dalam Islam, akad utang piutang yang d dalamnya ada unsur riba haruslah segera ditinggalkan..hanya boleh diambil pokoknya saja...dan bunga yang sudah diambil diserahkan kepada Allah untuk menghukuminya...
dalam konteks ini yang menjadi peran utama adalah yang memberi utang, sedangkan yang menerima utang berada pada posisi minor yang tindakannya sangat dipengaruhi oleh si pengutang... artinya ia akan dengan terpaksa membayar pokok plus bunga jika si kreditor mengharuskannya seperti itu tetapi ia akan dengan senang hati untuk hanya membayar pokok utangnya saja jika si kreditor membuatnya seperti itu.. dalam kaitannya dengan kondisi Indonesia, Indonesia adalah pihak minor (debitor) dan IMF adalah si Pemberi utang yang lebih mempunyai kekuatan untuk memaksakan tindakan kepada Indonesia.. IMF, sebagaimana semua tahu merupakan agen globalisasi buatan Amerika dan sekutunya dengan tujuan membentuk sebuah orde baru (novus orde seclorum)..ia memaksa negara2 yang akan berkembang tetap berkubang dalam kemiskinannya..oleh karena itu, sangat tidak mungkin mereka akan memberikan keringanan kepada negara2 yang diutanginya untuk tidak membayar pokoknya saja.... jadi hal yang sangat memungkinkan untuk indonesia adalah stop utang baru kepada negara2 kapitalis dengan sistem bunga/riba...segera lunasi utang yang ada dengan cara pelunasan langsung atau minta pemotongan utang... kita yakin negara kita sangat kaya, kalau hanya untuk membayar utang sangat mudah asal ada kemauan dari pemerintah dan orang2 kaya di Indonesia untuk sedikit berkorban... kita tidak mau dijajah melalui jalur ekonomi...Islam jaya karena mereka menguasai perekonomian... --- On Sun, 12/13/09, Muflikha Zahra D.H <[email protected]> wrote: From: Muflikha Zahra D.H <[email protected]> Subject: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang Sudah Terjalin Secara Akad??? To: "FOSSEI NASIONAL" <[email protected]> Date: Sunday, December 13, 2009, 7:45 PM Terdapat diskusi menarik yang saya dapatkan dari rangkaian SETY UGM 13/12/2009. Dalam presentasi Calls Off Papers dari salah satu finalis, ada satu pertanyaan dari audiens, yang menurutku Finalis belum bisa menjelaskannya secara Clear. Finalis mengatakan, bahwa dalam Islam hutang itu diperbolehkan dengan ketentuan yang wajib dikembalikan adalah pokoknya, sedangkan untuk tambahan itu diperbolehkan asalkan tidak diucapkan dalam akad. tambahan tersebut diberikan, apabila yang berhutang memberikan secara ikhlas hanya sebagai ucapan terimakasih saja karena telah memperlancar usahanya dengan jalan memberi pinjaman. Nah yang menjadi pertanyaan audiens adalah: Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam terhadap hutang yang sudah terjadi di Indonesia saat ini? Apakah Indonesia cukup hanya membayar pokoknya saja tanpa memberikan bunga sepeserpun. masalahnya disini, bunga sudah menjadi ketentuan di awal (akad). Dan IMF, jelas menolak semisal Indonesia hanya membayar pokoknya saja. Disini ita berbicara masalah siapa yang lebih berkuasa, bukan yang diberi kuasa, karena mau tidak mau, sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapital. Kemudian bagaimana mensinergikan antara Indonesia (yang berhutang) dengan IMF (yang memberi hutang) agar Indonesia bisa mengembalikan hutangnya secara Islami?? Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mobile : 085292747168 Email : zahra_...@yahoo. co.id SEMANGAT!!! PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!! ALLAHU AKBAR!!! Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain!

