Pada suatu ketika seorang laki-laki mendatangi Rasulullah
Saw dan meminta sedekah. Kemudian Nabi Saw menanyakan apakah ia mempunyai sutau
barang? Laki-laki itu menjawab bahwa ia hanya mempunyai sebuah topi. Lalu ia
disuruh membawanya, lalu Nabi saw melelangnya seharga dua atau tiga dirham.
Dengan uang tersebut Nabi saw membelikan mata kampak untuk orang tersebut. Nabi
sendiri yang memasangkan tangkai pada kapak itu, lalu menyuruh orang tersebut,
pergi dan menebang pohon untuk dijual sebagi bahan bakar. Ia pun diminta untuk
melaporkan keadaannya setelah beberapa hari, dan orang itu mematuhinya.
Selanjutnya orang itu melapor kepada Nabi Saw dengan perasaan gembira bahwa ia
sudah mampu memenuhi segala kebutuhannya dan juga menabung.
Cukuplah bagi kamu dunia ini,
jika terpuaskan rasa lapar kamu dan tertutup tubuh kamu dan bersama
dengan semua itu, kamu mendapatkan tempat berlindung dan jika kamu pun
mendapatkan sesuatu untuk dikendarai lalu apalagi yang kamu inginkan?
Menurut saya semua tergantung niat sih, jangan seperti kaum yang bakhil akan
harta (QS 100:6-8)
Jika Anda menabung di bank syariah, niatkan harta tersebut untuk investasi
(sesuai akad yang ada, titipan atau investasi mudharabah) yang Anda inginkan
dan juga bersiap akan resikonya.
uang/emas/perak sebenarnya hanya merupaka medium pertukaran, dan menurut saya
(opini pribadi) tampaknya memang emasi diciptakan untuk itu. Peran mereka dalam
ekonomi seperti darah dalam tubuh seseorang, jika ditimbun akan seperti darah
yang terkumpul dan dapat memecahkan pembuluh darah (karena tekanan). Dan jika
itu terjadi, maka akan terjadi stroke, seseorang tersebut akan kolaps. begitu
juga dengan ekonomi.
Dengan menempatkan uang Anda ke dalam bank syariah atau BMT syariah (saya lebih
prefer BMT syariah karena uang tersebut langsung menyentuh/membantu masyarakat
kecil yang membutuhkan modal). Dan itu adalah sebuah investasi yang berkah
insya4JJI harta Anda akan berkembang dan juga bermanfaat (berkah), karena
berperan dalam pengentasan kemiskinan. Niatkan investasi (buka menyimpan uang
di bank), pilihlah lembaga keuangan yang amanah dan professional, dan tidurlah
dengan tenang (lha gak nyambung).
Selamat berinvestasi!
--- Pada Sel, 4/11/08, NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: {FoSSEI Kita} tanya menimbun harta?
Kepada: "fossei" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 4 November, 2008, 3:15 AM
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
maaf teman2 saya mau tanya
mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta seperti dalam surat
berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah,
9:34-35)
lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk
tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas
dan perak?
lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham)
apakah itu juga dilarang?
mohon penjelasannya. ...
terimakasih sebelumnya.. ..
wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/