So,
Apakah menjadi halal/boleh jika menggunakan fasilitas orang (pihak) lain, 
untuk kepentingan bersama (umat) ????


Best Regards,
Supardi
IE Dept.

==Never Ending Improvement==



"FDB2 Subassy" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
06/13/2007 10:32 AM
Please respond to
Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP    <[email protected]>


To
"Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP" <[email protected]>
cc

Subject
Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul






Saya rasa,…kalau untuk kebaikan,..meskipun secara prosedur kita salah 
(menggunakan fasilitas PT tanpa ada Hub kerja)
Memang,…susah,..tapi kita tau diri mana yang bener-benar untuk kemajuan 
umat,..mana yang hanya untuk main-main saja,..
 
Afwan
Mang asep
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] 
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ie_ib
Sent: Wednesday, June 13, 2007 10:21 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul
 
Assalamu`alaikum………..Yo wis nek ngono ra sah email2an wae……………ra sah 
ngenengke milis nganggo ndheke pabrik………..ok !!
 
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] 
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sulistyo Widodo
Sent: Wednesday, June 13, 2007 10:11 AM
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul
 
Bismillaahirrohmaanirrohiim.
 
Ma’af , sedikit bertanya.
Bukankah Kita ini sedang menggunakan fasilitas e-mail yang disediakan 
perusahaan untuk hal-hal diluar kepentingan perusahaan!!!
Bagaimana statusnya???
Apakah Kita bisa beralasan dengan berdakwah seperti ini bisa meningkatkan 
kinerja perusahaan, bukankah yang bisa memakai fasilitas ini hanya 
sebagian orang saja???
 
Mudah-mudahan Allah memberikan jalan yang terbaik buat Kita semua.
 
Wassalam.
 

From: [EMAIL PROTECTED] 
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of gunawan
Sent: Tuesday, June 12, 2007 8:03 PM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP; 
[EMAIL PROTECTED]
Subject: [ FUPM-EJIP ] Hukum Ghulul
 
 
Hukum Ghulul
Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau 
swasta) melalui kecurangan atau tidak syar’i, baik yang diambil harta 
negara maupun masyarakat.
Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa 
hasil kecurangannya (Ali-Imran 161).
Harta ghulul terdiri dari 4 macam:
1. Suap (risywah)
Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal 
semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.
2. Hadiah (hibah)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh 
penghargaan, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.
Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. 
Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: “Ini 
untuk engkau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu 
Rasulullah bersabda:
Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. 
(Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja 
dirumah bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan 
kepadanya atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak 
akan ia membawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul 
(kesalahannya) diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)
3. Komisi (‘amulah)
Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan 
supplier pemerintah.
4. Korupsi
Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu 
project pemerintah.
Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan 
kepada pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 
9)
Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan 
penyuapan (HR Imam Ahmad).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan 
sesuatu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi 
haknya dan haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta 
perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia 
telah mengambil sesuatu yang bukan haknya secara bathil dan haram 
hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel 
diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang komisi yang biasanya 
langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, melakukan mark-up 
suatu transaksi, dan lain-lain.
Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya 
telah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu 
adalah kecurangan (HR Abu Dawud).
Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang 
menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, 
agar tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis 
kepada pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, 
diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik 
hadiah tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, 
mobil, TV dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya 
berlaku bagi penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.
Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk 
memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan 
dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta 
benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. Jika 
mereka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan 
jika harus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na’udzubillah.
Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas 
baginya (HR Ahmad).
Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. 
Beliau bersabda: ‘Wahai Abu Mas’ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat 
kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul 
seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku 
mejawab: ‘Jika demikian aku tidak jadi berangkat’. Beliau menjawab: ‘Aku 
tidak memaksamu’ (HR Abu Dawud).
Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. 
Ia-pun tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan 
oleh keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa 
itu harta haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa 
atas menikmati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). Bagaimana 
pula jika harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, 
dan lain-lain, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak 
menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya 
diharamkan, menafkahkan harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh 
suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau memberi infaq kepada fakir 
miskin dengan harta haram.
Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: ‘Sesungguhnya 
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya 
pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata 
(Az-Zumar 15).
Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali 
yang baik (halal) (HR Muslim).
Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi 
nafkah atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).
Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan 
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui 
(Al-Baqarah 42).
Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti 
sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan 
mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang 
kita pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang 
dibayar kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih 
menerima souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) 
dari Supplier (klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari 
supplier?, dan lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa 
suap atau komisi akan mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang 
bertaqwa, sangat berhati-hati melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang 
tajam.
Pembuktian dan sanksinya
Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara’ yang lain, 
merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum 
pembuktian kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (‘uqubat), kadang 
terjadi pula pada kasus-kasus perdata (mu’amalat).
Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan 
dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk 
bukti.
Pengakuan
Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang 
Qadhi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah 
meneliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, 
apakah seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk 
kedalam sumur? - HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan 
bahwa ia benar-benar telah melakukannya.
Sumpah
Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas 
perbuatan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas 
permintaan Qadhi,
Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).
Kesaksian
Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus ‘uqubat 
dan mu’amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus 
jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk 
(Ath-Thalaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali 
kasus zina dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki 
maka dapat diganti dengan 2 orang saksi wanita.
Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi 
(al-mu’ayanah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada 
sidang pengadilan, diluar pengadilan tidak syah.
Dokumen
Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik 
dihadapan instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan 
tertulis dan tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga 
dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti 
dipengadilan, salinan (copy) dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama 
belum ada pengesahan dari Badan yang mengeluarkan. 9)
Hukuman sanksi (‘uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta’zir dan 
mukhallafat. Sedangkan sanksi (‘uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta’zir 
(bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta 
negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak 
mencuri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai 
had tetapi ta’zir. Ta’zir adalah pelanggaran atas hukum syara’ (wajib dan 
haram), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar’i maka 
diserahkan kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.
Sanksi ta’zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, 
pengasingan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi 
pelakunya, disamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak 
melakukan hal yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta’zir dilakukan maka harta 
ghulul harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika 
barangnya telah rusak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan 
barang lain yang senilai harganya.
Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia 
yang paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya 
harus mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).
Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari’at, yakni 
tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat 
menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, 
dan Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka 
Qadhi memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 
1)
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara 
kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta 
itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta 
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian 
mengetahui (Al-Baqarah 188).
Wallahua’lam,
Maraji’:
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Fi zhilalil Quran – Sayyid Quthb
3. Shahih Bukhari
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) – Ahmad ad-Da’ur
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul ‘uqubat) – Abdurrahman al-Maliki
6. Halal haram dalam Islam – DR Yusuf Qaradhawi
7. Anatomi masyarakat Islam – DR Yusuf Qaradhawi
8. Halal dan haram – Mutawalli Sya’rawi
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) – 
Abdul Qadim Zallum
Entri ini dituliskan pada Ju
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

<<image/gif>>

<<image/gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke