Utang luar negeri terdapat unsur haram? Hmmm... Yah, rasanya sih senang sekali 
jika para penguasa ini berani melakukan hal-hal seperti yang rekan-rekan 
harapkan, bisa cari celah agar kebijakan2 yang diambil sesuai dengan konsep 
Islam, namun gak inkonstitusional. Ini juga tergantung Tuan Presiden, punya 
nyali untuk ambil langkah cepat dan tepat atau tidak.

Dari waktu ke waktu saya belajar ekonomi Islam (background saya Psikologi, 
kerja di IT), saya berpikir bahwa kalau ekonomi Islam pengen bener dan bisa 
dilaksanakan sesuai konsep, negaranya harus Islam dulu. Kalau gak gitu, 
kredibilitas ekonomi Islam akan semakin buruk, penggiat ekonomi Islam akan 
semakin terlatih untuk menjadi munafik. Lihat saja bahwa sistem ekonomi Islam 
saat ini mau gak mau harus berorientasi kapitalis. Dan terpaksa harus lihat 
suku bunga.

Nah, kebetulan negara kita bukan negara Islam. Repot kan jadinya...

Kemaren saya sempet diskusi dg temen, bermula membahas kondisi bank muamalat 
(satu2nya bank syariah di Indonesia) pada saat krisis 1998. Bank Muamalat saat 
itu terpuruk dengan rugi lebih dari 100 miliar, ekuitas mencapai titik terendah 
(kurang dari sepertiga modal setor awal), NPF mencapai 60% (lihat bahwa batas 
maksimal NPF adalah 5%). Akhirnya butuh IDB agar bisa bangkit. 

Nah, rekan saya spontan bilang: itu pun gak penting. NPF mau 100% kek, mau 0% 
kek, lebih penting lagi adalah bagaimana agar bank syariah bisa menjalankan 
fungsi intermediasi antara pihak yang punya uang dengan pihak yang gak punya. 
Ada distribusi kekayaan yang adil.

Hmmm saya jadi terus2an mikir: sebenarnya tujuan adanya ekonomi (bank) syariah 
tuh apa ya?

Regards,
Ahmad Ifham
Penulis buku2 ekonomi syariah.






________________________________
From: Muflikha Zahra D.H <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, December 15, 2009 8:56:52 PM
Subject: Re: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang 
Sudah Terjalin Secara Akad???

  
jadi mau tidak mau,.. negara kita memang harus membayar pokok plus bunganya 
(karena dianggap negara berada dalam keadaan darurat dan tidak ada cara lain 
lagi), kecuali jika IMF berubah pikiran dan mau dengan baik hati memberikan 
pinjaman itu kepada Indonesia dengan akad qardh.
Okelah, saya sepakat kalau Indonesia memang harus segera mengakhiri hutangnya. 
Tetapi hal tersebut sangat sulit, karena bedasarkan statement dari finalis, klo 
dihitung2,.. maka apabila hutang tersebut dibebankan pada sejumlah penduduk 
yang ada di Indonesia, maka setiap jiwa dianggap berhutang sekitar 7 juta.
Kalau kita hanya mengharapkan dari tangan Si kaya yang ada di Indonesia,.. 
sepertinya itu akan sangat sulit, buktinya,.. meski mereka kaya, mereka masih 
punya banyak hutang, belum lagi korupsi dsb,.. Itu menunjukkan bahwa mereka 
masih merasa kurang dan selalu merasa tidak tercukupi (kurang bersyukur). 

Mungkin sebaiknya Indonesia harus segera mencari bantuan hutang lagi kepada 
negara yang bisa bersinergi dalam akad Islam yang ditawarkan oleh Indonesia. 
Kemudian cepat2 Indonesia mengembalikannya kepada IMF. Barulah setelah semua 
Clear,.. maka Indonesia mencoba memproduktifkan kekayaan yang ada dan 
mengangsur hutang yang kedua. Tentunya sesuai dengan akad Islam. Setelah semua 
hutang terlunasi,.. . "STOP HUTANG LAGI!!!"


Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Mobile: 085292747168
Email   : zahra_...@yahoo. co.id
SEMANGAT!!!
PRIBADI TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
ALLAHU AKBAR!!!

--- Pada Sen, 14/12/09, hapid setia <neo_pentana@ yahoo.com> menulis:


>Dari: hapid setia <neo_pentana@ yahoo.com>
>Judul: Re: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang 
>Sudah Terjalin Secara
> Akad???
>Kepada: fos...@yahoogroups. com
>Tanggal: Senin, 14 Desember, 2009, 3:48 PM
>
>
>>
>
>
>
>  >
>
> 
>>      
> 
>dalam Islam, akad utang piutang yang d dalamnya ada unsur riba haruslah segera 
>ditinggalkan. .hanya boleh diambil pokoknya saja...dan bunga yang sudah 
>diambil diserahkan kepada Allah untuk menghukuminya. ..
>
>dalam konteks ini yang menjadi peran utama adalah yang memberi utang, 
>sedangkan yang menerima utang berada pada posisi minor yang tindakannya sangat 
>dipengaruhi oleh si pengutang... artinya ia akan dengan terpaksa membayar 
>pokok plus bunga jika si kreditor mengharuskannya seperti itu tetapi ia akan 
>dengan senang hati untuk hanya membayar pokok utangnya saja jika si kreditor 
>membuatnya seperti itu..
>
>dalam kaitannya dengan kondisi Indonesia,
> Indonesia adalah pihak minor (debitor) dan IMF adalah si Pemberi utang yang 
> lebih mempunyai kekuatan untuk memaksakan tindakan kepada Indonesia..
>
>IMF, sebagaimana semua tahu merupakan agen globalisasi
> buatan Amerika dan sekutunya dengan tujuan membentuk sebuah orde baru (novus 
> orde seclorum)..ia memaksa negara2 yang akan berkembang tetap berkubang dalam 
> kemiskinannya. .oleh karena itu, sangat tidak mungkin mereka akan memberikan 
> keringanan kepada negara2 yang diutanginya untuk tidak membayar pokoknya 
> saja....
>
>jadi hal yang sangat memungkinkan untuk indonesia adalah stop utang baru 
>kepada negara2 kapitalis dengan sistem bunga/riba.. .segera lunasi utang yang 
>ada dengan cara pelunasan langsung atau minta pemotongan utang...
>
>kita yakin negara kita sangat kaya, kalau hanya untuk membayar utang sangat 
>mudah asal ada kemauan dari pemerintah dan orang2 kaya di Indonesia untuk 
>sedikit berkorban...
>
>kita tidak mau dijajah melalui jalur ekonomi...Islam jaya karena mereka 
>menguasai perekonomian. ..
>
>
>--- On Sun, 12/13/09, Muflikha Zahra D.H <zahra_...@yahoo. co.id> wrote:
>
>
>>From: Muflikha Zahra D.H <zahra_...@yahoo. co.id>
>>Subject: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang 
>>Sudah Terjalin Secara Akad???
>>To: "FOSSEI NASIONAL" <fos...@yahoogroups. com>
>>Date: Sunday, December 13, 2009, 7:45 PM
>>
>>
>>>>
>>
>>
>>
>>  >>
>>
>> 
>>>>      
>> 
>>Terdapat diskusi menarik yang saya dapatkan dari rangkaian SETY UGM 
>>13/12/2009. Dalam presentasi Calls Off Papers dari salah satu finalis, ada 
>>satu pertanyaan dari audiens, yang menurutku Finalis belum bisa 
>>menjelaskannya secara Clear. 
>>Finalis mengatakan, bahwa dalam Islam hutang itu diperbolehkan dengan 
>>ketentuan yang wajib dikembalikan adalah pokoknya, sedangkan untuk tambahan 
>>itu diperbolehkan asalkan tidak diucapkan dalam akad. tambahan tersebut 
>>diberikan, apabila yang berhutang memberikan secara ikhlas hanya sebagai 
>>ucapan terimakasih saja karena telah memperlancar usahanya dengan jalan 
>>memberi pinjaman. Nah yang menjadi pertanyaan audiens
>> adalah:
>>Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam terhadap hutang yang sudah terjadi di 
>>Indonesia saat ini?
>>Apakah Indonesia cukup hanya membayar pokoknya saja tanpa memberikan bunga 
>>sepeserpun. masalahnya disini,
>> bunga sudah menjadi ketentuan di awal (akad).
>>Dan IMF, jelas menolak semisal Indonesia hanya membayar pokoknya saja. Disini 
>>ita berbicara masalah siapa yang lebih berkuasa, bukan yang diberi kuasa, 
>>karena mau tidak mau, sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapital. 
>>Kemudian bagaimana mensinergikan antara Indonesia (yang berhutang) dengan IMF 
>>(yang memberi hutang) agar Indonesia bisa mengembalikan hutangnya secara 
>>Islami??
>>
>>
>>Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti
>>ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
>>Mobile: 085292747168
>>Email   : zahra_...@yahoo. co.id
>>SEMANGAT!!!
>>PRIBADI
>> TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!
>>ALLAHU AKBAR!!! 
>>
________________________________
 Nama baru untuk Anda!  
>>>>Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 
>>>>@rocketmail. 
>>>>Cepat sebelum diambil orang lain! 
> 

________________________________
 Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! 
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah
 


      

Kirim email ke