Wa'alaikumussalam wr wb
Di bank syariah, uang kan diputar untuk disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
Jadi, uang tidak mengendap tanpa diapa-apakan. Asal kita menggunakan uang
(emas, perak, rupiah) dengan benar, insya Allah tidak apa-apa. Kalau udah
nyampe nishabnya, maka dikeluarkan zakatnya.... :) Cuma, memang, mata uang emas
dan perak tidak dapat diputar ke masyarakat karena mata uang emas dan perak
belum diakui sebagai mata uang di Indonesia.
--- On Tue, 11/4/08, NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: {FoSSEI Kita} tanya menimbun harta?
To: "fossei" <[email protected]>
Date: Tuesday, November 4, 2008, 6:15 PM
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
maaf teman2 saya mau tanya
mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta seperti dalam surat
berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah,
9:34-35)
lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk
tabungan di bank, apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas
dan perak?
lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham)
apakah itu juga dilarang?
mohon penjelasannya. ...
terimakasih sebelumnya.. ..
wassalamu 'alaikum Wr. Wb.