jadi mau tidak mau,.. negara kita memang harus membayar pokok plus bunganya 
(karena dianggap negara berada dalam keadaan darurat dan tidak ada cara lain 
lagi), kecuali jika IMF berubah pikiran dan mau dengan baik hati memberikan 
pinjaman itu kepada Indonesia dengan akad qardh.
Okelah, saya sepakat kalau Indonesia memang harus segera mengakhiri hutangnya. 
Tetapi hal tersebut sangat sulit, karena bedasarkan statement dari finalis, klo 
dihitung2,.. maka apabila hutang tersebut dibebankan pada sejumlah penduduk 
yang ada di Indonesia, maka setiap jiwa dianggap berhutang sekitar 7 juta.
Kalau kita hanya mengharapkan dari tangan Si kaya yang ada di Indonesia,.. 
sepertinya itu akan sangat sulit, buktinya,.. meski mereka kaya, mereka masih 
punya banyak hutang, belum lagi korupsi dsb,.. Itu menunjukkan bahwa mereka 
masih merasa kurang dan selalu merasa tidak tercukupi (kurang bersyukur). 

Mungkin sebaiknya Indonesia harus segera mencari bantuan hutang lagi kepada 
negara yang bisa bersinergi dalam akad Islam yang ditawarkan oleh Indonesia. 
Kemudian cepat2 Indonesia mengembalikannya kepada IMF. Barulah setelah semua 
Clear,.. maka Indonesia mencoba memproduktifkan kekayaan yang ada dan 
mengangsur hutang yang kedua. Tentunya sesuai dengan akad Islam. Setelah semua 
hutang terlunasi,... "STOP HUTANG LAGI!!!"

Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : [email protected]  SEMANGAT!!!  PRIBADI 
TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  

--- Pada Sen, 14/12/09, hapid setia <[email protected]> menulis:

Dari: hapid setia <[email protected]>
Judul: Re: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang 
Sudah Terjalin Secara Akad???
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 14 Desember, 2009, 3:48 PM







 



  


    
      
      
      dalam Islam, akad utang piutang yang d dalamnya ada unsur riba haruslah 
segera ditinggalkan. .hanya boleh diambil pokoknya saja...dan bunga yang sudah 
diambil diserahkan kepada Allah untuk menghukuminya. ..

dalam konteks ini yang menjadi peran utama adalah yang memberi utang, sedangkan 
yang menerima utang berada pada posisi minor yang tindakannya sangat 
dipengaruhi oleh si pengutang... artinya ia akan dengan terpaksa membayar pokok 
plus bunga jika si kreditor mengharuskannya seperti itu tetapi ia akan dengan 
senang hati untuk hanya membayar pokok utangnya saja jika si kreditor 
membuatnya seperti itu..

dalam kaitannya dengan kondisi Indonesia, Indonesia adalah pihak minor 
(debitor) dan IMF adalah si Pemberi utang yang lebih mempunyai kekuatan untuk 
memaksakan tindakan kepada Indonesia..

IMF, sebagaimana semua tahu merupakan agen globalisasi
 buatan Amerika dan sekutunya dengan tujuan membentuk sebuah orde baru (novus 
orde seclorum)..ia memaksa negara2 yang akan berkembang tetap berkubang dalam 
kemiskinannya. .oleh karena itu, sangat tidak mungkin mereka akan memberikan 
keringanan kepada negara2 yang diutanginya untuk tidak membayar pokoknya 
saja....

jadi hal yang sangat memungkinkan untuk indonesia adalah stop utang baru kepada 
negara2 kapitalis dengan sistem bunga/riba.. .segera lunasi utang yang ada 
dengan cara pelunasan langsung atau minta pemotongan utang...

kita yakin negara kita sangat kaya, kalau hanya untuk membayar utang sangat 
mudah asal ada kemauan dari pemerintah dan orang2 kaya di Indonesia untuk 
sedikit berkorban...

kita tidak mau dijajah melalui jalur ekonomi...Islam jaya karena mereka 
menguasai perekonomian. ..


--- On Sun, 12/13/09, Muflikha Zahra D.H <zahra_...@yahoo. co.id> wrote:

From: Muflikha Zahra D.H <zahra_...@yahoo. co.id>
Subject: {FoSSEI} Bagaimana Solusi Islam Terhadap Hutang Luar Negeri yang Sudah 
Terjalin Secara Akad???
To: "FOSSEI NASIONAL" <fos...@yahoogroups. com>
Date: Sunday, December 13, 2009, 7:45 PM







 



    
      
      
      Terdapat diskusi menarik yang saya dapatkan dari rangkaian SETY UGM 
13/12/2009. Dalam presentasi Calls Off Papers dari salah satu finalis, ada satu 
pertanyaan dari audiens, yang menurutku Finalis belum bisa menjelaskannya 
secara Clear. 
Finalis mengatakan, bahwa dalam Islam hutang itu diperbolehkan dengan ketentuan 
yang wajib dikembalikan adalah pokoknya, sedangkan untuk tambahan itu 
diperbolehkan asalkan tidak diucapkan dalam akad. tambahan tersebut diberikan, 
apabila yang berhutang memberikan secara ikhlas hanya sebagai ucapan 
terimakasih saja karena telah memperlancar usahanya dengan jalan memberi 
pinjaman. Nah yang menjadi pertanyaan audiens
 adalah:
Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam terhadap hutang yang sudah terjadi di 
Indonesia saat ini?
Apakah Indonesia cukup hanya membayar pokoknya saja tanpa memberikan bunga 
sepeserpun. masalahnya disini,
 bunga sudah menjadi ketentuan di awal (akad).
Dan IMF, jelas menolak semisal Indonesia hanya membayar pokoknya saja. Disini 
ita berbicara masalah siapa yang lebih berkuasa, bukan yang diberi kuasa, 
karena mau tidak mau, sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapital. 
Kemudian bagaimana mensinergikan antara Indonesia (yang berhutang) dengan IMF 
(yang memberi hutang) agar Indonesia bisa mengembalikan hutangnya secara 
Islami??

Muflikha “ZAHRA” Dwi Hartanti  ForSEI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  Mobile : 
085292747168  Email   : zahra_...@yahoo. co.id  SEMANGAT!!!  PRIBADI
 TANGGUH,.PANTANG MENGELUH!!!  ALLAHU AKBAR!!!  

        Nama baru untuk Anda!  

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 

Cepat sebelum diambil orang lain!

    
     



 





      

    
     

    
    


 



  






      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke