Saya kirimkan juga tulisan pembanding di bawah, silahkan pilih. Namun yang
paling penting adalah sungguh-sungguh tidak pantas bagi sesama muslim pada saat
seperti ini malah saling tuding, tidak lah pantas. hargai usaha saudara kita
yang memiliki pemahaman gerak yang berbeda. sungguh musuh2 Islam mendapatkan
kesenangan yang besar dari ribut-ribut antara muslim ini. bila ada yang maunya
pake do'a, kirim uang dan senjata silahkan saja dan lakukan jangan sekedar
bicara. namun bila ada yang ingin berdemo membentuk opini ya juga silahkan.
yang perlu sangat dipahami adalah perang ini bukan sekedar perang senjata,
namun lebih dari itu perang opini dan tipu daya informasi.lihat saja betina
menteri luar negeri israhell sudah pergi ke pelosok2 negara untuk meyakinkan
bahwa pembantaian mereka adalah hal yang wajar. namun kita masih sibuk tuding
menuding.
lihat saja berita2 yang selalu memberikan porsi yang lebih positif pada
israhell, mungkin di indo tidak terlalu mencolok karena media2 masih takut2,
namun di negara2 luar, terasa sekali kekalahan kita dalam beropini.
banyak yang bisa kita lakukan bila memang belum mampu menembus batas Gaza.
bukan sekedar doa dan kasih duit. bermain dipembentukan opini juga bisa
dikategorikan terlibat dalam peperangan. bentuk lah opini dan suply informasi
sebanyak mungkin pada saudara2 kita yang masih tidak peduli dengan masalah
ummat ini. jujur, di Indonesia saja kita masih mendapati orang2 yang tidak
peduli dengan masalah Palestina ini, malah itu juga terdapat pada orang2 yang
mengaku muslim. komputer dan internet bisa menjadi senjata dan melibatkan kita
dalam perang ini.
terima kasih
function lightup(imageobject, opacity){
if (navigator.appName.indexOf("Netscape")!=-1
&&parseInt(navigator.appVersion)>=5)
imageobject.style.MozOpacity=opacity/100
else if (navigator.appName.indexOf("Microsoft")!= -1
&&parseInt(navigator.appVersion)>=4)
imageobject.filters.alpha.opacity=opacity
}
Hukum Demonstrasi
Demonstrasi
sebagaimana yang disebutkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia
mengandung dua makna. Pertama, pernyataan protes yang dikemukakan
secara masal atau unjuk rasa. Kedua, peragaan yang dilakukan oleh
sebuah lembaga atau kelompok, misalnya demo masak, mendemonstrasikan
pencak silat dan lain-lain. Tapi barangkali pertanyaan yang dimaksud
adalah demo dalam pengertian pertama, yang biasa disebut juga unjuk
rasa.
Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media
dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan
berupaya mensyiarkannya
dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau
alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat
tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat
digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. . Rasulullah
saw. Bersabda:
Sesungguhnya
amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan
memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena
Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan
Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan
mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka
hijrah itu sesuai dengan niatnya (Muttafaqun 'alaihi).
Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif.
Demonstarsi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada
perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar ma'ruf nahi
mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar ma'ruf
nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan
perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT.
Berfirman:
'Dialah
yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur‘an) dan
agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun
orang-orang musyrik tidak menyukai'(QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9)
Dia-lah
yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar
dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS
Al-Fath 28).
Dan jika kita merujuk pada Al-Qur'an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. Dan Kaidah
Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.
I. Al Qur'an
"Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan
itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa
saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan
cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)" ( QS Al-Anfaal 60).
"Tidaklah
sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang
berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi
berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri
mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena
mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan
Allah. Dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan
amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada
musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu
suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala
orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu
nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu
lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena
Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan" (QS AT-Taubah 120-121)
II. Hadits Rasul saw.:
"Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang
zhalim" (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa�i dan
Al-Baihaqi).
"Barangsiapa
melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu,
dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu
adalah selemah-lemahnya iman"(HR Muslim).
III. Sirah Rasul saw.:
-Nabi saw. Dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan
menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. Di jalan-jalan sambil menelusuri
jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
-Rasulullan saw. Dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum
setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran
Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan)
dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba') sambil berlari-lari kecil.
Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:
Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung
kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan).
IV. Kaidah Fiqhiyah
Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali
dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.
Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan
mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi
wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam
melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.
Dengan demikian demonstrasi adalah sebuah sarana yang bisa dilakukan untuk
mencapai tujuan-tujuan dakwah, amar ma'ruf
nahi mungkar dan jihad demi meneggakkan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Memberantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus
mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan
nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, www.syariahonline.com
--- On Tue, 6/1/09, Farizal MGe <[email protected]> wrote:
From: Farizal MGe <[email protected]>
Subject: Re: {FoSSEI} Hukum Demonstrasi Untuk Palestina
To: [email protected]
Date: Tuesday, 6 January, 2009, 11:06 PM
Yakin? lantas bagaimana dengan hadist tentang apabila kita melihat
kemungkaran? Yang Rasulullah menyuruh kita untuk mencegahnya dengan tangan
apabila tidak mampu maka dengan lisan dan apabila tidak mampu juga maka dengan
hati dan itulah selemah-lemahnya iman...
Dan menurut penafsiran saya setalah mengikuti kajian fiqh aksi adalah
demonstrasi/ aksi merupakan bagian dari mencegah dari kemungkaran tapi bukan
masuk kategori "dengan lisan" melainkan "dengan hati" (selemah-lemahnya iman)
dengan arti bahwa orang yang tidak ikut demonstrasi bisa dikatakan tidak
beriman (wallahu'alam, itu penafsiran saya). Lho... lantas yang termasuk
kategori "dengan lisan" apa? Dalam kajian tersebut maksud mencegah kemungkaran
'dengan lisan" adalah menyampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan,
atau bisa dikatakan juga dengan tulisan yang bisa dibaca oleh orang yang
bersangkutan. Wallahu'alam
Demonstrasi itu tidak ada manfaatnya, ini hanya bentuk keributan
belaka. Demonstrasi merupakan bentuk kekacauan. Bagaimana hal tersebut
bisa menimpakan bahaya bagi para musuh, jika orang-orang keluar dan
berdemonstrasi di jalan-jalan, mengangkat suara mereka? Bahkan, ini
akan membuat para musuh senang dan bahagia. Mereka akan mengatakan,
"Apa yang kita lakukan telah memudharatkan dan melukai mereka." Para
musuh akan senang.
Islam adalah agama yang tenang dan penuh kehati-hatian, Islam adalah
agama ilmu, bukan agama yang suka keributan. Islam adalah agama yang
mendorong untuk bertindak tenang dan hati-hati, di mana pada saat yang
bersamaan, Islam mendorong amalan shalih, yang bermanfaat dan terpuji,
seperti menyediakan bantuan kepada sesama muslim, berdoa untuk mereka,
dan memberikan bantuan finansial dan senjata.
Kalau memang benar seperti itu, silahkan ikut demostrasi dulu, baru bicara.
Lagipula kalau Islam hanya tampil seperti itu, Islam seperti lemah, tidak
berdaya, lembek, dan lunak. Lantas dimana esensi ketegasannya? dimana esensi
jihad? Islam itu sempurna, ada Keindahan ada juga ketegasan, ada jihad ada pula
cinta. Tidak setengah-setengah.
Afwan.. Wallahu'alam
--- On Tue, 1/6/09, Abu Abdirrahman <denny0...@gmail. com> wrote:
From: Abu Abdirrahman <denny0...@gmail. com>
Subject: {FoSSEI} Hukum Demonstrasi Untuk Palestina
To: cende...@yahoogroup s.com, felzhiro_nexard@ yahoogroups. com,
fos...@yahoogroups. com, farmasi_ui_2005@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, January 6, 2009, 4:02 AM
Hukum Demonstrasi untuk Palestina
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al
Fauzan
Soal Pertama:
Fadhilatussyaikh, banyak pertanyaan yang muncul tentang apa yang
hendaknya dilakukan oleh seorang muslim berkenaan dengan apa yang
terjadi pada saudara-saudara kita di Palestina, menyangkut doa untuk
mereka, memberikan bantuan finansial, atau berjihad bersama mereka.
Jawab:
Apa yang wajib bagi setiap muslim adalah hendaknya mereka berdoa bagi
saudaranya sesama muslim, dan membantu mereka dengan bantuan finansial.
Hendaknya mereka membantu dalam bentuk finansial dan doa. Ini adalah
yang wajib bagi mereka dan yang bermanfaat bagi Muslimin Palestina.
Soal kedua:
Jazakallahu khairan ya Syaikh, penanya berikutnya berkata, "Apa hukum
demonstrasi, apakah ini termasuk berjihad karena Allah?"
Jawab:
Demonstrasi itu tidak ada manfaatnya, ini hanya bentuk keributan
belaka. Demonstrasi merupakan bentuk kekacauan. Bagaimana hal tersebut
bisa menimpakan bahaya bagi para musuh, jika orang-orang keluar dan
berdemonstrasi di jalan-jalan, mengangkat suara mereka? Bahkan, ini
akan membuat para musuh senang dan bahagia. Mereka akan mengatakan,
"Apa yang kita lakukan telah memudharatkan dan melukai mereka." Para
musuh akan senang.
Islam adalah agama yang tenang dan penuh kehati-hatian, Islam adalah
agama ilmu, bukan agama yang suka keributan. Islam adalah agama yang
mendorong untuk bertindak tenang dan hati-hati, di mana pada saat yang
bersamaan, Islam mendorong amalan shalih, yang bermanfaat dan terpuji,
seperti menyediakan bantuan kepada sesama muslim, berdoa untuk mereka,
dan memberikan bantuan finansial dan senjata.
Ini adalah perkara yang terpuji. Selain itu (perkara yang bermanfaat
lainnya) adalah menentang tekanan yang sedang mereka (muslim Palestina)
alami sekarang dan meminta kepada negara-negara yang mengklaim bahwa
mereka negara demokrasi, agar muslim Palestina diberikan haknya,
meminta hak asasi manusia yang banyak mereka besar-besarkan.
Bagaimana pun juga, bagi mereka, 'manusia' (yang dimaksud di dalam
HAM) adalah orang-orang kafir, di mana muslim tidaklah mereka anggap
sebagai manusia -orang muslim adalah teroris! Mereka memanggil muslim
sebagai teroris, dan 'manusia' dalam definisi HAM hanyalah orang-orang
kafir!
Jadi, kaum muslimin harus mengikuti dan berpegang teguh dengan
ajaran Islam yang telah disyariatkan dalam permasalahan ini dan
demikian pula pada kejadian lainnya.
Islam tidaklah mengajarkan demonstrasi, berteriak-teriak dan
meninggikan suara. Tidaklah disyariatkan untuk menghancurkan
properti-properti atau melakukan tindakan anarki. Ini bukanlah bagian
Islam. Bahkan perkara-perkara ini tidaklah memberikan manfaat. Ini
justru membahayakan kaum muslimin, tidak membahayakan musuh.
Kenyataannya, musuh-musuh mereka akan bergembira dan berkata kepada
diri mereka sendiri, "Aku telah memudharatkan mereka", "Aku telah
membuat mereka murka", "Aku telah berhasil mempengaruhi mereka".
(Ditranskrip dan diterjemahkan untuk blog ulamasunnah
(www.ulamasunnah. wordpress. com dari Question and Answer session on
Paltalk, dari email Abu Khadeejah - SalafiPublication
fo...@salafipublica tions.com pada tanggal 5 Muharram 1430 -2 Januari
2009)
--
Stay Hungry, Stay Foolish
============ ========= =====
Denny Juzaili
Departemen Manajemen, Alumni Farmasi UI
Universitas Indonesia
============ ========= ======
p: 085693602410
p: 021-95657099
e: denny0...@gmail. com
============ ========= ======
Pengajar Privat SD, SMP, SMA, IPA dan IPS, experienced! !!!!!!
============ ========= ======
"Wa qarna fii buyuutikunna wa laa tabarrajna tabarrujal jaahiliyyatil uulaa...."
"Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan Allah menjadikan kalian sebagai
pengatur di dalamnya dengan turun temurun, lalu Dia melihat bagaimana kalian
berbuat. Maka hati-hatilah kalian dari dunia dan hati-hatilah kalian dari
wanita karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil adalah pada wanitanya."