aslkm,....saudaraqu semua...............
 
kayaknya lagi rame membahasa kidah fiqh nih.menarik.ini yang ane tunggu 
tunggu....
heeemmm...............
Menjawab pertanyaan mas asbah ya...(Imam Abu Yusuf) menggunakan kaidah fikih 
"lebih baik menghilangkan kemudharotan dari pada mengambil maslahat". apa 
ukuran yang jelas melihat sesuatu itu mudhorot dan maslahat dalam suatu kondisi 
ekonomi yang sedang bergejolak atau menurun
sebelumnya mas...bahasan ini masuk dalam ranah ilmu qawaid fiqhiyah..(kaidah 
kaidah fiqh) dan maqashid syariah..tujuan syariah/the higher of objective)
memang dalam ukuran maaslahah dan mafsadah tidak bisa di ukur dengan angka.... 
kaidah diatas dalam bahasa arab berbunyi kurang lebih "dar'u mafasid muqoddamun 
'ala jalbi masolih" 
batasan atau ukurannya sebenarnya sudah di indikatorkan oleh al gozali dan ibnu 
taimiyah
untuk lebih jelasnya baca bukunya yusuf qardawi maqasid syariah dan buku buku 
qawaid fihqyah
sebeanrnya ana mo lampirkan bahsan itu tapi ilang nih filenya  kapan kapan ana 
lampirkan
 
wasalam

Luqman Hakim Handoko
http://luqmannomic.wordpress.com
+6285693282580
Putune Warok Suromenggolo



--- Pada Ming, 15/2/09, Imam Ali <[email protected]> menulis:

Dari: Imam Ali <[email protected]>
Topik: Re: {FoSSEI} mohon bantu dijelaskan
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 15 Februari, 2009, 9:03 AM








Kayaknya ukurannya adalah membahayakan nyawa ato tidak...
kemudian berapa kuantitas nyawa yg bs musnah
ini madharat berdasarkan famaidhturra ghaira baaghiuwwa  dst (ayat ttg makanan 
haram)
ikut urun rembuk meskipun sedikit.. gakpapa tho..





From: ashbah pratama <ashbah_pratama_ 8...@yahoo. co.id>
To: fos...@yahoogroups. com
Sent: Wednesday, February 11, 2009 10:10:07 PM
Subject: {FoSSEI} mohon bantu dijelaskan







assalaamu'alaikum
dalam buku karangan Bapak Ikhwan Abidin Basri, MA yang berjudul "menguak 
pemikiran ekonomi ulama klasik" dalam bab ulama imam abu yusuf dijelaskan dalam 
kitab alkhoroj bahwa imam abu yusuf dalam memberikan nasehat dan pemikiran 
ekonominya kepada khalifah saat menghadapi suatu kondisi perekonomian dan dalam 
mengambil keputusan terhadap situasi ekonomi yang dihadapi beliau (Imam Abu 
Yusuf) menggunakan kaidah fikih "lebih baik menghilangkan kemudharotan dari 
pada mengambil maslahat". apa ukuran yang jelas melihat sesuatu itu mudhorot 
dan maslahat dalam suatu kondisi ekonomi yang sedang bergejolak atau menurun. 
saya mohon diberikan contoh saat krisis global saat ini dan krisis kenaikan 
harga BBM kemarin dari sudut pandang kaidah fikih yang disebut di atas.
wassalaamu'alaikum
atas penjelasanya saya ucapkan banyak terima kasih.



Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger
Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

















      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke