Hukum Ghulul
Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swasta) 
melalui kecurangan atau tidak syar'i, baik yang diambil harta negara maupun 
masyarakat.

Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil 
kecurangannya (Ali-Imran 161).

Harta ghulul terdiri dari 4 macam:

1. Suap (risywah)

Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal 
semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.

2. Hadiah (hibah)

Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh penghargaan, 
penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.

Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setelah 
kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: "Ini untuk engkau dan 
ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah bersabda:

Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (Jika 
memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah bapak 
atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau 
tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia membawa 
sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) diatas 
pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)

3. Komisi ('amulah)

Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan supplier 
pemerintah.

4. Korupsi

Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu project 
pemerintah.

Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepada 
pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)

Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan 
penyuapan (HR Imam Ahmad).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesuatu 
pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan haram 
mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan atau negara 
untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil sesuatu yang 
bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang karyawan menerima 
souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang berisi uang atau uang 
komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil harta perusahaan/negara, 
melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.

Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah 
kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah 
kecurangan (HR Abu Dawud).

Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang 
menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar 
tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada 
pemerintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, 
diperlancarnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah 
tersebut berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV 
dan barang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi 
penerima suap, sipenyuap dan perantaranya.

Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk 
memenuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan 
dibakar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta 
benda, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti.  Jika mereka 
menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika harus 
membopong kavling tanah dipundak mereka. Na'udzubillah.

Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas 
baginya (HR Ahmad).

Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. 
Beliau bersabda: 'Wahai Abu Mas'ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak 
aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta 
shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku mejawab: 'Jika 
demikian aku tidak jadi berangkat'. Beliau menjawab: 'Aku tidak memaksamu' (HR 
Abu Dawud).

Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun 
tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh 
keluarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta 
haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menikmati 
harta haram bukan dosa sebagai penerima suap).  Bagaimana pula jika harta itu 
diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-lain, hal ini 
tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai bagusnya niat 
dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahkan harta haram 
tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafkahi anak istri atau 
memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.

Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: 'Sesungguhnya 
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya pada 
hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata (Az-Zumar 
15).

Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang 
baik (halal) (HR Muslim).

Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah 
atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).

Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan 
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 42).

Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti 
sejenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan 
mulailah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang kita 
pakai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang dibayar 
kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih menerima 
souvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari Supplier 
(klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dan 
lain-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan 
mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hati 
melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.

Pembuktian dan sanksinya

Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara' yang lain, 
merupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian 
kadang-kadang terjadi pada kasus pidana ('uqubat), kadang terjadi pula pada 
kasus-kasus perdata (mu'amalat).

Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan 
dokumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.

Pengakuan

Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang Qadhi 
harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah meneliti 
pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, apakah seperti 
anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk kedalam sumur? - HR 
Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan bahwa ia benar-benar telah 
melakukannya.

Sumpah

Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas perbuatan 
tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas permintaan Qadhi,

Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).

Kesaksian

Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus 'uqubat dan 
mu'amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus jual beli 
(Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-Thalaq 2), 
temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zina dengan 4 
orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapat diganti dengan 
2 orang saksi wanita.

Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi (al-mu'ayanah), 
melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada sidang pengadilan, 
diluar pengadilan tidak syah.

Dokumen

Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan 
instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan tidak 
berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang dikeluarkan 
oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan (copy) dokumen 
tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari Badan yang 
mengeluarkan. 9)

Hukuman sanksi ('uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta'zir dan 
mukhallafat. Sedangkan sanksi ('uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta'zir (bukan 
had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta 
negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencuri 
harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had tetapi 
ta'zir. Ta'zir adalah pelanggaran atas hukum syara' (wajib dan haram), tetapi 
belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar'i maka diserahkan kepada penguasa 
(qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.

Sanksi ta'zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasingan, 
dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi pelakunya, disamping 
itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. 
Tetapi sebelum sanksi ta'zir dilakukan maka harta ghulul harus dikembalikan 
terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya telah rusak/cacat/berkurang 
maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai harganya.

Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yang 
paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus 
mengembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).

Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari'at, yakni tidak 
dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat menghukumi 
apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan Qadhi manusia 
biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadhi memperoleh satu 
pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kalian 
dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada 
hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain 
itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Al-Baqarah 188).

Wallahua'lam,

Maraji':
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Fi zhilalil Quran - Sayyid Quthb
3. Shahih Bukhari
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) - Ahmad ad-Da'ur
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul 'uqubat) - Abdurrahman al-Maliki
6. Halal haram dalam Islam - DR Yusuf Qaradhawi
7. Anatomi masyarakat Islam - DR Yusuf Qaradhawi
8. Halal dan haram - Mutawalli Sya'rawi
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) - Abdul 
Qadim Zallum

Entri ini dituliskan pada Ju

<<attachment: icon_cool.gif>>

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke