangan memakan daging babi karna dzatnya memang haram 2. liamrin kharijin larangan yang disebabkan karena ada sebab lain. maka larangan dalam menyimpan harta dalam surat at taubah ini bermakna liamrin kharijin yaitu tiudak menafkahkannya di jalan allah. insya allah di bank syariah dana kita akan disalurkan terhadap investasi yang sesuia dengan syariat islam. wallahu 'alam bishawab.

