Assalamu`alaikum.....Yo wis nek ngono ra sah email2an wae.....ra sah
ngenengke milis nganggo ndheke pabrik.....ok !!
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sulistyo Widodo
Sent: Wednesday, June 13, 2007 10:11 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul
 
Bismillaahirrohmaanirrohiim.
 
Ma'af , sedikit bertanya.
Bukankah Kita ini sedang menggunakan fasilitas e-mail yang disediakan
perusahaan untuk hal-hal diluar kepentingan perusahaan!!!
Bagaimana statusnya???
Apakah Kita bisa beralasan dengan berdakwah seperti ini bisa
meningkatkan kinerja perusahaan, bukankah yang bisa memakai fasilitas
ini hanya sebagian orang saja???
 
Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik buat Kita semua.
 
Wassalam.
 
  _____  

From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of gunawan
Sent: Tuesday, June 12, 2007 8:03 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP;
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul
 
  

Hukum <http://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/19/hukum-ghulul/>
Ghulul

Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau
swasta) melalui kecurangan atau tidak syar'i, baik yang diambil harta
negara maupun masyarakat.
Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa
hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).
Harta ghulul terdiri dari 4 macam:
1. Suap (risywah)
Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan,
padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.
2. Hadiah (hibah)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh
penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.
Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim.
Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: "Ini
untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya,
lalu Rasulullah bersabda:
Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan
kepadaku. (Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk
saja dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan
diberikan kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam
genggaman-Nya, tidak akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat
nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari No.
1922). 2)
3. Komisi ('amulah)
Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan
supplier pemerintah.
4. Korupsi
Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu
project pemerintah.
Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan
kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus
dihukum. 9)
Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang
menyaksikan penyuapan (HR Imam Ahmad).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan
sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi
haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta
perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia
telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram
hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen,
parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang
biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara,
melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.
Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan
kepadanya telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya
selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).
Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif)
yang menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban
Gubernur, agar tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu
kritis kepada pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya
membuka usaha, diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain
sebagainya. Baik hadiah tersebut berupa uang (transfer atau amplop),
rumah, kavling tanah, mobil, TV dan barang lainnya, semua ini harta
haram dan keharamannya berlaku bagi penerima suap, sipenyuap dan
perantaranya.
Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk
memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap
akan dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk
membeli harta benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat
nanti. 8)Jika mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak
terbayangkan jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka.
Na'udzubillah.
Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas
baginya (HR Ahmad).
Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul
zakat. Beliau bersabda: 'Wahai Abu Mas'ud, berangkatlah, semoga pada
hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan
punggungmu memikul seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang
engkau curangi. Aku mejawab: 'Jika demikian aku tidak jadi berangkat'.
Beliau menjawab: 'Aku tidak memaksamu' (HR Abu Dawud).
Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya.
Ia-pun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan
digunakan oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak
tahu bahwa itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta
haram (dosa atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima
suap). 8)Bagaimana pula jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir
miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini tetap harus
dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat dan
mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram
tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak
istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.
Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: 'Sesungguhnya
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan
keluarganya pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan
kerugian yang nyata (Az-Zumar 15).
Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal)
kecuali yang baik (halal) (HR Muslim).
Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi
nafkah atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).
Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui
(Al-Baqarah 42).
Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti
sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan
mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor
yang kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa
HP yang dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah
masih menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan
lain-lain) dari Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir
tahun dari supplier?, dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih
besar berupa suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah
orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan
diatas batu yang tajam.
Pembuktian dan sanksinya
Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara' yang lain,
merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum
pembuktian kadang-kadang terjadi pada kasus pidana ('uqubat), kadang
terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu'amalat).
Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan
dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk
bukti.
Pengakuan
Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang
Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya
Rasulullah meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau
menyetubuhinya?, apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah
seperti timba masuk kedalam sumur? - HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal
ini untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah melakukannya.
Sumpah
Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas
perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas
permintaan Qadhi,
Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).
Kesaksian
Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus 'uqubat
dan mu'amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti:
kasus jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan
rujuk (Ath-Thalaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain,
kecuali kasus zina dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi
laki-laki maka dapat diganti dengan 2 orang saksi wanita.
Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi
(al-mu'ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi
pada sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.
Dokumen
Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik
dihadapan instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan
tertulis dan tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga
dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti
dipengadilan, salinan (copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama
belum ada pengesahan dari Badan yang mengeluarkan. 9)
Hukuman sanksi ('uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta'zir dan
mukhallafat. Sedangkan sanksi ('uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta'zir
(bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat
(harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya
anak mencuri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak
dikenai had tetapi ta'zir. Ta'zir adalah pelanggaran atas hukum syara'
(wajib dan haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar'i
maka diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan
sanksinya.
Sanksi ta'zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara,
pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi
pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat
tidak melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta'zir dilakukan
maka harta ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan
dengan barang lain yang senilai harganya.
Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia
yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya
harus mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).
Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari'at, yakni
tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya
dapat menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para
saksi, dan Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya
salah maka Qadhi memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung
oleh penipunya. 1)
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara
kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian
mengetahui (Al-Baqarah 188).
Wallahua'lam,
Maraji':
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Fi zhilalil Quran - Sayyid Quthb
3. Shahih Bukhari
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) - Ahmad ad-Da'ur
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul 'uqubat) - Abdurrahman al-Maliki
6. Halal haram dalam Islam - DR Yusuf Qaradhawi
7. Anatomi masyarakat Islam - DR Yusuf Qaradhawi
8. Halal dan haram - Mutawalli Sya'rawi
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) -
Abdul Qadim Zallum
Entri ini dituliskan pada Ju

<<attachment: image001.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke