Bagaimana HT Memposisikan akal

Batasan mengenai akal itu sendiri belum dipahami dan tetap menjadi persoalan di 
kalangan ulama' kaum Muslim, termasuk ahli filsafat dari dulu hingga sekarang. 
Hal itu tampak jelas dari, misalnya, anggapan al-Ghazali bahwa akal itu seperti 
cermin; (8) juga dari pandangan filosof Muslim dan mutakallimin yang membagi 
akal menjadi tujuh macam akal seperti yang telah disimpulkan oleh al-Amidi dan 
al-Jurjani,(9)padahal akal itu faktanya hanya satu.

Karena itu, demi kebaikan manusia, kehidupan dan alam semesta, harus dipahami 
fakta akal, proses berpikir, dan metode berpikir.(10) Di sinilah HT melakukan 
analisis terhadap fakta akal, wilayah kerja akal, dan metode berpikir 
(menggunakan akal) yang benar.

Setelah meneliti dan menganalisis fakta akal, HT memandang bahwa akal 
(al-'aql), pemikiran (al-fikr), dan kesadaran (al-idrâk) adalah satu realita 
yang sama; yaitu sebagai proses pemindahan fakta ke dalam otak, dengan 
perantaraan indera, yang didukung oleh adanya informasi awal, yang dengan 
itulah fakta ditafsirkan. (11)

Dengan demikian, dalam pandangan HT, akal atau pikiran itu terdiri dari empat 
komponen: (1) fakta inderawi; (2) indera; (3) otak; (4) informasi awal. 
Walhasil, aktivitas berpikir (menggunakan akal) harus melibatkan keempat 
komponen ini, yang jika salah satunya tidak ada, tidak akan pernah terjadi yang 
namanya proses atau aktivitas berpikir. 

Dari batasan tersebut, HT kemudian mengklasifikasikan fungsi akal menjadi dua: 
(1) idrak, dan (2) fahm. Dalam konteks idrak, akal berfungsi untuk menghukumi 
fakta yang memang bisa diindera, baik secara langsung maupun melalui 
tanda-tandanya, yang kemudian ditopang dengan informasi awal tentang fakta 
tersebut. Seperti kesimpulan, bahwa alam itu makhluk, karena bersifat terbatas, 
tidak abadi dan azali. Sedangkan dalam konteks fahm, akal hanya berfungsi 
memahami fakta berdasarkan informasi yang akurat tentang fakta tersebut, 
sementara faktanya itu sendiri tidak bisa diindera. Contoh, pedihnya adzab 
Akhirat itu adalah fakta (bukan imajinasi) yang bisa dipahami oleh akal melalui 
informasi Allah, sementara akal tidak pernah bisa menjangkau fakta (kenyataan 
adzab) tersebut. Tetapi, fakta tersebut nyata, karena sumber informasinya 
akurat, dan pasti benar. 

Maka, dalam pembahasan akidah, HT tidak terlibat dalam perdebatan, misalnya: 
apakah sifat Allah sama dengan dzat-Nya, ataukah tidak; sesuatu yang nota bene 
menjadi perdebatan panjang antara Ahlusunnah di satu sisi, dan Muktazilah di 
sisi lain. Perdebatan seperti ini dianggap keliru oleh HT, karena yang dibahas 
adalah fakta yang tidak bisa dijangkau oleh akal, sementara dalil naqli juga 
tidak ada yang membahasnya. Semuanya ini tentu karena HT mempunyai batasan yang 
jelas tentang akal, wilayahnya, kapan bisa digunakan dan tidak, termasuk mana 
yang bisa di-idrak, dan mana yang hanya bisa di-fahm saja.

Dalam konteks hukum syara', dimana akal hanya bisa berfungsi untuk memahami, HT 
pun telah meletakkan akal bukan sebagai hakim, sebagaimana Muktazilah, yang 
menyatakan bahwa akal bisa menentukan baik dan buruk, termasuk terpuji dan 
tercela. Tetapi, HT memandang: 

Kebaikan adalah apa yang dinyatakan baik oleh syara', sedangkan keburukan 
adalah apa yang dinyatakan buruk oleh syara'.

Demikian juga: 

Perkara terpuji adalah apa yang diridhai oleh Allah, sedangkan perkara tercela 
adalah apa yang dimurkai oleh Allah.

Jadi, tuduhan bahwa HT mendewa-dewakan akal itu jelas menyesatkan. Sebaliknya, 
HT telah meletakkan akal sesuai dengan proporsi yang seharusnya dimainkan oleh 
akal. Intinya, HT tidak menghalangi akal untuk menghukumi sesuatu yang 
sesungguhnya bisa dilakukan oleh akal; sebaliknya, HT Tidak membebaskan 
(artinya mencegah, red.) akal untuk menghukumi sesuatu yang tidak mampu 
dijangkau oleh akal. 

 
Regards
Daryono
 
Process Engineer
Process Engineering B (Machining)
PT. Astra Honda Motor
phone : 021-89981818 
ext : 8572 / 8574

________________________________

From: [EMAIL PROTECTED] on behalf of ie_ib
Sent: Tue 6/5/2007 8:31 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Benarkah Islam Hanya Agama, Bukan Ideologi?


Assalmanu`alaikum
 
Menurut saya tidak semua yang ada di dlm Al Qur`an dan As Sunnah itu rasional 
(masuk akal), Dalam fiqh sunnah jilid 1 bab thaharah bab menguasap khuff, Ali 
ra. mengatakan : " Seandainya dien ini menurut akal tentu yang diusap adalah 
alas khuff (bukan atas khuff)".
 
Masuk akal atau tidak Seluruh isi Al Qur`an wajib diimani dan dijalankan 
(dijadikan mabda`, dustur, aqidah atau namanya idiologi).

        -----Original Message-----
        From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of NC 
Drilling - IND
        Sent: Monday, June 04, 2007 3:58 PM
        To: 'gunawan'; 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
        Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Benarkah Islam Hanya Agama, Bukan Ideologi?
        
        

        Assalamu'alaikum wr.wb

         

        Berarti kalau tidak rasional tidak bisa di jadikan ideologi (sesuai 
dengan artikel akhi sebelumnya ) atau artinya yang jadi patokan adalah rasio ( 
karena menurut artikel antum  " Pertanyaan berikutnya, apakah setiap akidah 
agama bisa menjadi ideologi? Jawabannya tidak, bergantung: Pertama, apakah 
akidahnya adalah akidah yang rasional atau tidak? Kedua, apakah akidah tersebut 
bisa memancarkan sistem (nizhâm) atau tidak? Jika dari kedua pertanyaan 
tersebut jawabannya ya, atau dengan kata lain merupakan akidah rasional yang 
bisa memancarkan sistem"

         

        Kira-kira seperti itu nggak ?

         

         

         

        -----Original Message-----
        From: gunawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
        Sent: 04 Juni 2007 15:42
        To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'; NC Drilling - IND
        Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Benarkah Islam Hanya Agama, Bukan Ideologi?

         

         

                Assalamu'alaikum wr. Wb, 

                 

                Coba sedikit menjawab akhi, jika keliru mohon diluruskan

                 

                Secara sederhana, rasional adalah kata serapan dari rational  
yang maknanya rationable, capable of reasoning, dll.

                Dalam bahasa kita, rasional dapat dijelaskan dengan sesuatu yg 
masuk akal atau dapat dimengerti secara timbangan akal.

                Akal sendiri adalah kata serapan dari bahasa arab, yaitu aqal - 
termasuk bentuk "fi'il" bukan "isim", dengan kata lain akal adalah suatu proses 
aktivitas, yaitu proses aktivitas berfikir. Untuk menghasilkan pemikiran, 
proses ini melibatkan 4 faktor, otak, fakta, indera, dan informasi. 

                 

                Proses berfikir merupakan sarana untuk memahami atau jembatan 
proses memahami sesuatu, termasuk mencari dan memahami kebenaran. Dengan 
demikian, akal berfungsi menjadi alat Ma'rifatullah, Ma'rifaturRosul, memahami 
hukum2 dalam Al Qur'an dan Hadits, dll. 

                 

                Setelah akal menemukan kebenaran yaitu Al Qur'an sebagai 
hudan-petunjuk, maka melalui timbangan akal pulalah kita harus terikat dengan 
isi Al Qur'an tersebut, kenapa demikian? Karena akal kita sesunguhnya terbatas, 
kemampuan indera dan otak kita terbatas sehingga tidak dapat menjangkau 
beberapa kejadian2 yang ada dlm Al Qur'an. Sikap kita dalam kondisi seperti ini 
adalah sami'na wa atho'na. Akal dapat membuktikan eksistensi sesuatu yang 
melahirkan keimanan, tapi akal tidak dapat membuktikan hakikat sesuatu karena 
keterbatasan indera kita. 

                 

                Dengan sudut pandang ini, hanya orang2 berakal-lah atau 
rasional-lah yang telah beriman kepada ALLAH SWT, Rosulallah, Al Qur'an, Hari 
Akhir, Syurga, Neraka, tunduk dan memperjuangkan hukum Syara'....   

                 

                Wassalamu'alaikum Warohmatulloh,

                 

                Gunawan

                 

                Wa'alaikum Salam Warohmatulloh

                 

                Assalamu'alaikum wr.wb

                 

                 

                Mau tanya dikit  akhi

                 

                Arti dari kata RASIONAL itu apa ya ?

                 

                Kalau yang ana tahu artinya sesuai dengan rasio ( akal ) atau 
dengan kata lain masuk akal 

                Sama nggak ya pengertian akhi dengan pengertian ana

                 

                Wassalam

                 

                 

                 

                Abu Aisyah

                 

                 

                 

                -----Original Message-----
                From: gunawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
                Sent: 02 Juni 2007 8:58
                To: [EMAIL PROTECTED]; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan 
EJIP
                Subject: [ FUPM-EJIP ] Benarkah Islam Hanya Agama, Bukan 
Ideologi?

                 


                Benarkah Islam Hanya Agama, Bukan Ideologi? 
<http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2007/06/01/benarkah-islam-hanya-agama-bukan-ideologi/>
 


                Soal Jawab 
<http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/category/soal-jawab/>  June 
1st, 2007 

                Soal:

                 

                Banyak pertanyaan seputar Islam sebagai agama dan ideologi. Ada 
yang menyatakan, Islam adalah agama, bukan ideologi. Ada juga yang menyatakan, 
Islam adalah agama sekaligus ideologis. Mana yang benar? 

                 

                Jawab:

                Harus diakui, istilah ideologi adalah istilah baru, setelah 
munculnya ideologi dunia, seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Bagi Islam dan 
kaum Muslim, istilah ideologi ini merupakan istilah serapan, seperti istilah 
'aqîdah, dharîbah, dustûr (UUD) dan qânûn (UU) pada zaman masing-masing ketika 
istilah tersebut muncul pertama kali, dan diadopsi oleh kaum Muslim. Istilah 
'aqîdah, misalnya, sekalipun tidak digunakan dalam nas-nas al-Quran dan 
as-Sunnah, pada akhirnya bisa diterima oleh kaum Muslim, setelah digunakan oleh 
para ulama ushuluddin pada pertengahan abad ke-6 H.1 Istilah ini merupakan 
padanan dari kata îmân, yang digunakan baik dalam al-Quran maupun as-Sunnah. 
Demikian halnya penggunakan istilah dharîbah, digunakan oleh para fukaha kaum 
Muslim kira-kira pada abad ke-8 H.2 Hal yang sama juga terjadi dalam kasus 
dustûr dan qânûn, yang digunakan pada abad ke-18 H, setelah negara-negara Eropa 
mulai bangkit serta membuat UUD dan peraturan perundang-undangan. Istilah UUD 
dan peraturan perundang-undangan ini kemudian diterjemahkan dalam bahasa Arab 
dengan istilah ad-dustûr wa al-qawânîn. Awalnya, istilah ini dipakai oleh para 
ulama bahasa untuk menulis buku yang berisi aturan bahasa, seperti kitab Dustûr 
al-Muntahâ atau Dustûr al-Mubtadi'.3 

                 

                Dalam konteks penggunaan istilah ideologi, istilah ini kemudian 
digunakan dalam bahasa Arab dengan sebutan yang sama, yaitu idiyuluji, atau 
dengan sebutan yang berbeda, yaitu mabda'. Intinya adalah pemikiran paling 
mendasar, yang tidak dibangun dari pemikiran yang lain.4 Pemikiran seperti ini, 
menurut Muhammad Muhammad Ismail, hanya ada pada pemikiran yang menyeluruh 
tentang alam, manusia dan kehidupan; serta apa yang ada sebelum dan setelahnya; 
juga hubungan antara alam, manusia dan kehidupan dengan apa yang ada sebelum 
dan setelahnya.5 Bagi kaum Muslim, pemikiran seperti ini adalah akidah Islam 
itu sendiri. Sebab, akidah Islam adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam, 
manusia dan kehidupan; yaitu dari mana, untuk apa dan akan ke manakah alam, 
manusia dan kehidupan ini? Maka dari itu, tentu alam, manusia dan kehidupan itu 
tak lain merupakan ciptaan Allah, untuk mengabdi kepada-Nya, dan hanya 
kepada-Nyalah semuanya akan kembali. Manusia akan dibangkitkan dan dimintai 
pertanggungjawaban setelah kematiannya di dunia, sementara yang lain tidak. 
Karena itu, sebelum kehidupan ini, ada Allah, Zat Yang Maha Pencipta, dan 
setelah kehidupan ini akan ada Hari Kiamat, dan hisâb. Agar semua proses 
kehidupan manusia itu bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak, maka 
Allah menurunkan syariah (aturan) untuk kehidupan manusia, yang kelak juga akan 
dijadikan standar oleh Allah untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Inilah 
pemikiran mendasar, yang juga disebut fikrah kulliyah Islam. Pemikiran mendasar 
inilah yang juga disebut mabda' atau idiyuluji. Inilah substansi ideologi, 
yaitu apa dan bagaimana ideologi itu sendiri. 

                Pertanyaan berikutnya, apakah setiap akidah agama bisa menjadi 
ideologi? Jawabannya tidak, bergantung: Pertama, apakah akidahnya adalah akidah 
yang rasional atau tidak? Kedua, apakah akidah tersebut bisa memancarkan sistem 
(nizhâm) atau tidak? Jika dari kedua pertanyaan tersebut jawabannya ya, atau 
dengan kata lain merupakan akidah rasional yang bisa memancarkan sistem, maka 
akidah tersebut bisa menjadi ideologi. Sebaliknya, jika tidak maka akidah 
tersebut pasti tidak akan bisa menjadi ideologi. Contohnya, akidah Yahudi 
maupun Nasrani. Kedua akidah ini tidak bisa menjadi ideologi, karena bukan 
merupakan akidah 'aqliyyah, yang bisa memancarkan nizhâm. Ini berbeda dengan 
akidah Islam. Akidah Islam adalah akidah rasional yang bisa memancarkan nizhâm, 
yang bukan hanya sistem peribadatan saja, melainkan juga sistem pemerintahan, 
ekonomi, sosial, pendidikan, dan semua sistem kehidupan yang lainnya. 

                Bukti lain bahwa Islam bisa menjadi ideologi adalah dari aspek 
keutuhan ajaran Islam, yang bukan hanya berisi gagasan, konsep atau pemikiran, 
yang disebut dengan fikrah (ide), tetapi juga berisi tharîqah (metode) 
bagaimana fikrah tersebut diterapkan, dipertahankan dan diemban ke seluruh 
dunia. Pada tataran konsep, misalnya, Islam bukan saja berisi akidah tentang 
keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Kiamat serta Qadha' dan 
Qadar-yang baik dan buruknya berasal dari Allah; tetapi juga seluruh aturan 
yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam konteks ubudiah, muamalah maupun untuk 
mengurus dirinya sendiri (akhlak, makanan dan pakaian). Semua itu hanya bisa 
diwujudkan kalau ada metode untuk mewujudkannya, yaitu adanya partai yang 
memperjuangkan terwujudnya fikrah tersebut, dan adanya negara yang 
menerapkannya. Demikian halnya, semua itu bisa dipertahankan jika ada sanksi 
hukum dan negara yang mempertahankannya, berikut peranan partai politik dan 
umat yang mengontrolnya. Begitu juga, semua itu akan bisa diemban ke seluruh 
dunia jika ada dakwah, jihad dan negara yang mengembannya.

                Karena itu, Islam bukan hanya agama, melainkan juga ideologi. 
Penggunaan ideologi ini untuk Islam tentu absah, dilihat dari substansinya; 
bukan dari aspek sumber, dari mana ideologi tersebut dihasilkan; akal atau 
wahyu? Sebab, pada aspek ini, persoalannya adalah persoalan sumber, bukan 
substansi. Artinya, dari aspek sumber ideologi, ideologi yang ada saat ini bisa 
dikategorikan menjadi dua: yaitu ideologi yang bersumber dari akal manusia dan 
ideologi yang bersumber dari wahyu. Islam adalah satu-satunya ideologi yang 
bersumber dari wahyu. Selain Islam, baik Kapitalisme, Solialisme maupun 
Komunisme adalah ideologi yang bersumber dari akal manusia. Hanya saja, sering 
ada kesengajaan untuk merancukan ideologi dari substansinya ke sumbernya. 
Akibatnya, Islam ditolak sebagai ideologi, dengan alasan, Islam adalah ajaran 
yang bukan bersumber dari akal manusia, melainkan dari wahyu Allah. Padahal 
konteks permasalahannya bukan disitu. Ini sebenarnya merupakan upaya penyesatan 
yang bertujuan untuk menolak Islam sebagai ideologi. Padahal dengan menolak 
Islam sebagai ideologi, sama saja dengan menolak Islam sebagai sistem 
pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik dalam dan luar negeri. Tentu 
itu bertentangan dengan akidah Islam dan kaum Muslim, apapun mazhabnya. 

                Kita tidak yakin ada orang Islam yang berani melakukan itu, 
apalagi sampai lancang mengatakan, bahwa ideologi Islam adalah sumber konflik. 
Sebab, risikonya jelas: melawan akidah yang diyakininya, bahkan menginjak-injak 
fikih yang dipelajari dan diajarkannya sendiri; kecuali, jika dia menjadi 
kepanjangan tangan kaum imperialis penjajah untuk sengaja melemahkan Islam dan 
kaum Muslim, demi mendapatkan secuil kenikmatan dunia, yang belum tentu 
didapatkannya. Wallâhu a'lam. d 

                 

                
                Catatan Kaki:

                1.      Lihat, Lu'ayyi Shafi, Al-'Aqîdah wa as-Siyasah: Ma'âim 
Nazhariyyah 'Ammah li ad-Dawlah al-Islâmiyyah, al-Ma'had al-'Alami li al-Fikr 
al-Islami, cetakan I, 1996, hlm. 51. 
                2.      Lihat, Imam as-Syafi'i, Al-Umm, Dar al-Ma'rifah, 
Beirut, cetakan III, 1393, IV/200. Beliau telah menggunakan istilah dharîbah 
tersebut untuk menyebut jizyah. Istilah ini kemudian digunakan oleh para 
fuqaha' berikutnya, dan setelah itu bukan hanya untuk menyebut jizyah, tetapi 
menjadi istilah tersendiri untuk praktik pemungutan uang yang ditetapkan oleh 
negara kepada rakyatnya. Ibn Taimiyah menjelaskan, bahwa istilah dharîbah ini 
tidak memiliki batasan tersendiri dalam konteks bahasa, tetapi dikembalikan 
pada penggunaan berdasarkan konvensi kaum atau umat tertentu. Lihat, Majmu' 
al-Fatawa, XIX/253. 
                3.      Lihat, Shadiq Hasan al-Qanuji, Abjad al-'Ulûm, Dar 
al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1978, III/259. 
                4.      Lihat, Muhammad Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islâmi, 
Maktabah al-Waie, Beirut, 1958, hlm. 9-10. 
                5.      Lihat, Ibid, hlm. 10. 

<<winmail.dat>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke